Hendra Hendra wrote:
> Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh

> Di milis ini ana mohon nasehat dari ikhwan/akhwat yang mempunyai ilmu.
> 1. Ada tetangga yang tertarik dengan produk yang pernah ana kasih lihat. Ana 
> membelinya dengan harga sekian karena dia menginginkannya ana jual dengan 
> harga lebih tinggi (cash). Diperbolehkan atau tidak ?
>

Barang yang antum sudah beli
artinya sudah menjadi milik antum pribadi

maka antum boleh melakukan apa saja
apakah mau antum simpan
atau mau antum buang
atau mau antum hadiahkan
semuanya boleh dilakukan
karena barang itu sudah menjadi milik antum

Termasuk antum pun boleh menjualnya
dengan harga terserah yang antum mau
apa mau dijual mahal
atau mau dijual murah
mau dijual 2, 3, atau 10 kali lipat
mau dijual 0.5, 0.25 atau 0.0005 kali lipat
itu terserah antum sebagai yang punya barang

Kembali ke masalah antum
maka ketika antum sudah memiliki
dan antum jual ke tetangga dengan harga yang antum mau
maka itu boleh
dan tetangga pun boleh memilih apakah mau membeli atau tidak
Wallahu'alam

> 2. Kasusnya hampir sama, akan tetapi ana belum sempat membeli barangnya 
> dengan uang sendiri. Karena tetangga ana menginginkannya, dia ngasih uang ke 
> ana dengan harga jual yang pernah ana lakukan yaitu lebih tinggi dari harga 
> ana membelinya. Kemudian barang itu ana beli dengan uang yang tetangga ana 
> berikan dan ana mempunyai keuntungan dari hasil penjualan tersebut. 
> Diperbolehkan atau tidak ?
>

Karena antum tidak punya barang
dan karena uang tersebut adalah uang tetangga antum bukan uang antum
maka antum harus amanah membelikan barang sesuai harga yang di pasar
Artinya antum harus memberi tahu kepada tetangga
harganya yang dijual di toko/pasar

Kalau antum menaikkan harganya
tanpa memberitahu tetangga
artinya ini mengandung unsur penipuan

Baiknya
antum beli dulu barang tersebut dari pasar/toko
kemudian setelah antum miliki
tawarkan kembali kepada tetangga antum
"Maukah membeli barang dari ana dengan harga sekian?"
Kalau dia mau, maka lakukanlan transaksi jual beli
Kalau dia tidak mau
maka tidak ada paksaan dalam jual beli

Wallahu'alam bishawab

> Demikian pertanyaan yang ingin ana tanyakan, mohon penjelasannya ?
> Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
> Abu Fadhil

Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Joy Abu Hazim


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke