Assalamu;alaikum 
Saya mau tanya yang berhubungan dengan hal ini dengan profesi seseorang :
Kalau misalnya seorang yang bertanggung jawab atas apa yg di amanahkan
seperti profesi operator internet/ wartel/ satpam/ dan semua yang
kiranya mungkin tidak dpt atau tidak mungkin meninggalkan pekerjaan
tersebut krn suatu hal yg mendesak dan berhubungan dgn tanggung jawab,
apakah tetap harus meninggalkannya semua itu untuk ke masjid dgn
resiko kehilangan atau resiko lain. Ataukah ada keringanan atau
ampunan dari Allah jika kita tetap shalat di tempat kita bekerja??
lain halnya yg kerja kantoran kadang bisa saja meninggalkan pekerjaan
di selang waktu yg ada untuk ke masjid/ mushola kantor??

Wassalamua'alaikum 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Reply via email to