waalaikumsalam

coba antum buka di website: www.al-islam.com antum tinggal pilih bahasanya
ada versi english,indonesia,etc

jazakallah khoir

admin sdm


----- Message from [EMAIL PROTECTED] ---------
Date: Sun, 7 Sep 2008 11:41:17 +0800
From: Firman Khairul <[EMAIL PROTECTED]>
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: RE: [assunnah]>>Mohon bantuan masalah "oral sex"<<
To: assunnah@yahoogroups.com

> Assalammu alaikum
>
> Adakah dari antum yang punya artikel tentang Oral Sex ini dalam bahasa
> Inggris? Untuk menerangkan pertanyaan seorang mualaf kebangsaan Amerika.
>
> Jazakulloh khoir
>
>
>
> From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
> Of Donny Aliredja
> Sent: Thursday, 24 April, 2008 2:12 PM
> To: assunnah@yahoogroups.com
> Subject: Re: [assunnah]>>Mohon bantuan masalah "oral sex"<<
>
>> 2008/4/22 Harmas, Roni [LPM UIR] <[EMAIL PROTECTED]
> <mailto:rhlk%40chevron.com> >:
>> Assalamu'alikum warahmatullahi wabarakatuh
>> ana mendapat pertanyaan dari seorang sahabat yang mana ana kesulitan dalam
>> menjawabnya.
>> 1. Apakah hukumnya seorang istri menghisap kemaluan suaminya (saat haid
>> maupun tidak)
>> 2. Jikalau hal ini boleh, bila istrinya tersebut terminum cairannya
>> (mani). apakah itu najis atau haram.
>> 3. jika hal ini dilakukan istri kepada suaminya, apakah dia juga haris
>> mandi hadas (junub).
>> Mohon saudaraku sekalian membantu ana dalam menjawabnya.
>> Jazakumullahi khairan katsiran,
>> Wassalam
>
> Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
>
> Berikut penjelasan mengenai haramnya oral sex
>
> Apa hukum oral seks?
>
> Jawab:
> Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya
> An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,
>
> "Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah
> haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau
> memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut
> kesepakatan (ulama'). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu
> ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.
> Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal
> tersebut --sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-."
>
> Dan dalam kitab Masa`il Nisa'iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya
> Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda
> AIĀ¬Jaza'ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah
> Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:
>
> "Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya
> dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?"
> Beliau menjawab:
>
> "Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya
> dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh
> (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti
> turunnya onta, dan menoleh seperti
> tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah
> dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk
> tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut
> pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-,
> apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya
> seorang muslim --dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai
> hewan-hewan."
>
> Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid
> bin 'Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman,
> beliau ditanya sebagai berikut,
>
> "Apa hukum oral seks'?" Beliau menjawab:
>
> "Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun
> banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang
> rendah lagi ganjil menurut syari'at, akal dan fitrah seperti ini. Hal
> tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film
> porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim
> berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya
> kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain
> dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan
> bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alahi wa sallam."
>
> Dikutip dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H/2006M


----- End message from [EMAIL PROTECTED] -----

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke