>From:"antok" <[EMAIL PROTECTED]>
>Sent: Mon Dec 31, 2007 4:43 pm
>Assalamu’alaikum
>Di tempat saya ada pengobatan alternative dengan menggunakan 
>lempengan batu kristal berbentuk bulat. Cara pengobatanya batu 
>kristal tersebut di masukkan ke dalam air setelah itu airnya di 
>minumkan ke pasien. Dan sudah terbukti penyakit Diabetes bisa 
>berangsur-angsur sembuh. Menurut org yg mengobati, kristal tersebut 
>import dari jerman. Dan harganya sekitar 6 juta.
>Bagaimanakah hukum pengobatan dg cara tersebut diatas.
>Demikian pertanyaan saya semoga ikhwan sekalian dapat membantu.
>Hadianto - Yogyakarta

Alhamdulillah,
Ketahuilah bahwa obat itu sebab kesembuhan, sedangkan yang menjadikan sebab 
ialah Allah Subhanahu wa Ta'ala, diantara sebab-sebab, ada dua macam. 
Pertama sebab-sebab syar'i, seperti Al-Qur'an dan do'a-do'a sesuai dengan 
sunnah, Kedua sebab-sebab hissiyah, seperti obat-obatan dari jalan syari'at, 
seperti madu, atau dari jalan eksperimen, seperti kebanyakan obat-obatan 
sekarang ini yang pengaruhnya sudah pasti secara langsung.

Adapun jika kesembuhan sekedar dugaan dan khayalan yang dilakukan oleh orang 
yang sakit sebaiknya ditinggalkan. Dan yang utama bagi setiap muslim dan 
yang paling berhati-hati ialah menjauhkan dirinya dari perbuatan tersebut, 
dan merasa cukup dengan pengobatan yang jelas kebolehannya, yang jauh dari 
syubhat. Walalhu a'lam

Dibawah ini saya copy artikel dari almanhaj mudah-mudahan menjadi salah satu 
rujukan menjawab pertanyaan diatas.

HUKUM MEMAKAI GELANG-GELANG KUNINGAN UNTUK MENGATASI REUMATIK

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://www.almanhaj.or.id/content/2281/slash/0

Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz kepada saudara….semoga Allah memberi 
kesejahteraan dan kasih sayang kepadanya.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Suratmu telah sampai kepadaku –semoga Allah memberikan ridha-Nya kepadamu- 
dan aku telah melihat lembaran-lembaran yang berisikan penjelasan mengenai 
spesifikasi gelang-gelang kuningan yang muncul akhir-akhir ini untuk 
mengatasi reumatik. Aku beritahukan kepadamu bahwa aku telah banyak 
mempelajari masalah ini. Aku juga kemukakan hal itu kepada sejumlah guru 
besar dan dosen universitas, dan kami bertukar pikiran mengenai hukumnya. 
Ternyata ada perbedaan pendapat. Sebagian dari mereka berpendapat tentang 
kebebolehannya, karena mengandung berbagai keistimewaan untuk menolak 
penyakit reumatik. Sebagian lainnya berpendapat tidak boleh, karena 
menggantungkannya menyerupai apa yang dilakukan oleh masyarakat jahiliah. 
Yaitu kebiasaan mereka menggantung wada’, tamimah, gelang, dan 
gantungan-gantungan lainnya yang biasa mereka lakukan, serta meyakini bahwa 
itu dapat menyembuhkan penyakit dan bahwa itu salah satu faktor keselamatan 
orang yang memakainya dari ain. Di antaranya apa yang diriwayatkan dari 
Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa menggantung tamimah, semoga Allah tidak mengabulkan 
keinginannya dan barangsiapa menggantung wada’ah, semoga Allah tidak 
menentramkannya” [HR Ahmad dalam Al-Musnad no. 16951]

Dalam suatu riwayat.

“Artinya : Barangsiapa menggantung tamimah, maka ia telah syirik” [HR Ahmad 
dalam Musnad no. 16969]

Dari Imran bin Hushain Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam melihat seseorang ditangannya tedapat gelang terbuat dari 
kuningan, lalu beliau bertanya. “Apakah ini?” Ia menjawab, “Gelang pencegah 
kelemahan”. Beliau bersabda.

