>2008/1/21 husni edwar <[EMAIL PROTECTED]>:
>   Assalammualaikum
> Jika sedang bersafar pada hari jumat. Dan melakukan perjalanan tersebut
> setelah sholat jumat. Apakah sholat asar nya bisa di jama' setelah melakukan
> sholat jumat, jika tidak ada dalillnya.
> Apakah lebih afdol atau diperbolehkan sholat asar tersebut dilaksanakan
> dikendaraan (kendaraan yang dipakai kereta api)
> Mohon bantuan antum sekalian
> Wassalammualaikum
> Husni Edwar

Waalaikumsalam warahmatullah,

Orang safar tidak wajib sholat Jum'at karena status safarnya tersebut.
Dalam hal ia sholat Jum'at maka sholat Ashar tidak dikumpulkan sesudah
sholat Jum'at alias dijama'.

Berikut keterangannya.

Wallahu a'lam
Syamsul

MENJAMA SHALAT ASHAR DENGAN SHALAT JUM'AT
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/1859/slash/0

Banyak yang mempertanyakan tentang hukum menjama (menggabungkan) antara
shalat Ashar dengan shalat Jum'at (sebagaimana) dalam kondisi diperbolehkan
menjama shalat Ashar dengan Dzuhur. Maka, dengan meminta pertolongan kepada
Allah, serta berharap hidayah dan taufiqNya, saya menjawab.

Tidak boleh menjama (menggabungkan) shalat Ashar dengan shalat Jum'at ketika
diperbolehkan menjama antara shalat Ashar dan Dzuhur (karena ada alasan
syar'i, seperti perjalanan,-red) . Seandainya seseorang yang sedang
melakukan perjalanan jauh melintasi suatu daerah, lalu dia melakukan shalat
Jum'at bersama kaum muslimin disana, maka (dia) tidak boleh menjama Ashar
dengan shalat Jum'at.

Seandainya ada seorang yang menderita penyakit sehingga diperbolehkan untuk
menjama shalat, (lalu ia) menghadiri shalat dan mengerjakan shalat Jum'at,
maka dia tidak boleh menjama shalat Ashar dengan shalat Jum'at. Dalilnya
ialah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya
atas orang-orang yang beriman" [An-Nisaa : 103]

Maksudnya, (ialah) sudah ditentukan waktunya. Sebagian dari waktu-waktu ini
sudah dijelaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala secara global dalam
firmanNya.

"Artinya : Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap
malam dan (dirikanlah pula shalat) Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh itu
disaksikan (oleh Malaikat)" [Al-Israa : 78]

Maksud kata 'duluukusy syamsi' (pada ayat di atas) ialah, tergelincirnya
matahari ke arah barat. 'ghasaqil lail', maksudnya ialah gelapnya malam,
yakni pertengahan malam.

Waktu-waktu itu mencakup empat shalat, yaitu : shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib
dan Isya. Shalat-shalat ini terkumpul dalam satu rangkaian waktu, karena
tidak ada pemisah di antara satu waktu ke waktu yang berikutnya. Ketika
waktu salah satu shalat sudah habis, maka masuk waktu shalat berikutnya. Dan
waktu shalat Shubuh terpisah, karena waktu shalat Isya tidak tersambung
dengan waktu shalat Shubuh, serta waktu Shubuh tidak bersambung dengan waktu
Dzuhur.

Tentang waktu-waktu shalat sudah dijelaskan secara terperinci oleh Sunnah di
dalam hadits dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash, dan dari Jabir serta yang
lainnya, yaitu :

[1]. Waktu shalat Dzuhur mulai dari tergelincirnya matahari sampai ketika
bayangan sebuah benda sama panjang dengan aslinya.
[2]. Waktu shalat Ashar mulai dari ketika bayangan sebuah benda sama panjang
dengan aslinya sampai tenggelam matahari. Akan tetapi, waktu ketika matahari
telah menguning adalah waktu darurat [1]
[3]. Waktu shalat Maghrib mulai dari tenggelam matahari sampai hilangnya
warna kemerahan dari ufuk sebelah barat.
[4]. Waktu shalat Isya mulai dari hilangnya warna kemerahan dari ufuk
sebelah barat sampai pertengahan malam
[5]. Waktu shalat Shubuh mulai dari terbit fajar sampai terbit matahari

Inilah aturan-aturan Allah dalam Al-Qur'an dan Sunnah RasulNya Shallallahu
'alaihi wa sallam tentang waktu-waktu shalat. Barangsiapa yang melakukan
shalat sebelum waktu yang telah ditentukan dalam Al-Qur'an dan Sunnah
RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka dia mendapatkan dosa dan
shalatnya tertolak. Begitu juga orang yang mengerjakannya setelah waktunya
lewat tanpa udzur syar'i.

Demikian inilah yang dituntut oleh Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Berdasarkan uraian ini, maka orang yang menjama' shalat Ashar dengan shalat
Jum'at, berarti dia mengerjakan shalat Ashar sebelum waktunya, yaitu ketika
bayangan sebuah benda sama panjang dengan aslinya, sehingga shalatnya batal
dan tertolak serta wajib diganti.

Jika ada yang mengatakan, apakah tidak boleh mengqiyaskan jama shalat Ashar
ke Jum'at dengan menjama shalat Ashar ke Dzuhur?

Jawabnya adalah tidak boleh, karena beberapa sebab :
[1]. Tidak ada qiyas dalam masalah ibadah.
[2]. Shalat Jum'at merupakan shalat tersendiri, memiliki lebih dari 20 hukum
(ketentuan-ketentuan) tersendiri yang berbeda dengan shalat Dzuhur.
Perbedaan seperti ini menyebabkannya tidak bisa disamakan (diqiyaskan) ke
shalat yang lainnya.
[3]. Qiyas seperti (dalam pertanyaan diatas, -pent) ini bertentangan dengan
dhahir sunnah. Dalam shahih Muslim, dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu
'anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjama Maghrib dengan
Isya di Madinah dalam kondisi aman dan tidak hujan.

Pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah juga turun hujan
yang menimbulkan kesulitan, akan tetapi beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
tidak menjama shalat Ashar dengan Jum'at, sebagaimana diriwayatkan dalam
Shahih Al-Bukhari dan lainnya dari sahabat Anas bin Malik, bahwa Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah meminta hujan pada hari Jum'at saat
beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam di atas mimbar. Sebelum beliau turun
dari mimbar, hujan turun dan mengalir dari jenggotnya. Ini tidak akan
terjadi, kecuali disebabkan oleh hujan yang bisa dijadikan alasan untuk
menjama shalat, seandainya boleh menjama Ashar dengan shalat Jum'at. Sahabat
Anas bin Malik mengatakan, pada hari Jum'at berikutnya, seseorang datang dan
berkata : "Wahai, Rasulullah. Harta benda sudah tenggelam dan bangunan
hancur, maka berdo'alah kepada Allah agar memberhentikan hujan dari kami".

Kondisi seperti ini, (tentunya) memperbolehkan untuk menjama, jika
seandainya boleh menjama ' shalat Ashar dengan shalat Jum'at.

Jika ada yang mengatakan "Mana dalil yang melarang menjama shalat Ashar
dengan shalat Dzuhur?"

Pertanyaan seperti ini tidak tepat, karena hukum asal beribadah adalah
terlarang, kecuali ada dalil (yang merubah hukum asal ini menjadi wajib atau
sunat, -pent). Maka orang yang melarang pelaksanaan ibadah kepada Allah
dengan suatu amalan fisik atau hati, tidak dituntut untuk mendatangkan
dalil. Akan tetapi, yang dituntut untuk mendatangkan dalil ialah orang yang
melakukan ibadah tersebut, berdasarkan firman Allah yang mengingkari
orang-orang yang beribadah kepadanya tanpa dasar syar'i.

"Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang
mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah" [Asy-Syuura :
21]

Dan firmanNya.

"Artinya : Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah
Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu"
[Al-Maidah : 3]

Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang melakukan satu perbuatan yang tidak berdasarkan
din ini, maka amalan itu tertolak.

Berdasarkan ini, jika ada yang menanyakan, "Mana dalil larangan menjama
shalat Ashar dengan shalat Jum'at?" (Maka) kita mengembalikan pertanyaan
"Mana dalil yang memperbolehkannya ? Karena hukum asal shalat Ashar
dikerjakan pada waktunya. Ketika ada faktor yang memperbolehkan untuk
menjama shalat Ashar, hukum asal ini bisa diselisihi, (maka yang) selain itu
tetap pada hukum asalnya, yaitu tidak boleh diajukan dari waktunya.

Jika ada yang mengatakan, "Bagaimana pendapatmu jika dia berniat shalat
Dzuhur ketika shalat Jum'at agar bisa menjama?"

Jawab, jika seorang imam shalat Jum'at di suatu daerah, berniat shalat
Dzuhur dengan shalat Jum'atnya, maka tidak syak lagi (demikian) ini
merupakan perbuatan haram, dan shalatnya batal. Karena bagi mereka, shalat
Jum'at itu wajib. Jika ia mengalihkan shalat Jum'at ke shalat Dzuhur,
berarti mereka berpaling dari perintah-perintah Allah kepada sesuatu yang
tidak diperintahkan, sehingga berdasarkan hadits di atas, (maka) amalnya
batal dan tertolak.

Sedangkan jika yang berniat melaksanakan shalat Jum'at dengan niat Dzuhur
adalah –seorang musafir (misalnya) yang bermakmum kepada orang yang wajib
melaksanakannya, maka perbuatan musafir ini juga tidak sah. Karena, ketika
dia menghadiri shalat Jum'at, berarti dia wajib melakukannya. Orang yang
terkena kewajiban shalat Jum'at namun dia melaksanakan shalat Dzuhur sebelum
imam salam dari shalat Jum'at, maka shalat Dzuhurnya tidak sah.

Demikianlah penyusun kitab Al-Muntaha dan kitab Al-Iqna menuliskan, bahwa
tidak boleh menggabungkan Ashar dengan shalat Jum'at. Kedua penyusun kitab
ini menyebutkannya di awal bab tentang shalat Jum'at.

Saya jelaskan secara panjang lebar, karena hal ini dibutuhkan. Semoga Allah
membimbing kita kepada kebenaran, memberikan manfaat, sesungguhnya Allah
Maha Dermawan.

[Ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Salih Al-Utsaimin 12/06/1419H]


[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun IX/1426H/12005. Diambil dari
Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Diterbitkan oleh Yayasan
Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo
Solo 57183]
_________
Foote Note
[1]. Orang yang mengerjakan shalat Ashar pada waktu ini tanpa ada udzur
syar'i, maka shalatnya sah tapi dia berdosa. Lihat Al-Wajiz hal. 68,-pent


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke