Waalaikumus salam:

1. Yang perlu anda semua fahami adalah bahwa negara wajib membiayai kebutuhan 
hidup seluruh warganya  --bukan penduduknya--. Perlu dibedakan antara warga 
negara dan penduduk negara. Kalo warga negara adalah mereka yang resmi sebagai 
penghuni negara tersebut asli. Adapun penduduk adalah bisa saja mereka itu 
warga dan bisa saja orang asing yang menduduki satu wilayah di negara tersebut.
2. Kenapa negara wajib dan harus membiayai kebutuhan hidup warganya? Simpel 
jawabannya. Adalah karena warga sudah menyerahkan amanat pengelolaan sumber 
daya alam kepada pemerintah beserta BUMN-nya. Maka, andai saja anda nganggur, 
maka anda berhak atas penghidupan yang layak, dari negara. Ini adalah apa yang 
dinamakan dengan jaminan social. Bahkan negara kafir-pun melaksanakan ini. 
Padahal ini adalah prinsip Islam.
3. Apalagi jika anda PNS, anda gajian tiap bulan, setiap bulan dipotong sekian 
ribu atau sekian persen, lalu diakhir aktivitas sebagai PNS, anda mendapatkan 
pension, baik total semisal BUMN ataupun secara per bulan semisal PNS biasa 
atau TNI dan Polri. Maka sah apa yang anda dapatkan itu, sebab itu adalah uang 
anda sendiri plus tambahan 2,5% dari pemerintah sebagai pengelola asset bangsa.

Wallahu a’lam

---

--- On Wed, 7/23/08, Sapto Kun Wibowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Sapto Kun Wibowo <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [assunnah] tanya : Asal usul uang pensiunan Pegawai Negeri
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Wednesday, July 23, 2008, 3:52 AM

Bismillahirrohmaanirrohiim.
Ikhwati fillah, adakah diantara saudara/iku sekalian yang mengetahui asal usul
uang pensiunan Pegawai Negeri.
Apakah uang pensiunan tersebut diambil dari gaji sewaktu aktif bekerja di suatu
instansi? Bagaimana pula mekanisme perhitungan uang pensiunan tersebut apakah
ada unsur riba di dalamnya.
Karena hal ini penting sekali mengingat sebagian dari saudara kita menggunakan
harta tersebut untuk membiayai hidupnya dan khawatir akan nasib mereka kelak di
yaumul Qiyamah sebagaimana yang tertera dalam hadits berikut:
/"Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam kondisi
mengetahui bahwa uang tersebut adalah uang riba, dosanya lebih besar daripada
berzina 36 kali."/ (HR. Ahmad dari Abdullah bin Hanzalah, Shahih, Lihat
/Al-Wajiz/ hal. 341).

Jazakumullohu khoiron atas perhatiannya.
-Abu Huriyah-

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to