Assalamu'alaikum, Mohon penjelasan pada siapa saja yang mengetahui masalah di bawah ini karena sampai saat ini saya belum mendapat jawabannya.
Wassalamu'alaikum. From: Amrullah [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, June 17, 2008 7:53 AM To: 'assunnah@yahoogroups.com' Subject: Imam sholat yang pakai pengeras suara Assalamu'alaikum, Mohon penjelasan pada yang mengetahui dalil (Al-Qur'an / Hadist). apakah boleh pada sholat Subuh, Maghrib dan Isya seorang Imam mengeraskan suaranya menggunakan alat pengeras suara (luar) padahal jama'ahnya sedikit (hanya 1 shaf kurang). demikian juga pada waktu iqomah, dan bagaimana hukumnya. Kecuali kalau jama'ahnya banyak (seperti sholat ied) mungkin yang dibelakang tidak mendengar. Atas penjelasannya diucapkan banyak terima kasih. Wassalamu'alaikum ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/