From: DARMAWAN WAWAN 
Sent: Thursday, February 14, 2008 11:07 AM
Subject: [assunnah] Tanya : Merayakan Valentine
Asslamu'alaikum 
Ana meminta kepada Antum semua yg dapat menjelaskan hukum merayakan Valentin 
bagi Generasi Muslim. karena Ana prihatin masih banyak Remaja Muslim umumnya yg 
ikut2tan merayakan Valentin.
terima kasih tuk masukannya.
Ana mengajak kepada semua Remaja Muslim tuk masuk Islam secara KAFFAH. 
Wassalam..
===========

Ana ambil Al Manhaj.

HUKUM MERAYAKAN VALENTIN'S DAY

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/1335/slash/0

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Akhir-akhir ini telah merebak 
perayaan valentin's day -terutama di kalangan para pelajar putri-, padahal ini 
merupakan hari raya kaum Nashrani. Mereka mengenakan pakaian berwarna merah dan 
saling bertukar bunga berwarna merah.. Kami mohon perkenan Syaikh untuk 
menerangkan hukum perayaan semacam ini, dan apa saran Syaikh untuk kaum 
muslimin sehubungan dengan masalah-masalah seperti ini. Semoga Allah menjaga 
dan memelihara Syaikh.

Jawaban:
Tidak boleh merayakan valentin's day karena sebab-sebab berikut:

Pertama.
Bahwa itu adalah hari raya bid'ah, tidak ada dasarnya dalam syari'at.

Kedua.
Bahwa itu akan menimbulkan kecengengan dan kecemburuan.

Ketiga.
Bahwa itu akan menyebabkan sibuknya hati dengan perkara-perkara bodoh yang 
bertolak belakang dengan tuntunan para salaf.

Karena itu, pada hari tersebut tidak boleh ada simbol-simbol perayaan, baik 
berupa makanan, minuman, pakaian, saling memberi hadiah, ataupun lainnya.

Hendaknya setiap muslim merasa mulia dengan agamanya dan tidak merendahkan diri 
dengan menuruti setiap ajakan. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala melindungi kaum 
muslimin dari setiap fitnah, baik yang nyata maupun yang tersembunyi, dan 
semoga Allah senantiasa membimbing kita dengan bimbingan dan petunjukNya.


[Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, tanggal 5/11/1420 H yanq beliau tandatangani]


HUKUM MERAYAKAN VALENTIN'S DAY


Oleh
Al-Lajnah Ad-Da' imah lil Buhuts Al-'Ilmiyah wal Ifta'




Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Da' imah lil Buhuts Al-'Ilmiyah wal Ifta' ditanya : Setiap 
tahunnya, pada tanggal 14 Februari, sebagian orang merayakan valentin's day. 
Mereka saling betukar hadiah berupa bunga merah, mengenakan pakaian berwarna 
merah, saling mengucapkan selamat dan sebagian toko atau produsen permen 
membuat atau menyediakan permen-permen yang berwarna merah lengkap dengan 
gambar hati, bahkan sebagian toko mengiklankan produk-produknya yang dibuat 
khusus untuk hari tersebut. Bagaimana pendapat Syaikh tentang:

Pertama: Merayakan hari tersebut?
Kedua: Membeli produk-produk khusus tersebut pada hari itu?
Ketiga: Transaksi jual beli di toko (yang tidak ikut merayakan) yang menjual 
barang yang bisa dihadiahkan pada hari tersebut, kepada orang yang hendak 
merayakannya?
Semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan. 

Jawaban:
Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah, para pendahulu umat 
sepakat menyatakan bahwa hari raya dalam Islam hanya ada dua, yaitu Idul Fithri 
dan Idul Adha, selain itu, semua hari raya yang berkaitan dengan seseorang, 
kelompok, peristiwa atau lainnya adalah bid'ah, kaum muslimin tidak boleh 
melakukannya, mengakuinya, menampakkan kegembiraan karenanya dan membantu 
terselenggaranya, karena perbuatan ini merupakan perbuatan yang melanggar 
batas-batas Allah, sehingga dengan begitu pelakunya berarti telah berbuat 
aniaya terhadap dirinya sendiri. Jika hari raya itu merupakan simbol 
orang-orang kafir, maka ini merupakan dosa lainnya, karena dengan begitu 
berarti telah bertasyabbuh (menyerupai) mereka di samping merupakan keloyalan 
terhadap mereka, padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala telah melarang kaum mukminin 
ber-tasyabbuh dengan mereka dan loyal terhadap mereka di dalam KitabNya yang 
mulia, dan telah diriwayatkan secara pasti dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan 
mereka."[1]

Valentin's day termasuk jenis yang disebutkan tadi, karena merupakan hari raya 
Nashrani, maka seorang muslim yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir tidak 
boleh melakukannya, mengakuinya atau ikut mengucapkan selamat, bahkan 
seharusnya me-ninggalkannya dan menjauhinya sebagai sikap taat terhadap Allah 
dan RasulNya serta untuk menjauhi sebab-sebab yang bisa menimbulkan kemurkaan 
Allah dan siksaNya. Lain dari itu, diharamkan atas setiap muslim untuk membantu 
penyelenggaraan hari raya tersebut dan hari raya lainnya yang diharamkan, baik 
itu berupa makanan, minuman, penjualan, pembelian, produk, hadiah, surat, iklan 
dan sebagainya, karena semua ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa 
dan permusuhan serta maksiat terhadap Allah dan RasulNya, sementara Allah Swt 
telah berfirman.

"Artinya : Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, 
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah 
kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya." [Al-Ma'idah: 2]

Dari itu, hendaknya setiap muslim berpegang teguh dengan Al-Kitab dan As-Sunnah 
dalam semua kondisi, lebih-lebih pada saat-saat terjadinya fitnah dan banyaknya 
kerusakan. Hendaknya pula ia benar-benar waspada agar tidak terjerumus ke dalam 
kese-satan orang-orang yang dimurkai, orang-orang yang sesat dan orang-orang 
fasik yang tidak mengharapkan kehormatan dari Allah dan tidak menghormati 
Islam. Dan hendaknya seorang muslim kembali kepada Allah dengan memohon 
petunjukNya dan keteguhan didalam petunjukNya. Sesungguhnya, tidak ada yang 
dapat memberi petunjuk selain Allah dan tidak ada yang dapat meneguhkan dalam 
petunjukNya selain Allah Subhanahu wa Ta'ala. Hanya Allah lah yang kuasa 
memberi petunjuk.

Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan 
para sahabatnya.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da' imah lil Buhuts Al-'Ilmiyah wal Ifta' (21203) tanggal 
22/11/1420H]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. HR. Abu Dawud dalam Al-Libas (4031), Ahmad (5093, 5094, 5634).


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke