Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wa barokaatuh

Sedikit memberi tanggapan tentang hukum wajibnya khitan bagi wanita menurut 
Ummu Fathya ini :
Berdasarkan pada apa yang telah dikemukakan oleh para ulama tentang masalah 
khitan bagi perempuan ini nampaklah bagi kita bahwa dalam penetapan hukumnya 
masih terjadi perbedaan.

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan dalam fatwanya.....Sedangkan bagi perempuan 
tentang wajibnya khitan masih dalam perbedaan pendapat, namun pendapat yang 
sudah jelas adalah bahwa khitan wajib bagi laki-laki bukan perempuan, di sana 
ada hadits dhaif yang berbunya :"khitanitu sunnah yang menjadi kewajiban bagi 
laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan" [Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam 
Musnadnya 5/75] seandainya hadits ini benar, maka hadits ini menjadi pemutus 
hukum tersebut.

[Majmu Fatawa Arkanil Islam, Edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi 
ProblematikaUmat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Bab Ibadah, hal 258-269 
Pustaka Arafah]



----- Original Message -----
From: Nenden Maya
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Friday, September 05, 2008 3:31 PM
Subject: [assunnah] Re: ::: (tanya) Khitan untuk anak perempuan ::

Assalamualaikum, Pak Dokter, apakah dalam SK Menkes tersebut juga ada sanksi 
bagi tenaga paramedis yang melanggar aturan tersebut? karena biasanya kalau 
aturan yang bersifat melarang haruslah disertai sanksinya, sehingga jika aturan 
dalam SK Menkes tersebut tidak mencantumkan larangan, maka seharusnya 
pasal-pasal dalam aturan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pasal 
larangan, namun hanya bersifat himbauan saja.

Bagi ikhwan fillah,kewajiban khitan bagi anak perempuan memang diwajibkan dalam 
agama, namun jika kita dihadapkan pada kondisi ini, lalu bagaimana jalan 
keluarnya? karena yang bisa mengkhitan itu kan tenaga para medis seperti bidan 
atau dokter yang sudah jelas-jelas dilarang oleh aturan negara sehingga mereka 
takut untuk melaksanakannya. Lain persoalan jika sudah ada dokter yang 
bermanhaj salaf yang lebih takut pada hukum Allah daripada hukum negara,  
karena saya punya dua anak perempuan yang belum sempat saya khitan, satu 
berumur 7 tahun dan satunya berumur 3 tahun. Anak saya yang berumur 7 tahun 
dulu tidak dikhitan karena saya baca tulisan dari Quraish shihab yang tidak 
mewajibkan berkhitan bagi anak Perempuan (maklum saya baru kenal manhaj ini 
tahun 2006), dan ketika saya tahu hukumnya ternyata dokter anak langganan saya 
sudah mengeluarkan surat edaran ini. Saya sangat menantikan jalan keluarnya 
dari para ikhwan fillah di manhaj ini terutama para asatidz dan bukan debat 
mengenai asal-usul khitan itu sendiri karena insya Allah ikhwan fillah disini 
sudah mengetahuinya, karena ini bukan urusan yang remeh dan tidak bisa kita  
perdebatkan dengan keharusan dalil, namun  kita  harus mencari jalan keluar 
dari permasalahan  ketika  hukum  Allah  ternyata  tidak bisa dilaksanakan 
karena  terbentur  dengan  aturan Menteri Kesehatan  yang tidak mengerti  
agama.  Tolong saya karena  saya sedih bila  saya tidak bisa menjalankan hukum  
Allah terhadap 2 anak perempuan  saya  karena  terbentur  hukum  Menkes yang 
saya nilai sudah dzolim terhadap umat Islam yang ingin menegakan sunnah.

Wassalam
Ummu Fathya

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke