Apa hukum oral seks?

Jawab:
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al'Allamah Ahmad bin Yahya 
An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,

"Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah 
haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau 
memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan 
(ulama'). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka 
boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.
Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut 
--sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-."

Dan dalam kitab Masa'il Nisa'iyyah Mukhtarah Min Al-'Allamah Al-Albany karya 
Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AIĀ¬Jaza'ir), 
Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-'Allamah Muhammad Nashiruddin 
AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:

"Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya 
dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?"
Beliau menjawab:

"Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar 
umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) 
hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan 
menoleh seperti tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan 
telah dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu 'alahi wa sallam telah melarang 
untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan 
tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah 
lalu-, apalagi hewan yang telah diketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya 
seorang muslim --dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai 
hewan-hewan."

Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-'Allamah 'Ubaid bin 
'Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau 
ditanya sebagai berikut,

"Apa hukum oral seks'?" Beliau menjawab:

"Ini adalah haram, karena ia termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun 
banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah 
lagi ganjil menurut syari'at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena 
ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui 
video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk 
menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan 
perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah 
halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan 
Rasul-Nya shallallahu 'alahi wa sallam."
Penulis: Syaikh Al'Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah

Dikutip dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H/2006M



--- On Sat, 8/23/08, Agus Soesanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Agus Soesanto <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: Re: [assunnah]>>Mohon bantuan masalah "oral sex"<<
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Saturday, August 23, 2008, 5:16 PM

Dari seluruh pertanyaan Bapak / Mas Donny yang sudah dijawab Assunnah saya 
sudah jelas membacanya tetapi saya masih kurang puas karena setelah air mani 
tertelan bagaimana cara menghilangkannya padahal hukumnya haram bila tertelan 
bolehkah menjalankan sholat ? maaf masalah oral sex ini sebetulnya dikirim oleh 
mas donny sudah kedaluarsa sekitar bulan april untuk dibahas lagi tetapi saya 
sebagai umat islam yang ingin tahu detailnya aturan agama yang benar jadi 
merasa penasaran thanks sebelumnya atas jawaban dari assunnah. Email ini 
ditulis diatas kapal yang sedang berada di Brasil, Fortaleza

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke