Assalamu'alaikum,

Mohon penjelasan pada siapa saja yang mengetahui masalah di bawah ini
karena sampai saat ini saya belum mendapat jawabannya.

Wassalamu'alaikum.



From: Amrullah [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, June 17, 2008 7:53 AM
To: 'assunnah@yahoogroups.com'
Subject: Imam sholat yang pakai pengeras suara

Assalamu'alaikum,

Mohon penjelasan pada yang mengetahui dalil (Al-Qur'an / Hadist).
apakah boleh pada sholat Subuh, Maghrib dan Isya seorang Imam mengeraskan 
suaranya menggunakan alat pengeras suara (luar) padahal jama'ahnya sedikit 
(hanya 1 shaf kurang).
demikian juga pada waktu iqomah, dan bagaimana hukumnya.
Kecuali kalau jama'ahnya banyak (seperti sholat ied) mungkin yang dibelakang 
tidak mendengar.
Atas penjelasannya diucapkan banyak terima kasih.

Wassalamu'alaikum

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke