Waalaikumsalam warahmatullah wabarakaatuh,

Ibnu Al-Mundzir mengatakan : "Ada kelompok yang berpendapat bahwa masa haid 
tidak mempunyai batasan berapa hari minimal atau maksimalnya".

Pendapat ini seperti pendapat Ad-Darimi di atas, dan menjadi pilihan Syaikhul 
Islam Ibnu Taimiyah. Dan itulah yang benar berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah dan 
logika.

Dalil pertama

Firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : "Haid itu adalah 
suatu kotoran". Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di 
waktu haid, dan janganlah kamu mendekatkan mereka, sebelum mereka suci ...". 
(Al-Baqarah : 222)
Dalam ayat ini, yang dijadikan Allah sebagai batas akhir larangan adalah 
kesucian, bukan berlalunya sehari semalam, ataupun tiga hari, ataupun lima 
belas hari. Hal ini menunjukkan bahwa illat (alasan) hukumnya adalah haid, 
yakni ada tidaknya. Jadi, jika ada haid berlakulah hukum itu dan jika telah 
suci (tidak haid) tidak berlaku lagi hukum-hukum haid tersebut.

Dalil kedua

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim Juz 4, hal.30 bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam bersabda kepada Aisyah yang mendapatkan haid ketika dalam keadaan 
ihram untuk umrah.

"Artinya : Lakukanlah apa yang dilakukan jemaah haji, hanya saja jangan 
melakukan tawaf di Ka'bah sebelum kamu suci".

Saudariku, wanita Muslimah, ketahuilah bahwa Allah Azza wa Jalla telah 
mengetahui kesulitan yang akan di alami oleh wanita pada saat haid, apabila Dia 
memerintahkannya untuk mengqadha' shalat yang ditinggalkan selama menjalani 
haid tersebut. Sebagai rahmat-Nya, Dia tidak memerintahkan kaum wanita untuk 
mengqadha' shalat sebagai keringanan sekaligus rahmat bagi mereka.
Dari Muadz.
Ada seorang wanita yang bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu 'anha : "Apakah 
salah seorang diantara kita harus mengqadha' shalat yang ditinggalkan selama 
mejalani haid ?"

Aisyah menjawab : "Apakah engkau wanita merdeka ? Pada masa Rasulullah 
Shalallahu 'alaihi wa sallam ada seorang wanita diantara kami yang haid tidak 
diperintahkan untuk mengqada shalat". (Hadits Riwayat Muttaafaqun 'alaih)

"Artinya : Ketika kami mengalami haid, diperintahkan kepada kami mengqadha' 
puasa dan tidak diperintahkan mengqadha' shalat". (Hadits Riwayat Muttafaq 
'alaih)
Imam Nawawi rahimahullah pernah mengatakan : "Seluruh kaum Muslimin sepakat 
bahwa wanita yang sedang mengalami haid dan nifas tidak diwajibkan untuk 
mengerjakan shalat dan puasa. Mereka juga sepakat bahwa keduanya tidak harus 
mengqadha' shalat, tetapi hanya wajib mengqadha' puasa saja. Para ulama 
mengatakan perbedaan antara kedua ibadah itu, bahwa shalat sebagai ibadah yang 
banyak dan sering dilakukan sehingga mengqadha'nya akan memperberat kaum 
wanita. Berbeda dengan puasa yang hanya diwajibkan satu tahun sekali".
(Syarhu Shahihi Muslim I/637)

Wallahu a'lam Bishawab

Erik Y
--------------------------------------------------------------


----- Original Message -----
From: "endang Bukorih" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <assunnah@yahoogroups.com>
Sent: Friday, July 04, 2008 4:22 PM
Subject: [assunnah] Tanya : Batasan darah haid

Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakaatuh,

Ana ingin bertanya, batasan darah itu adalah darah haid sampai berapa lama,
sebab ada pernah seorang wanita yang biasanya haid 3-4 hari, disuatu waktu
pernah mengalami haid sampai 15 hari. Apakah ini masih darah haid terus
bagaimana kedudukan keweajiban sholatnya.

Terima kasih,
E. Bukorih

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke