From: [EMAIL PROTECTED]
Date: Sat, 19 Jan 2008 10:49:21 +0700
Assalamualaikum,
Mohon penjelasan mengenai hak orang tua terhadap anak2nya dan juga kewajiban 
seorang anak terhadap kedua orang tuanya,
Maaf jika saya cerita sedikit mengenai hubungan keluarga kami.
Saat ini saya sudah menikah dan sudah dikaruniai seorang anak,Hubungan kami dgn 
kedua orang tua saya(dr pihak suami),sangatlah baik dan tdk ada masalah sama 
sekali,namun hubungan istri saya dengan kedua orang tuanya kurang begitu 
baik,kalau saya melihat ini dikarenakan adanya trauma pasca perceraian dr orang 
tuanya,mereka bercerai ketika anak2 masih kecil, dan semenjak itu anak2 merasa 
ditelantarkan krn masing2 orang tuanya menikah lagi dan anak2nya hidup 
menyebar, namun yg terjadi sekarang secara materi orang tuanya lagi 
kekurangan,dan mereka sering sekali menuntut hak2nya sbg orang tua ke 
anak2nya,secara umum kami membantu semampu kami,namun suatu saat ketika ada 
permintaan dr orang tua yg tdk dpt kami penuhi,orang tua dr pihak ayah marah2 
dan mengatakan bhw istri saya bukan anaknya lagi dan jgn panggil bpk lagi krn 
istri saya sudah di anggap sebagai anak yg durhaka kpd orang tuanya,dan sejak 
saat itu kami belum pernah berhubungan lagi,
Berikut beberapa pertanyaan yg ingin saya tanyakan mohon nasehatnya.
1.Bagaimana kami hrs menyikapi masalah ini?
2.Bagaimana kedudukan orang tua kandung dan mertua dr anak2nya?apakah seorang 
anak hrs berbakti kpd mertua seperti berbaktinya anak dgn orang tua kandungnya?
Terima kasih atas segala bimbingannya.
Asalamualaikum
Tyo
========
Alhamdulillah,
Walau ayah istri anda melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan 
syari'at dan adab-adabnya, seperti menelantarkan sewaktu anak-anak masih kecil, 
tidak mengakui sebagai anak, dll. Kami sarankan agar anda tetap bersikap lembut 
terhadapnya dan menasehatinya dengan cara yang sopan serta tidak putus asa akan 
kemungkinan mendapat hidayah.

Adapun sikap terhadap mertua, seorang istri harus berbakti kepada orang tua 
suami, begitu juga sebaliknya suami tidak melarang istrinya untuk berbuat baik 
kepada orang tuanya. Dan salah satu bentuk berbakti adalah dengan memberikan 
harta (sesuai kemampuan kita), karena kedua orang tua berhak memperoleh nafkah, 
bahkan hak nafkah mereka merupakan hal yang paling utama. Selain itu juga kita 
harus menjaga aib atau kekurangan dari orang tua kita.

Lengkapnya saya copy secara ringkas dari almanhaj, semoga bermanfaat. Wallahu 
a'lam

http://www.almanhaj.or.id/content/1425/slash/0
Kami do'akan semoga Allah memberikan petunjuk kepada ayah anda dan 
menganugrahinya taubat. Kami sarankan agar anda bersikap lembut terhadapnya dan 
menasehatinya dengan cara yang sopan serta tidak putus asa akan kemungkinan 
mendapat hidayah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang 
ibu bapaknya ; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang 
bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan 
kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepadaKu-lah kembalimu. Dan jika keduanya 
memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu 
tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya 
di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepadaKu". [Luqman 
: 14-15]

Allah mewasiatkan agar berterima kasih kepada kedua orang tua disamping 
bersyukur kepadaNya. Allah juga memerintahkan agar sang anak memperlakukan 
kedua orang tua dengan cara yang baik walaupun mereka memaksanya berbuat kufur 
terhadap Allah. Berdasarakan ini anda tahu, bahwa yang disyariatkan bagi anda 
adalah tetap memperlakukan ayah anda dengan baik, tetap berbuat baik kepadanya 
walaupun ia bersikap buruk terhadap anda. Terus berusaha mengajaknya kepada 
al-haq. Kendati demikian, anda tidak boleh mematuhinya dalam hal kemaksiatan.

Kami sarankan juga agar anda memohon pertolongan kepada Allah Subhanahu wa 
Ta'ala agar memberinya petunjuk, di samping itu perlu juga meminta bantuan 
kepada orang-orang baik dari kalangan kerabat anda, seperti paman-paman anda 
dan sebagainya, terutama orang-orang yang dihormati dan disegani oleh ayah 
anda. Mudah-mudahan ia mau menerima nasehat mereka. Semoga Allah memberikan 
petunjuk untuk bertaubat nasuha kepada kami, anda dan ayah anda. Sesungguhnya 
Allah Maha Mendengar lagi Mahadekat

http://www.almanhaj.or.id/content/1484/slash/0
Bentuk perbuatan, hendaknya seseorang bersikap santun dihadapan kedua orang 
tuanya serta bersikap sopan dan penuh kepatuhan karena status mereka sebagai 
orang tuanya, demikian berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh 
kesayangan dan ucapkanlah, 'Wahai Rabbku, kasihinilah mereka keduanya, 
sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil". [Al-Isra : 24]

Lain dari itu, hendaknya pula berbakti dengan memberikan harta, karena kedua 
orang tua berhak memperoleh nafkah, bahkan hak nafkah mereka merupakan hal yang 
paling utama, sampai-sampai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah 
bersada.

"Artinya : Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu". [1]

Lain dari itu, juga mengabdi dengan bentuk berbuat baik, yaitu berupa perkataan 
dan perbuatan seperti umumnya yang berlaku, hanya saja mengabdi dalam perkara 
yang haram tidak boleh dilakukan, bahkan yang termasuk bakt ini adalah menahan 
diri dari hal tersebut, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

http://www.almanhaj.or.id/content/689/slash/0
Keempat.
Yaitu memberikan infak (shadaqah) kepada kedua orang tua. Semua harta kita 
adalah milik orang tua. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala surat Al-Baqarah ayat 
215.

"Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka infakkan. Jawablah, 
"Harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu bapakmu, kaum 
kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam 
perjalanan. Dan apa saja kebajikan yang kamu perbuat sesungguhnya Allah maha 
mengetahui"

Jika seseorang sudah berkecukupan dalam hal harta hendaklah ia menafkahkannya 
yang pertama adalah kepada kedua orang tuanya. Kedua orang tua memiliki hak 
tersebut sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat Al-Baqarah di 
atas. Kemudian kaum kerabat, anak yatim dan orang-orang yang dalam perjalanan. 
Berbuat baik yang pertama adalah kepada ibu kemudian bapak dan yang lain, 
sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berikut.

"Artinya : Hendaklah kamu berbuat baik kepada ibumu kemudian ibumu sekali lagi 
ibumu kemudian bapakmu kemudian orang yang terdekat dan yang terdekat" [Hadits 
Riwayat Bukhari dalam Adabul Mufrad No. 3, Abu Dawud No. 5139 dan Tirmidzi 
1897, Hakim 3/642 dan 4/150 dari Mu'awiyah bin Haidah, Ahmad 5/3,5 dan berkata 
Tirmidzi, "Hadits Hasan"]

Sebagian orang yang telah menikah tidak menafkahkan hartanya lagi kepada orang 
tuanya karena takut kepada istrinya, hal ini tidak dibenarkan. Yang mengatur 
harta adalah suami sebagaimana disebutkan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi 
kaum wanita. Harus dijelaskan kepada istri bahwa kewajiban yang utama bagi anak 
laki-laki adalah berbakti kepada ibunya (kedua orang tuanya) setelah Allah dan 
Rasul-Nya. Sedangkan kewajiban yang utama bagi wanita yang telah bersuami 
setelah kepada Allah dan Rasul-Nya adalah kepada suaminya. Ketaatan kepada 
suami akan membawanya ke surga. Namun demikian suami hendaknya tetap memberi 
kesempatan atau ijin agar istrinya dapat berinfaq dan berbuat baik lainnya 
kepada kedua orang tuanya.

Kelima.
Mendo'akan orang tua. Sebagaimana dalam ayat "Robbirhamhuma kamaa rabbayaani 
shagiiro" (Wahai Rabb-ku kasihanilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua 
telah mendidik aku diwaktu kecil). Seandainya orang tua belum mengikuti dakwah 
yang haq dan masih berbuat syirik serta bid'ah, kita harus tetap berlaku lemah 
lembut kepada keduanya. Dakwahkan kepada keduanya dengan perkataan yang lemah 
lembut sambil berdo'a di malam hari, ketika sedang shaum, di hari Jum'at dan di 
tempat-tempat dikabulkannya do'a agar ditunjuki dan dikembalikan ke jalan yang 
haq oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Reply via email to