“Artinya : Lepaskan gelang itu, karena ia tidak menambah kepadamu kecuali 
kelemahan. Sebab, sekiranya kamu mati sementara gelang itu masih ada padamu, 
maka kamu tidak bahagia selamanya” [1]

Dalam hadits lainnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu 
perjalanannya, beliau mengutus seorang utusan untuk memeriksa unta 
tunggangan dan memutus semua yang digantungkan padanya berupa kalung autar 
[2], yang dikira oleh masyarakat jahiliyah bahwa itu bermanfaat bagi unta 
mereka dan menjaganya. Hadits-hadits ini dan sejenisnya, bisa diambil 
kesimpulan darinya bahwa tidak boleh menggantungkan sesuatu dari tamimah, 
wada’, gelang, autar dan sejenisnya berupa jimat-jimat seperti tulang, 
merjan, dan sejenisnya untuk menolak atau menghilangkan bala.

Menurut pendapatku tentang masalah ini ialah meninggalkan gelang-gelang 
tersebut dan tidak memakainya untuk menutup pintu kesyirikan, menutup unsur 
fitnah dan kecenderungan kepadanya serta ketergantungan jiwa kepadanya. Dan 
berkeinginan untuk mengarahkan hati setiap muslim kepada Allah Subhanahu wa 
Ta’ala dengan yakin kepada-Nya, bersandar kepada-Nya, dan merasa cukup 
dengan sebab-sebab syar’i yang diketahui kebolehannya dengan pasti. Apa yang 
dibolehkan dan dimudahkan oleh Allah untuk hamba-hambaNya tidak perlu 
terhadap apa yang diharamkan atas mereka dan yang tidak jelas perkaranya.

Diriwayatkan secara sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau 
bersabda.

“Artinya : Barangsiapa menjaga diri dari syubhat, maka ia telah melindungi 
agamanya dan kehormatannya dan barangsiapa terjerumus dalam syubhat, maka ia 
jatuh dalam keharaman. Seperi penggembala yang menggembala di sekitar tempat 
terlarang, maka nyaris ia akan masuk ke dalamnya” [3]

Dan beliau bersabda.

“Artinya : Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak 
meragukanmu” [4]

Tidak diragukan lagi bahwa menggantungkan gelang-gelang tersebut menyerupai 
perbuatan kaum jahiliyah tempo dulu. Jadi, ini dua kemungkinan ; termasuk 
perkara yang diharamkan lagi syirik atau salah satu sarananya. Minimal, ini 
termasuk perkara yang syubhat. Dan yang utama bagi setiap muslim dan yang 
paling berhati-hati ialah menjauhkan dirinya dari perbuatan tersebut, dan 
merasa cukup dengan pengobatan yang jelas kebolehannya, yang jauh dari 
syubhat. Inilah yang tampak jelas bagiku serta segolongan ulama dan 
pengajar.

Aku memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memberi taufik kepada kami 
dan kalian semua dalam keridhaan-Nya, memberikan kepada kita semua pemahaman 
dalam agama-Nya dan selamat dari segala yang menyelisihi syariat-Nya. 
Sesungguhnya Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Semoga Allah senantiasa 
menjagamu. Wassalam

[Majmu Fatawa wa maqalat Mutanawwi’ah, Ibnu Baz, hal.211-212]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, 
Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. HR Ibnu Majah, no. 3531, kitab Ath-Thibz, dan Ahmad dalam Al-Musnad no. 
19495 dihasankan oleh Al-Bushairi dalam Az-Zawa’id
[2]. HR Al-Bukhari, no. 3005, kitab Al-Jihad
[3]. HR Al-Bukhari no. 52, kitab Al-Iman, dan Muslim no. 1599, kitab 
Al-Musaqah
[4]. HR At-Tirmidzi no,2518, kitab Shifah Al-Qiyamah, dan An-Nasa’i no. 5711 
kitab Al-Asyribah, dan Tirmidzi menilainya sebagai hadits hasan shahih

_________________________________________________________________
Search from any Web page with powerful protection. Get the FREE Windows Live 
Toolbar Today! http://toolbar.live.com/?mkt=en-id



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke