waalaikumsalam coba antum buka di website: www.al-islam.com antum tinggal pilih bahasanya ada versi english,indonesia,etc
jazakallah khoir admin sdm ----- Message from [EMAIL PROTECTED] --------- Date: Sun, 7 Sep 2008 11:41:17 +0800 From: Firman Khairul <[EMAIL PROTECTED]> Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: RE: [assunnah]>>Mohon bantuan masalah "oral sex"<< To: assunnah@yahoogroups.com > Assalammu alaikum > > Adakah dari antum yang punya artikel tentang Oral Sex ini dalam bahasa > Inggris? Untuk menerangkan pertanyaan seorang mualaf kebangsaan Amerika. > > Jazakulloh khoir > > > > From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf > Of Donny Aliredja > Sent: Thursday, 24 April, 2008 2:12 PM > To: assunnah@yahoogroups.com > Subject: Re: [assunnah]>>Mohon bantuan masalah "oral sex"<< > >> 2008/4/22 Harmas, Roni [LPM UIR] <[EMAIL PROTECTED] > <mailto:rhlk%40chevron.com> >: >> Assalamu'alikum warahmatullahi wabarakatuh >> ana mendapat pertanyaan dari seorang sahabat yang mana ana kesulitan dalam >> menjawabnya. >> 1. Apakah hukumnya seorang istri menghisap kemaluan suaminya (saat haid >> maupun tidak) >> 2. Jikalau hal ini boleh, bila istrinya tersebut terminum cairannya >> (mani). apakah itu najis atau haram. >> 3. jika hal ini dilakukan istri kepada suaminya, apakah dia juga haris >> mandi hadas (junub). >> Mohon saudaraku sekalian membantu ana dalam menjawabnya. >> Jazakumullahi khairan katsiran, >> Wassalam > > Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh, > > Berikut penjelasan mengenai haramnya oral sex > > Apa hukum oral seks? > > Jawab: > Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya > An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut, > > "Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah > haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau > memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut > kesepakatan (ulama'). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu > ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya. > Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal > tersebut --sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-." > > Dan dalam kitab Masa`il Nisa'iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya > Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda > AIĀ¬Jaza'ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah > Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut: > > "Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya > dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?" > Beliau menjawab: > > "Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya > dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh > (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti > turunnya onta, dan menoleh seperti > tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah > dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk > tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut > pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, > apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya > seorang muslim --dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai > hewan-hewan." > > Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid > bin 'Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, > beliau ditanya sebagai berikut, > > "Apa hukum oral seks'?" Beliau menjawab: > > "Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun > banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang > rendah lagi ganjil menurut syari'at, akal dan fitrah seperti ini. Hal > tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film > porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim > berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya > kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain > dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan > bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alahi wa sallam." > > Dikutip dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H/2006M ----- End message from [EMAIL PROTECTED] ----- ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/