Wallaahu A'lam
Tapi kalau benar! jangankan berobat dengan tetesan batu yang harga batu hanya 6 
juta, beli batu sepuluhpun pasti banyak penderita diabetes akan mau. Kalau 
berobat harus dengan ilmunya. Bagaimana mungkin ada perubahan susunan kimia air 
yang hanya lewat batu kemudian dapat mengobati diabete (kekurangan insulin). 
Mustahil. secara medis (Walaupun segala sesuatu bisa saja terjadi karena 
kehendak Allah SWT)

Berhati-hatilah dukun dengan kedok Alternatif
Wassalam
Joni


----- Original Message -----
From: "Abu Abdillah" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <assunnah@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, January 03, 2008 7:11 AM
Subject: Re: [assunnah]>>Tanya : Pengobatan dg batu kristal<<

> >From:"antok" <[EMAIL PROTECTED]>
>>Sent: Mon Dec 31, 2007 4:43 pm
>>Assalamu’alaikum
>>Di tempat saya ada pengobatan alternative dengan menggunakan
>>lempengan batu kristal berbentuk bulat. Cara pengobatanya batu
>>kristal tersebut di masukkan ke dalam air setelah itu airnya di
>>minumkan ke pasien. Dan sudah terbukti penyakit Diabetes bisa
>>berangsur-angsur sembuh. Menurut org yg mengobati, kristal tersebut
>>import dari jerman. Dan harganya sekitar 6 juta.
>>Bagaimanakah hukum pengobatan dg cara tersebut diatas.
>>Demikian pertanyaan saya semoga ikhwan sekalian dapat membantu.
>>Hadianto - Yogyakarta
>
> Alhamdulillah,
> Ketahuilah bahwa obat itu sebab kesembuhan, sedangkan yang menjadikan
> sebab
> ialah Allah Subhanahu wa Ta'ala, diantara sebab-sebab, ada dua macam.
> Pertama sebab-sebab syar'i, seperti Al-Qur'an dan do'a-do'a sesuai dengan
> sunnah, Kedua sebab-sebab hissiyah, seperti obat-obatan dari jalan
> syari'at,
> seperti madu, atau dari jalan eksperimen, seperti kebanyakan obat-obatan
> sekarang ini yang pengaruhnya sudah pasti secara langsung.
>
> Adapun jika kesembuhan sekedar dugaan dan khayalan yang dilakukan oleh
> orang
> yang sakit sebaiknya ditinggalkan. Dan yang utama bagi setiap muslim dan
> yang paling berhati-hati ialah menjauhkan dirinya dari perbuatan tersebut,
> dan merasa cukup dengan pengobatan yang jelas kebolehannya, yang jauh dari
> syubhat. Walalhu a'lam
>
> Dibawah ini saya copy artikel dari almanhaj mudah-mudahan menjadi salah
> satu
> rujukan menjawab pertanyaan diatas.
>
> HUKUM MEMAKAI GELANG-GELANG KUNINGAN UNTUK MENGATASI REUMATIK
>
> Oleh
> Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
> http://www.almanhaj.or.id/content/2281/slash/0
>
> Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz kepada saudara….semoga Allah memberi
> kesejahteraan dan kasih sayang kepadanya.
>
> Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
> Suratmu telah sampai kepadaku –semoga Allah memberikan ridha-Nya kepadamu-
> dan aku telah melihat lembaran-lembaran yang berisikan penjelasan mengenai
> spesifikasi gelang-gelang kuningan yang muncul akhir-akhir ini untuk
> mengatasi reumatik. Aku beritahukan kepadamu bahwa aku telah banyak
> mempelajari masalah ini. Aku juga kemukakan hal itu kepada sejumlah guru
> besar dan dosen universitas, dan kami bertukar pikiran mengenai hukumnya.
> Ternyata ada perbedaan pendapat. Sebagian dari mereka berpendapat tentang
> kebebolehannya, karena mengandung berbagai keistimewaan untuk menolak
> penyakit reumatik. Sebagian lainnya berpendapat tidak boleh, karena
> menggantungkannya menyerupai apa yang dilakukan oleh masyarakat jahiliah.
> Yaitu kebiasaan mereka menggantung wada’, tamimah, gelang, dan
> gantungan-gantungan lainnya yang biasa mereka lakukan, serta meyakini
> bahwa
> itu dapat menyembuhkan penyakit dan bahwa itu salah satu faktor
> keselamatan
> orang yang memakainya dari ain. Di antaranya apa yang diriwayatkan dari
> Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Rasulullah Shallallahu
> ‘alaihi wa sallam bersabda.
>
> “Artinya : Barangsiapa menggantung tamimah, semoga Allah tidak mengabulkan
> keinginannya dan barangsiapa menggantung wada’ah, semoga Allah tidak
> menentramkannya” [HR Ahmad dalam Al-Musnad no. 16951]
