From:Princess Anna <[EMAIL PROTECTED]
Sent:Mon Dec 10, 2007 9:49 am 
Assalaamu'alaikum Warohamtullaahi Wabarokatuh.....
Apakah hukum shalat berjama'ah di masjid bagi kaum laki-laki?
Adakah yang bisa membantu menjelaskan kepada saya disertai dengan dalil
yg jelas tentang hukum shalat berjama'ah di mesjid ini bagi laki-laki?
Trus, apakah benar ada hadits yg mengatakan bahwa Rasulullaah
menganjurkan mengakhirkan shalat Isya'?
Terima Kasih.
Wassalaamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh...
======

Wa'alaikumsalam Warohamtullaahi Wabarokatuh.....
Hukumnya masih diperselisihkan antara sunnah atau wajib , dalil
menunjukkan bahwa yang kuat adalah wajib ... 
Allohu'alam ...
Ana ambilkan dari situs almanhaj ...

WAJIBNYA PELAKSANAAN SHALAT DENGAN BERJAMA'AH

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
http://www.almanhaj.or.id/content/734/slash/0


Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, kepada yang merasa berkepentingan
dari kalangan kaum Muslimin, semoga Allah menunjukkan mereka ke jalan
yang diridhaiNya serta membimbing saya dan juga mereka ke jalan
orang-orang yang takut dan takwa kepadaNya. Amin

Amma ba'du.

Telah sampai khabar kepada saya, bahwa banyak orang yang menyepelekan
pelaksanaan shalat berjama'ah, mereka beralasan dengan adanya kemudahan
dari sebagian ulama. Maka saya berkewajiban untuk menjelaskan tentang
besarnya dan bahayanya perkara ini, dan bahwa tidak selayaknya seorang
Muslim menyepelekan perkara yang diagungkan Allah di dalam KitabNya yang
agung dan diagungkan oleh RasulNya yang mulia Shallallahu 'alaihi wa
sallam.

Allah Subhanahu wa Ta'ala banyak menyebutkan perkara shalat di dalam
KitabNya yang mulia dan mengagungkannya serta memerintahkan untuk
memeliharanya dan melaksanakannya dengan berjama'ah. Allahpun
mengabarkan, bahwa menyepelekannya dan bermalas-malas dalam
melaksanakannya termasuk sifat-sifat kaum munafiqin.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat
wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu"
[Al-Baqarah : 238]

Bagaimana bisa diketahui bahwa seorang hamba memelihara shalat dan
mengangungkannya, sementara dalam pelaksanaannya bertolak belakang
dengan saudara-saudaranya, bahkan menyepelekannya ?

Allah Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat, dan rukulah bersama
orang-orang yang ruku" [Al-Baqarah : 43]

Ayat yang mulia ini adalah nash yang menunjukkan wajibnya shalat
berjamaah dan ikut serta bersama orang-orang yang melaksanakannya. Jika
yang dimaksud itu hanya sekedar melaksanakannya (tanpa perintah
berjamaah), tentu tidak akan disebutkan di akhir ayat ini kalimat (dan
rukulah bersama orang-orang yang ruku'), karena perintah untuk
melaksanakannya telah disebutkan di awal ayat.

Allah Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu)
lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah
segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang
senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah
menyempurnakan seraka'at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu
(untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang
belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka
bersiap siaga dan menyandang senjata" [An-Nisa : 102]

Allah Subahanahu wa Ta'ala mewajibkan pelaksanaan shalat berjamaah dalam
suasana perang, lebih-lebih dalam suasana damai. Jika ada seseorang yang
dibolehkan meninggalkan shalat berjamaah, tentu barisan yang siap
menghadap serangan musuh itu lebih berhak untuk diperbolehkan
meninggalkannya. Namun ternyata tidak demikian, karena melaksanakan
shalat secara berjama'ah termasuk kewajiban utama, maka tidak boleh
seorangpun meninggalkannya.

Disebutkan dalam kitab Ash-Shahihaain, dari Abu Hurairah Radhiyallahu
'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Sungguh aku sangat ingin memerintahkan shalat untuk
didirikan, lalu aku perintahkan seorang laki-laki untuk mengimami
orang-orang, kemudian aku berangkat bersama beberapa orang laki-laki
dengan membawa beberapa ikat kayu bakar kepada orang-orang yang tidak
ikut shalat, lalu aku bakar rumah-rumah mereka dengan api tersebut"
[Al-Bukhari, kitab Al-Khusumat 2420, Muslim, kitab Al-Masajid 651]

Dalam shahih Muslim disebutkan, dari Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu
'anhu, ia berkata, "Aku telah menyaksikan kami (para sahabat), tidak ada
seorangpun yang meninggalkan shalat (berjama'ah) kecuali munafik yang
nyata kemunafikannya atau orang sakit. Bahkan yang sakit pun ada yang
dipapah dengan diapit oleh dua orang agar bisa ikut shalat
(berjama'ah)". Ia juga mengatakan, "Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada kita sunanul huda, dan
sesungguhnya di antara sunanul huda itu adalah shalat di masjid yang di
dalamnya dikumandangkan adzan" [Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Masajid
654]

