Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Di milis ini ana mohon nasehat dari ikhwan/akhwat yang mempunyai ilmu.

1. Ada tetangga yang tertarik dengan produk yang pernah ana kasih lihat. Ana 
membelinya dengan harga sekian karena dia menginginkannya ana jual dengan harga 
lebih tinggi (cash). Diperbolehkan atau tidak ?

2. Kasusnya hampir sama, akan tetapi ana belum sempat membeli barangnya dengan 
uang sendiri. Karena tetangga ana menginginkannya, dia ngasih uang ke ana 
dengan harga jual yang pernah ana lakukan yaitu lebih tinggi dari harga ana 
membelinya. Kemudian barang itu ana beli dengan uang yang tetangga ana berikan 
dan ana mempunyai keuntungan dari hasil penjualan tersebut. Diperbolehkan atau 
tidak ?

Demikian pertanyaan yang ingin ana tanyakan, mohon penjelasannya ?

Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Abu Fadhil


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke