bismillah, ana rasa tetap belum jelas, karena belum ada fatwa yg menjelaskan mengenai hukum asuransi yang sifatnya dibeli label syari. tentunya kajian tersebut, dapat memberikan penjelasan apakah betul asuransi yg diberi label syari itu prinsip2 dilapangannya memang diperbolehkan secara syari atau tidak...maka ini harus secara rinci di bahas per poin....
contoh: 1.seorang agen asuransi syariah, mendapat komisi, dari asuransi syari, karena sudah menarik anggota untuk membuka salah satu produk asuransi syariah. bagaimana penjelasan dan aturan2 berkaitan dengan komisi yg sesuai syar'i? 2.asuransi syar'i terkadang merupakan anak perusahaan (bersifat tidak independen) dari perusahaan asuransi yg konvensional. contoh: asuransi syariah prudential, dibawah perusahaan prudential yg non syar'i, yang dapat memungkinkan asuransi prudensial syariah melakukan "reinsurance" kepada asuransi prudential non syar'i. Bagaimana penjelasan untuk contoh seperti ini? maka, saran ana: 1.dijelaskan pada masyarakat luas. karena sekarang terjadi perdebatan di masyarakat berkaitan dengan masalah ini. 2.apabila telah ada keputusan seperti kasus di timur tengah (asuransi berlabel syar'i yang diharamkan) maka berdasar kajian/ fatwa tersebut, di sampaikan kepada MUI sebagai pihak yg mendukung pelaksanaan asuransi syari ini, sebagai penjelasan, argumentasi bahwa prinsip2 asuransi syar'i yg sekarang berajalan masih tidak sesuai dengan syariat islam. demikian perlu dilaksanakan sebagai bentuk nasihat, seperti yang telah diwajibkan bagi yang mampu oleh Rasul Shalallhu alihi wassalam ----- Original Message ---- From: hilda adek <[EMAIL PROTECTED]> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, June 9, 2008 12:42:10 PM Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah Bismillah... Ana harap artikel ini dapat membantu antum DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta http://www.almanhaj.or.id/content/360/slash/0 Pertanyaan. Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusaha an asuransi dan masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan. Jawaban. Asuransi ada dua macam. Majlis Hai'ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya menjadi tidak jelas bagi sebagian orang. Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap manusia. Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman Allah Ta'ala. "Artinya : Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan" [Al-Maidah : 90] Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social) adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok orang untuk kepentingan syar'i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim, pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya. Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama). Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma ba'du. Telah dikeluarkan keputusan dari Ha'iah Kibaril Ulama tentang haramnya asuransi komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan bahaya yang besar serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang suci dan dilarang keras. Lain dari itu, Hai'ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan tentang bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang membutuhkan dan tidak kembali kepada anggota (para donatur tersebut), tidak modal pokok dan tidak pula labanya, karena yang diharapkan anggota adalah pahala Allah سبحانه و تعالى dengan membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan tidak mengharapkan timbal balik duniawi. Hal ini termasuk dalam cakupan firman Allah سبحانه و تعالى. "Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran" [Al-Ma'idah : 2] Dan sabda nabi صلی الله عليه وسلم. "Artinya : Dan Allah akan menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya" [Hadits Riwayat Muslim, kitab Adz-Dzikr wad Du'at wat Taubah 2699] Ini sudah cukup jelas dan tidak ada yang samar. Tapi akhir-akhir ini sebagian perusahaan menyamarkan kepada orang-orang dan memutar balikkan hakekat, yang mana mereka menamakan asuransi komersil yang haram dengan sebutan jaminan sosial yang dinisbatkan kepada fatwa yang membolehkannya dari Ha'iah Kibaril Ulama. Hal ini untuk memperdayai orang lain dan memajukan perusahaan mereka. Padahal Ha'iah Kibaril Ulama sama sekali terlepas dari praktek tersebut, karena keputusannya jelas-jelas membedakan antara asuransi komersil dan asuransi sosial (bantuan). Pengubahan nama itu sendiri tidak merubah hakekatnya. Keterangan ini dikeluarkan dalam rangka memberikan penjelasan bagi orang-orang dan membongkar penyamaran serta mengungkap kebohongan dan kepura-puraan. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada seluruh keluarga dan para sahabat. [Bayan Min Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta Haula At-Ta'min At-Tijari wat Ta'min At-Ta'awuni] [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 583-585, Darul Haq] Kategori: Mu'amalat Dan Riba Sumber: http://www.almanhaj .or.id Tanggal: Rabu, 3 Maret 2004 13:50:11 WIB Dibuat oleh SalafiDB http://salafidb. googlepages. com Ummu Izzah ----- Original Message ---- From: haerul anwar <haerul.anwar@ gmail.com> To: [EMAIL PROTECTED] s.com Sent: Monday, June 9, 2008 9:40:27 AM Subject: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah Assalamu'alaikum Adakah yang tau tentang Asuransi Syariah, apakah diperbolehkan ataukah tidak, mohon diberi penjelasannya Akhukum fillah Haerul Anwar ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/