Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wa barokaatuh Sedikit memberi tanggapan tentang hukum wajibnya khitan bagi wanita menurut Ummu Fathya ini : Berdasarkan pada apa yang telah dikemukakan oleh para ulama tentang masalah khitan bagi perempuan ini nampaklah bagi kita bahwa dalam penetapan hukumnya masih terjadi perbedaan.
Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan dalam fatwanya.....Sedangkan bagi perempuan tentang wajibnya khitan masih dalam perbedaan pendapat, namun pendapat yang sudah jelas adalah bahwa khitan wajib bagi laki-laki bukan perempuan, di sana ada hadits dhaif yang berbunya :"khitanitu sunnah yang menjadi kewajiban bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan" [Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya 5/75] seandainya hadits ini benar, maka hadits ini menjadi pemutus hukum tersebut. [Majmu Fatawa Arkanil Islam, Edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi ProblematikaUmat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Bab Ibadah, hal 258-269 Pustaka Arafah] ----- Original Message ----- From: Nenden Maya To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Friday, September 05, 2008 3:31 PM Subject: [assunnah] Re: ::: (tanya) Khitan untuk anak perempuan :: Assalamualaikum, Pak Dokter, apakah dalam SK Menkes tersebut juga ada sanksi bagi tenaga paramedis yang melanggar aturan tersebut? karena biasanya kalau aturan yang bersifat melarang haruslah disertai sanksinya, sehingga jika aturan dalam SK Menkes tersebut tidak mencantumkan larangan, maka seharusnya pasal-pasal dalam aturan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pasal larangan, namun hanya bersifat himbauan saja. Bagi ikhwan fillah,kewajiban khitan bagi anak perempuan memang diwajibkan dalam agama, namun jika kita dihadapkan pada kondisi ini, lalu bagaimana jalan keluarnya? karena yang bisa mengkhitan itu kan tenaga para medis seperti bidan atau dokter yang sudah jelas-jelas dilarang oleh aturan negara sehingga mereka takut untuk melaksanakannya. Lain persoalan jika sudah ada dokter yang bermanhaj salaf yang lebih takut pada hukum Allah daripada hukum negara, karena saya punya dua anak perempuan yang belum sempat saya khitan, satu berumur 7 tahun dan satunya berumur 3 tahun. Anak saya yang berumur 7 tahun dulu tidak dikhitan karena saya baca tulisan dari Quraish shihab yang tidak mewajibkan berkhitan bagi anak Perempuan (maklum saya baru kenal manhaj ini tahun 2006), dan ketika saya tahu hukumnya ternyata dokter anak langganan saya sudah mengeluarkan surat edaran ini. Saya sangat menantikan jalan keluarnya dari para ikhwan fillah di manhaj ini terutama para asatidz dan bukan debat mengenai asal-usul khitan itu sendiri karena insya Allah ikhwan fillah disini sudah mengetahuinya, karena ini bukan urusan yang remeh dan tidak bisa kita perdebatkan dengan keharusan dalil, namun kita harus mencari jalan keluar dari permasalahan ketika hukum Allah ternyata tidak bisa dilaksanakan karena terbentur dengan aturan Menteri Kesehatan yang tidak mengerti agama. Tolong saya karena saya sedih bila saya tidak bisa menjalankan hukum Allah terhadap 2 anak perempuan saya karena terbentur hukum Menkes yang saya nilai sudah dzolim terhadap umat Islam yang ingin menegakan sunnah. Wassalam Ummu Fathya ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/