>
> Dalam suatu riwayat.
>
> “Artinya : Barangsiapa menggantung tamimah, maka ia telah syirik” [HR
> Ahmad
> dalam Musnad no. 16969]
>
> Dari Imran bin Hushain Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallallahu
> ‘alaihi
> wa sallam melihat seseorang ditangannya tedapat gelang terbuat dari
> kuningan, lalu beliau bertanya. “Apakah ini?” Ia menjawab, “Gelang
> pencegah
> kelemahan”. Beliau bersabda.
>
> “Artinya : Lepaskan gelang itu, karena ia tidak menambah kepadamu kecuali
> kelemahan. Sebab, sekiranya kamu mati sementara gelang itu masih ada
> padamu,
> maka kamu tidak bahagia selamanya” [1]
>
> Dalam hadits lainnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu
> perjalanannya, beliau mengutus seorang utusan untuk memeriksa unta
> tunggangan dan memutus semua yang digantungkan padanya berupa kalung autar
> [2], yang dikira oleh masyarakat jahiliyah bahwa itu bermanfaat bagi unta
> mereka dan menjaganya. Hadits-hadits ini dan sejenisnya, bisa diambil
> kesimpulan darinya bahwa tidak boleh menggantungkan sesuatu dari tamimah,
> wada’, gelang, autar dan sejenisnya berupa jimat-jimat seperti tulang,
> merjan, dan sejenisnya untuk menolak atau menghilangkan bala.
>
> Menurut pendapatku tentang masalah ini ialah meninggalkan gelang-gelang
> tersebut dan tidak memakainya untuk menutup pintu kesyirikan, menutup
> unsur
> fitnah dan kecenderungan kepadanya serta ketergantungan jiwa kepadanya.
> Dan
> berkeinginan untuk mengarahkan hati setiap muslim kepada Allah Subhanahu
> wa
> Ta’ala dengan yakin kepada-Nya, bersandar kepada-Nya, dan merasa cukup
> dengan sebab-sebab syar’i yang diketahui kebolehannya dengan pasti. Apa
> yang
> dibolehkan dan dimudahkan oleh Allah untuk hamba-hambaNya tidak perlu
> terhadap apa yang diharamkan atas mereka dan yang tidak jelas perkaranya.
>
> Diriwayatkan secara sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa
> beliau
> bersabda.
>
> “Artinya : Barangsiapa menjaga diri dari syubhat, maka ia telah melindungi
> agamanya dan kehormatannya dan barangsiapa terjerumus dalam syubhat, maka
> ia
> jatuh dalam keharaman. Seperi penggembala yang menggembala di sekitar
> tempat
> terlarang, maka nyaris ia akan masuk ke dalamnya” [3]
>
> Dan beliau bersabda.
>
> “Artinya : Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak
> meragukanmu” [4]
>
> Tidak diragukan lagi bahwa menggantungkan gelang-gelang tersebut
> menyerupai
> perbuatan kaum jahiliyah tempo dulu. Jadi, ini dua kemungkinan ; termasuk
> perkara yang diharamkan lagi syirik atau salah satu sarananya. Minimal,
> ini
> termasuk perkara yang syubhat. Dan yang utama bagi setiap muslim dan yang
> paling berhati-hati ialah menjauhkan dirinya dari perbuatan tersebut, dan
> merasa cukup dengan pengobatan yang jelas kebolehannya, yang jauh dari
> syubhat. Inilah yang tampak jelas bagiku serta segolongan ulama dan
> pengajar.
>
> Aku memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memberi taufik kepada
> kami
> dan kalian semua dalam keridhaan-Nya, memberikan kepada kita semua
> pemahaman
> dalam agama-Nya dan selamat dari segala yang menyelisihi syariat-Nya.
> Sesungguhnya Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Semoga Allah senantiasa
> menjagamu. Wassalam
>
> [Majmu Fatawa wa maqalat Mutanawwi’ah, Ibnu Baz, hal.211-212]
>
> [Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah
> Min
> Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini,
> Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul
> Haq]
> __________
> Foote Note
> [1]. HR Ibnu Majah, no. 3531, kitab Ath-Thibz, dan Ahmad dalam Al-Musnad
> no.
> 19495 dihasankan oleh Al-Bushairi dalam Az-Zawa’id
> [2]. HR Al-Bukhari, no. 3005, kitab Al-Jihad
> [3]. HR Al-Bukhari no. 52, kitab Al-Iman, dan Muslim no. 1599, kitab
> Al-Musaqah
> [4]. HR At-Tirmidzi no,2518, kitab Shifah Al-Qiyamah, dan An-Nasa’i no.
> 5711
> kitab Al-Asyribah, dan Tirmidzi menilainya sebagai hadits hasan shahih


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke