Assalamu’alaikum Mohon ma’af sebelumnya.., Saya sebenarnya ingin menahan diri dari masalah ini, apalagi memposisikan diri sebagai orang yang ahli dalam ru’yatul hilal dan ilmu hisab. Tapi karena ada keinginan untuk saling nasehat-menasehati, maka dengan sangat terpaksa disertai kesusahan dalam menyusun kalimat, akhirnya tersususun juga apa yang ingin disampaikan ini. Ikhwati fillah… Permasalah khilaf dalam ru'yatul hilal penentuan 1 Dzulhijjah, (menurut saya) sebenanya mudah dan sederhana, yaitu “Apabila kita ragu terhadap keputusan pemerintah Saudi dalam menetapkan 1 Dzulhijjah, jalan keluarnya adalah kita meninggalkan (tidak mengambil) keputusan tersebut dan mengambil keputusan yang sesuai dengan keyakinan kita”. Dan janganlah kita malah mempertentangkan atau mengurai dua pendapat yang saling berbeda, dikarenakan kita sendiri tidak mengetahuinya atau memastikan terlebih dahulu (tatsabbut) dan kita juga tidak dalam posisi sebagai hakim yang memutuskan dua perkara yang sama namun berbeda hasilnya. Apabila suatu ketetapan hukum, ternyata ada sebagian kecil masyarakat yang tidak menyetujuinya atau malahan menyalahkannya, tidak dengan sendirinya bahwa keputusan tersebut batal atau salah secara hukum, mungkin saja hal itu terjadi dikarenakan ada perbedaan persepsi tentang suatu masalah atau juga mungkin adanya pebedaan tentang defenisi dari masalah yang yang diperselisihkan tersebut, contohnya masalah hilal. Kapan dinamakan hilal menurut syari’at Islam, apakah ia merupakan nama untuk hilal (bulan sabit) yang terbit di langit, ataukah tidak dinamakan hilal sampai manusia melihat dan mengetahuinya ? Keputusan jatuhnya awal bulan Dzulhijjah di Saudi Arabia oleh Majlis Qadha A’la (Dewan Pengadilan Tinngi), haruslah kita hormati sebagai suatu ketetapan hukum syari'at yang telah diputuskan oleh orang-orang yang ahli dalam masalah tersebut. Majlis Qadha, tentunya adalah orang-orang pilihan dan berilmu, paham tentang Qur’an dan Sunnah dan mengetahui mana yang halal dan mana yang haram, sehingga diharapkan dapat berlaku adil dan benar dalam memutuskan suatu perkara, seperti masalah ru’yatul hilal ini, yang mana masalah ini adalah masalah agama yang sangat penting untuk dibuat keputusannya, karena jutaan orang berduyun-duyun dari berbagai penjuru dunia datang ke Saudi Arabia untuk melaksanakan ibadah haji dan mendatangi Baitullah. Apabila kita mendapati, keputusan Majlis Qadha A’la (Dewan Pengadilan Tinggi) hanya menjelaskan jatuhnya tanggal 1 Dzulhijjah dan tidak melampirkan kronologis dari keputusan tersebut, bukan berarti bahwa mereka tidak melakukan ; penelitian, pengkajian, pembahasan, dan uji materi dari para saksi-saksi yang melakukan ru'yatul hilal, mungkin itu semua sudah masuk dalam proses persidangan, sedangkan publikasi kepada masyarakat adalah hasil keputusannya. Jadi sangatlah terburu-buru jika dikatakan keputusan pemerintah Saudi Arabia dalam masalah ru’yatul hilal tidak ilmiah. Dengan demikian sebaiknya kita menahan diri dalam masalah ini, dan janganlah membebani diri dengan sesuatu diluar kemampuan kita, posisikanlah diri kita sesuai dengan tempatnya. Adapun pendapat atau komentar lain yang ada di komunitas moonsighting.com, ICOP, rukyatulhilal.org, tidaklah mengikat, dikarenakan komunitas tersebut bukanlah lembaga syari’at yang memutuskan suatu hukum, mungkin saja komunitas tersebut kumpulan dari berbagai orang yang tidak diketahui latar belakangnya, namun mereka peduli terhadap masalah ru'yatul hilal dan astronomi. Saya cukup sampai disini saja, tentunya jika melihat adanya kesalahan sudilah untuk meluruskannya. Dibawah ini saya copy dari almanhaj nasehat yang baik. http://www.almanhaj.or.id/content/2305/slash/0 “Hendaknya dipahami, perslisihan dalam pemasalahan ini, tidak mempunyai akibat yang perlu ditakutkan. Semenjak empat belas abad agama ini muncul, kami tidak mengetahui pernah terjadi bersatunya umat Islam dalam satu ru’yah. Maka semua anggota Ha’iah Kibar Ulama berpendapat, agar permasalahan ini dibiarkan sebagaimana biasanya, dan tidak diperkenankan untuk mengungkitnya. Setiap negeri Islam mempunyai hak ikhtiar melalui ‘alim ulama negeri tersebut, dari dua pendapat yang telah disebutkan di atas, karena setiap pendapat mempunyai dalil dan sandarannya” Wallahu a'lam, Ibn Muchasan
From: [EMAIL PROTECTED] Date: Fri, 14 Dec 2007 11:53:25 -0800Subject: Re: [assunnah] RE: >>Commentary Moonsighting.com about saudi Arabia<< Assalamu'alaykum,Komentar pak Faizdin, ini sangat masuk akal.Maaf,mengenai banyak orang yg geram itu bukan hanya dari moonsighting.com.Tapi lebih banyak dari orang2 yg bermanhaj Salaf,yg di North America atau yg di British selalu berselisih dengan keputusan HJC, krn mereka orang2 yg bermanhaj salaf di negri barat berdalil ke ruk'yat hilal,bukan hisab.Moonsighting itu utk semua muslim atau manhaj apa saja,krn disini tujuan nya adalah membantu memberi informasi secara detail dengan hisab atau ruk'yat. Salam ------ Original Message ---- From: Faidzin Firdhaus <[EMAIL PROTECTED]> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Friday, December 14, 2007 5:53:16 AM Subject: Re: [assunnah] RE: >>Commentary Moonsighting.com about saudi Arabia<< Perihal kesalahan keputusan Arab Saudi sudah sangat masyhur di kalangan para perukyat (bukan hanya para ahli hisab). Di situs ICOP (islamic crescent observation project) yang dikelola oleh Muhammad Odeh dimuat juga pernyataan resmi ICOP tentang kesalahan keputusan Arab Saudi tersebut. Silakan dibaca di:http://icoproject. org/icop/ hej28_long.pdf Baiklah, kalau memang di saudi ada saksi yang melihat bulan pada tanggal 9 desember, maka saya bisa memastikan insya Alloh bahwa yang dia lihat adalah bulan tua dari dzul qo'dah, bukan bulan baru dzul hijjah, karena pada tanggal itu bulan "berjalan" di depan matahari. (kalau bulan baru kan bulan "berjalan" di belakang matahari). Itupun kalau memang ada yang melihat... Saya kutipkan dari rukyatulhilal. org: Di Saudi pada Minggu, 9 Desember 2007 ghurub (matahari terbenam - red) terjadi pada pukul 17:39 Waktu Makkah sedangkan Ijtimak (konjungsi = matahari bumi bulan ada pada satu garis lurus = matahari "menyalip" bulan - red) terjadi pada pukul 20:42 Waktu Makkah. Tinggi hilal -5°15' di bawah ufuk saat matahari terbenam (alias bulan terbenam lebih dulu daripada matahari) Pertanyaan saya kepada anggota milis sekarang adalah: bagaimana hukum mengikuti keputusan pemerintah negara lain dan meninggalkan keputusan pemerintah sendiri untuk mengerjakan suatu ibadah di wilayah kekuasaan pemerintah sendiri, bahkan ketika kita tahu bahwa keputusan pemerintah negara lain itu salah?? Maaf kalau ada kata-kata saya yang terdengar kasar, tapi saya masih lebih sopan dibandingkan moonsighters (perukyat hilal) yang tidak berbasis manhaj salaf (yang bahkan oleh Umm Ismael disebutkan sebagai "kegeraman terhadap pemerintah Saudi") Wallahul musta'an Faidzin ibn Sumedi ibn Yasmudi ibn Naya (l.1979 M/1400 H) Btw, (secara resmi) saya bukan moonsighters, tapi saya punya beberapa teman moonsighters yang memiliki keheranan yang sama. ----- Original Message ---- From: Abdullah Eli <[EMAIL PROTECTED] com> To: [EMAIL PROTECTED] s.com Sent: Friday, December 14, 2007 1:49:32 PM Subject: Re: [assunnah] RE: >>Commentary Moonsighting. com about saudi Arabia<< Awal bulan ditetapkan ketika hilal sudah disaksikan kedatangannya olehseorang muslim yang dipercaya dan diakui oleh ulil amri. Kitasama-sama tidak tahu apakah memang hilal terlihat oleh seseorang diSaudi, dalam hal ini saya memposisikan diri untuk berbaiksangka bahwapemerintah Saudi menetapkan awal bulan Dzulhijjah berdasarkandisaksikannya hilal. Tidak mungkinnya terlihat hilal berdasarkan perhitungan astronomibukanlah sesuatu yang mutlak bisa dijadikan alasan untuk menolakkesaksiaan orang yang mengaku melihat hilal. Jika misalnya Allahsubhanahu wa ta'ala berkehendak hilal terlihat di Saudi apakah haltersebut mustahil? Bagaimana misalnnya ketika ada orang yg bersaksi bahwa dia melihathilal pada suatu tanggal di mana menurut perhitungan astronomi haltersebut tidak mungkin terjadi. Kaidahnya adalah, kita kembali kepadadalil syar'i terlebih dahulu, baru kemudian kita pergunakan akal kita.Wallahu 'alam.Abdullah _________________________________________________________________ Don't get caught with egg on your face. Play Chicktionary! http://club.live.com/chicktionary.aspx?icid=chick_wlhmtextlink1_dec Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/