Lain dari itu juga mengatakan, "Barangsiapa yang ingin bertemu Allah
kelak sebagai seorang Muslim, maka hendaklah ia memelihara shalat-shalat
yang diserukan itu, karena sesungguhnya Allah telah menetapkan untuk
Nabi kalian Shallallahu 'alaihi wa sallam sunanul huda, dan sesungguhnya
shalat-shalat tersebut termasuk suanul huda. Jika kalian shalat di rumah
kalian seperti shalatnya penyimpang ini di rumahnya, berarti kalian
telah meninggalkan sunnah Nabi kalian, niscaya kalian tersesat. Tidaklah
seorang bersuci dan membaguskan bersucinya, kemudian berangkat ke suatu
masjid di antara masjid-masjid ini, kecuali Allah akan menuliskan
baginya satu derajat serta dengannya pula dihapuskan darinya satu
kesalahan. Sungguh aku telah menyaksikan kami (para sahabat), tidak ada
seorangpun yang meninggalkan shalat (berjama'ah) kecuali munafik yang
nyata kemunafikannya, dan sungguh seseorang pernah dipapah dengan diapit
oleh dua orang lalu diberdirikan di dalam shaf (shalat)" [Hadits Riwayat
Muslim, kitab Al-Masajid 257, 654]

Masih dalam Shahih Muslim, disebutkan riwayat dari Abu Hurairah
Radhiyallahu 'anhu, bahwa seorang laki-laki buta berkata kepada
Rasulullah, "Wahai Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku pergi ke
masjid. Apakah aku punya keringanan untuk shalat di rumahku ?" Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya.

"Artinya : Apakah engkau mendengar seruan untuk shalat ? ia menjawab,
"Ya", beliau berkata lagi, "Kalau begitu, penuhilah" [Hadits Riwayat
Muslim, kitab Al-Masajid 653]

Banyak sekali hadits yang menunjukkan wajibnya shalat berjamaah dan
wajibnya pelaksanaan shalat di rumah-rumah Allah yang dizinkan Allah
untuk diserukan dan disebutkan namaNya.

Maka wajib bagi setiap muslim adalah memperhatikan perkara ini,
bersegera melaksanakannya dan menasehati anak-anaknya, keluarganya,
tetangga-tetangganya dan saudara-saudara sesama Muslim, sebagai
pelaksanaan perintah Allah dan RasulNya dan sebagai kewaspadaan terhadap
larangan Allah dan Rasulnya, serta untuk menghindarkan diri dari
menyerupai kaum munafiqin yang mana Allah telah menyebutkan sifat-sifat
mereka yang buruk dan kemalasan mereka dalam melaksanakan shalat. Allah
Ta'ala berfirman.

"Artinya : Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah
akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat
mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di
hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut nama Allah kecuali sedikit
sekali. Mereka dalam keadaan ragu-ragu antara yang demikian (iman dan
kafir) ; tidak masuk kepada golongan ini (orang-orang beriman) dan tidak
(pula) kepada golongan itu (orang-orang kafir). Barangsiapa yang
disesatkan Allah, maka kamu sekali-kali tidak akan mendapat jalan (untuk
memberi petunjuk) baginya" [An-Nisa : 142-143]

Lain dari itu, karena tidak melaksanakannya secara berjamaah termasuk
sebab-sebab utama meninggalkannya secara keseluruhan. Sebagaimana
diketahui, bahwa meninggalkan shalat adalah suatu kekufuran dan
kesesatan serta keluar dari Islam berdasarkan sabda Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam.

"Artinya : Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan
dan kekufuran adalah meninggalkan shalat" (Hadits Riwayat Muslim dalam
kitab Shahihnya, dari Jabir Radhiyallahu 'anhu) [Muslim, kitab Al-Iman
82]

Juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat maka
barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir" [Hadits Riwayat
Ahmad 5/346, At-Turmudzi 2621, An-Nasa'i 1/222, Ibnu Majah 1079]

Banyak sekali ayat dan hadits yang menyebutkan tentang agungnya shalat
dan wajibnya memelihara pelaksanaannya.

Setelah tampak kebenaran ini dan setelah jelas dalil-dalilnya, maka
tidak boleh seorang pun mengingkarinya hanya karena ucapan si fulan dan
si fulan, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.

"Artinya : Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika
kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian
itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya" [An-Nisa : 59]

Dalam ayat lain disebutkan.

"Artinya : Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahNya takut
akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih" [An-Nur : 63]

Kemudian dari itu, banyak sekali manfaat dan maslahat yang terkandung di
balik shalat berjamaah, di antaranya yang paling nyata adalah : saling
mengenal, saling tolong menolon dalam kebaikan dan ketakwaan, saling
menasehati dengan kebenaran dan kesabaran, sebagai dorongan bagi orang
yang meninggalkannya, sebagai pelajaran bagi yang tidak tahu, sebagai
pengingkaran terhadap kaum munafiqin dan cara menjauhi gaya hidup
mereka, menampakkan syi'ar-syi'ar Allah di antara para hambaNya,
mengajak ke jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan perkataan dan
perbuatan, dan sebagainya.

Semoga Allah menunjukkan saya dan anda sekalian kepada yang diridhaiNya,
dan kepada kemaslahatan urusan dunia dan akhirat, serta melindungi kita
semua dari keburukan jiwa dan perbuatan kita, dan dari menyerupai kaum
kuffar dan munafiqin. Sesungguhnya Dia Maha Baik lagi Maha Mulia.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
Shalawat dan salam semoga Allah limpahkan kepada Nabi kita Muhammad,
kepada keluarga dan para sahabatnya.

[Asy-Syaikh Ibnu Baz, Tabshirah wa Dzikra, hal.53-57]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah
Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini,
hal 212-217 Darul Haq]


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke