Na'am, benar...
sumber uang pensiun adalah yang dipotong setiap bulan untuk setiap pegawai dan 
dari APBN / Anggaran pemerintah...

yang ana sampaikan adalah pandangan dari segi pemerintah, sudah ana sampaikan 
dimuka bahwasanya "inti yang ingin dicapai pemerintah adalah memberikan 
penghargaan atas jasa para PNS yang bertahun2 bekerja, dengan tidak 100% 
membebankan pada keuangan negara. atau dengan kata lain "memaksa dalam arti 
positif" setiap pegawai untuk menabung" ...

saya berharap ini dapat dijadikan dasar bagi yang ingin bertanya kepada para 
ustad tentang bagaimana hukumnya halalkah atau haramkah?
sehingga para ustad yang ada kepastian dalam menjawab. (untuk menjawab bukankah 
harus menguasai permasalahannya), dan kapasitas ana adalah menjelaskan sumber 
permasalahannya dalam hal ini sumber uang pensiun.

Bukan kapasitas ana untuk mengatakan ini haram atau halal.



--- In assunnah@yahoogroups.com, Kusen <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Bagaimana kalau masa hidup setelah pensiunnya lama? berarti uang
pensiun yang diterima lebih dari 54 juta.. atau jika masa hidup lebih
cepat maka uang pensiun yang diterima kurang dari 54 juta??
>
>
> diah taman wrote:
> >
> > dengan demikian sudah jelas kehalalannya.
> >
> >
> > --- On Sat, 8/16/08, Mas Lilik Sugiyono [EMAIL PROTECTED]
> > <mailto:lilik_sugiyono2000%40yahoo.com>> wrote:
> >
> > From: Mas Lilik Sugiyono [EMAIL PROTECTED]
> > <mailto:lilik_sugiyono2000%40yahoo.com>>
> > Subject: [assunnah] Re: tanya : Asal usul uang pensiunan Pegawai
Negeri
> > To: assunnah@yahoogroups.com <mailto:assunnah%40yahoogroups.com>
> > Date: Saturday, August 16, 2008, 11:07 AM
> >
> > Bismillahirrohmaani rrohiim.. .
> >
> > ya akhy, saya mencoba menjelaskan asal muasal uang pensiun bagi
> > pegawai negeri secara ringkas, "kebetulan" saya bekerja di bagian
> > perbendaharaan departemen keuangan :
> >
> > Berdasarkan UU Pensiun Pegawai Negeri, pegawai negeri adalah
> > pribadi-pribadi yang selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas
> > Pemerintah, dan bukan dalam lembaga negara. Konsep pensiun pegawai
> > negeri yang dianut dalam ketentuan perundangan secara teoritie
> > menganut konsep rasional »business expendiencies« .
> >
> > Artinya, dalam konsep ini, pembayaran pensiun bergantung pada
kebaikan
> > hati pemberi kerja, yakni pemerintah.
> >
> > Program tabungan hari tua pegawai negeri, sebenarnya tidak dapat
> > dikategorikan sebagai program kesejahteraan pegawai, karena seluruh
> > pembebanan menjadi tanggung jawab pegawai negeri, sedangkan
pemerintah
> > hanya sebagai pengelola tabungan. (didi achdijat)
> >
> > Undang-undang nomor 11 tahun 1969, pasal 1 menyatakan bahwa:
> > »Pensiun-pegawai dan pensiun-janda/ duda menurut Undang-undang
ini
> > diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas
> > jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas
> > Pemerintah«.
> >
> > sumber uang pensiun adalah "tabungan" dari potongan gaji atau yang
> > disebut Iuran Wajib Pegawai (IWP) yang besaran potongan tersebut
> > adalah 10 % dari Gaji pokok + tunjangan keluarga Pegawai Negeri
Sipil,
> > dipotong secara terus menerus setiap bulan selama aktif bekerja.
> >
> > Iuran Wajib Pegawai (IWP)tersebut dengan peruntukan:
> > - 4,75% gaji untuk iuran program pensiun,
> > - 3,25% gaji untuk iuran tabungan hari tua, dan
> > - 2% gaji untuk iuran asuransi kesehatan.
> >
> > coba antum hitung semisal antum bekerja s/d pensiun = 30 tahun,
dengan
> > rata-rata gaji yang dikenakan IWP 1.5 jt sebulan, berarti dalam
> > sebulan antum menabung Rp. 150.000 atau 54 juta dalam 30 tahun. dan
> > untuk tabungan pensiun sebesar Rp. 25.650.000. padahal itu dengan
> > asumsi gaji tetap dan hanya 1.5 Jt/bulan sedangkan semakin bertambah
> > masa kerja maka semakin besar gaji yang didapat.
> >
> > inti yang ingin dicapai pemerintah adalah memberikan penghargaan
atas
> > jasa para PNS yang bertahun2 bekerja, dengan tidak 100% membebankan
> > pada keuangan negara. atau dengan kata lain "memaksa dalam arti
> > positif" setiap pegawai untuk menabung.
> >
> > demikian penjelasan dari segi aturan pemerintah.. .
> >
> > Wallohua'lam. ..
> > Ahmad Abu Yusuf
> >
> >
> > --- In [EMAIL PROTECTED] s.com, Sapto Kun Wibowo sapto@ wrote:
> > >
> > > Bismillahirrohmaani rrohiim.
> > > Ikhwati fillah, adakah diantara saudara/iku sekalian yang
mengetahui
> > asal usul uang pensiunan Pegawai Negeri.
> > > Apakah uang pensiunan tersebut diambil dari gaji sewaktu aktif
> > bekerja di suatu instansi? Bagaimana pula mekanisme perhitungan uang
> > pensiunan tersebut apakah ada unsur riba di dalamnya.
> > > Karena hal ini penting sekali mengingat sebagian dari saudara kita
> > menggunakan harta tersebut untuk membiayai hidupnya dan khawatir
akan
> > nasib mereka kelak di yaumul Qiyamah sebagaimana yang tertera dalam
> > hadits berikut:
> > > /"Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam kondisi
> > mengetahui bahwa uang tersebut adalah uang riba, dosanya lebih besar
> > daripada berzina 36 kali."/ (HR. Ahmad dari Abdullah bin Hanzalah,
> > Shahih, Lihat /Al-Wajiz/ hal. 341).
> > >
> > > Jazakumullohu khoiron atas perhatiannya.
> > > -Abu Huriyah-

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke