khitan awalnya adalah syariat Nabi Ibrahim Alaihis Salam kemudian diperintahkan 
kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan ummatnya. Hasil 
penelitian menunjukan bahwa (1) khitan adalah syariat Nabi Ibrahim Alaihis 
Salam, kemudian diteruskan Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. dan 
umatnya. Islam menganjurkan khitan, disamping karena perintah Allah Subhanahu 
wa Ta'ala, khitan sebagai pra syarat mutlak menunaikan ibadah (shalat) khitan 
menjadi tradisi umat Islam bahkan agama non Islam banyak yang melakukan khitan. 
Khitan dilakukan anak ketika dia memasuki usia baligh.

عن ابن عباس عن النبي صلى الله عليه وسلم قال :الختان سنة
للرجال مكرمة للنساء. (رواه البيهقي)

Dari Ibnu Abbas dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam., bersabda : "Khitan 
itu sunnah untuk laki-laki dan mukarramah bagi kaum perempuan" (HR. Al 
Baihaqi). Abu Bakar Ahmad Bin Ali Al Baihaqi, Sunan Al Kubra,Juz VIII, (Baerut: 
Daar al Fikr,tt), hlm.

Semoga menambah informasi,

salam,
diah


--- On Tue, 9/23/08, abu husein <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: abu husein <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [assunnah] Re: ::: (tanya) Khitan untuk anak perempuan ::
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Tuesday, September 23, 2008, 2:06 PM

Wa'alaykumsalam,
Terima Kasih pak dokter,saya sangat mengerti bahwa segala sesuatu harus ada
ilmunya..
dan apa yang kemarin saya sampaikan pun hanya sekedar berbagi dengan temen2
millist dari pengalaman teman ana yang melakukan khitan pada anak
perempuannya. .

Dalam masalah kedokteran,tentu bapaklah yang lebih tau dan lebih
paham,,karena memang itulah profesi bapak dan bidang yang bapak kuasai
ilmunya...

Tapi yang dipermasalahkan disini,,ketika SK Menkes tersebut berbenturan
dengan Sunnah Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wassalam,,sebagai muslim
yang patuh dan taat kepada Al-Quran dan Sunnah maka mana lebih dipilih..??
tetap mengkhitankan anak perempuan kita dengan konsekuensi melanggar SK
menkes,,atau tidak mengkhitankan anak perempuan kita dengan konsekuensi
tidak mengamalkan apa yang diajarkan Nabi....

ana sekedar saran,,jika hal ini menjadi polemik,,knapa tidak ada semacam
riset lanjutan dari SK tersebut..??
guru ana pribadi lebih memilih moderat,,mo dikhitan silakan,,mo tidak ya
silakan..


2008/9/13 Dr. Salamun Sastra <[EMAIL PROTECTED] com>

> Assalamualaikum,
> Khusus untuk Bapak via gelasplastik@ gmail.com <gelasplastik% 40gmail.com> 
> maka perlu saya jelaskan bahwa dalam profesi Kedokteran khususnya dan
> kesehatan umumnya, selain teori yang bisa diajarkan dan juga dibaca sendiri
> melalui teks book atau papers yang sudah resmi dipresentasikan, maka semua
> tindakan MUTLAK, sekali lagi MUTLAK harus diajarkan, dilatih dan
> dipraktekkan bahkan diuji. Selain praktek lalu ada buku ajar, dibuku ajar
> tersebut selain ditampilkan gambar2nya juga tahap demi tahap pelaksanaannya
> diperlihatkan. Semua yang diajarkan tersebut harus disahkan pula dalam
> kurikulum nasional.
> Sampai sekarang tidak ada pelajaran tentang sunat pada anak perempuan di
> institusi manapun di Indonesia.
> Jadi selama ini apa yang dilakukan oleh tenaga kesehatan untuk khitan pada
> anak perempuan adalah karangannya sendiri.
> Bapak, saya ini sekolah dokter dan juga mengajar; tidak pernah saya
> menjumpai pelajaran tentang sunat pada anak perempuan.
> Lebih tegas lagi kami tidak pernah diberi pelajaran tentang klitoris. Lain
> dengan sunat pada laki-laki. Ini termasuk dalam bahan untuk ujian.
> Harus mahir !! Semua dokter umum harus bisa, baik dokter laki2 ataupun
> perempuan, apapun agama dokter tersebut.
> Sekali lagi SK MENKES yang melarang khitan pada anak perempuan adalah dalam
> konteks bahwa khitan pada anak perempuan bukan termasuk dalam Pelayanan
> Kesehatan.
> Demikian penjelasan dari saya.
> Wassalam,
> Dr.Salamun
>
>
> To: [EMAIL PROTECTED] s.com <assunnah%40yahoogr oups.com>
> From: gelasplastik@ gmail.com <gelasplastik% 40gmail.com>
> Date: Mon, 8 Sep 2008 14:06:45 +0700
> Subject: Re: [assunnah] Re: ::: (tanya) Khitan untuk anak perempuan ::
>
> Assalammualaikum,
> Ternyata masalah ini cukup pelik yah.. Tapi sekedar share..
> ana tinggal di daerah jakarta barat, daerah cengkareng timur...di tempat
> ana masih ada bidan yang menangani masalah sunat pada perempuan..ana tahu
> klo bidan tersebut masih menangani sunat pada perempuan dari teman
> ana..Alhamdulillah anak teman ana berjenis kelamin perempuan dan sudah
> disunat, dan alhamdulillah sampai sekarang sehat wal afiat...
>
> Dari pengalaman teman ana tersebut, ana dijelaskan bahwa sunat yang
> dimaksud bukan dipotong, tapi di sayat pada bagian klitorisnya. ..afwan jika
> keterangan ana salah...tapi itulah yang diceritakan teman ana...jadi ana
> pribadi menganggap spertinya perlu ada penelitian lebih jauh lagi tentang
> sunat pada perempuan..
>
> dari debat yang terjadi, dan dari pendapat teman ana, ana menyimpulkan
> terjadi perbedaan pandang tentang tata cara Sunat pada perempuan...
>
> dari keterangan teman ana sudah melakukan sunat pada anak perempuannya,
> yang ana dapat sunat dilakukan dengan cara disayat pada bagian
> klitorisnya. ..
> klo memang sunat pada perempuan itu high risk untuk dilakukan, kenapa
> jarang sekali ada kasus pendarahan akibat sunat..?? bahkan anak teman ana
> sehat dan tidak terganggu pertumbuhannya. ..
>
> klo memang pernah ada kasus pendarahan pada sunat perempuan, apakah sudah
> diteliti dimana letak kesalahannya, apakah metodenya yang salah atau
> sunatnya yang memang tidak boleh dilakukan..? ?
>
>
> On 9/5/08, Nenden Maya <[EMAIL PROTECTED] co.id <nendenmaya% 40yahoo.co. id>>
> wrote:
> > Assalamualaikum, Pak Dokter, apakah dalam SK Menkes tersebut juga ada
> sanksi
> > bagi tenaga paramedis yang melanggar aturan tersebut? karena biasanya
> kalau
> > aturan yang bersifat melarang haruslah disertai sanksinya, sehingga jika
> > aturan dalam SK Menkes tersebut tidak mencantumkan larangan, maka
> seharusnya
> > pasal-pasal dalam aturan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pasal
> > larangan, namun hanya bersifat himbauan saja.
> >
> > Bagi ikhwan fillah,kewajiban khitan bagi anak perempuan memang diwajibkan
> > dalam agama, namun jika kita dihadapkan pada kondisi ini, lalu bagaimana
> > jalan keluarnya? karena yang bisa mengkhitan itu kan tenaga para medis
> > seperti bidan atau dokter yang sudah jelas-jelas dilarang oleh aturan
> negara
> > sehingga mereka takut untuk melaksanakannya. Lain persoalan jika sudah
> ada
> > dokter yang bermanhaj salaf yang lebih takut pada hukum Allah daripada
> hukum
> > negara, karena saya punya dua anak perempuan yang belum sempat saya
> khitan,
> > satu berumur 7 tahun dan satunya berumur 3 tahun. Anak saya yang berumur
> 7
> > tahun dulu tidak dikhitan karena saya baca tulisan dari Quraish shihab
> yang
> > tidak mewajibkan berkhitan bagi anak Perempuan (maklum saya baru kenal
> > manhaj ini tahun 2006), dan ketika saya tahu hukumnya ternyata dokter
> anak
> > langganan saya sudah mengeluarkan surat edaran ini. Saya sangat
> menantikan
> > jalan keluarnya dari para ikhwan fillah di manhaj ini terutama para
> > asatidz dan bukan debat mengenai asal-usul khitan itu sendiri karena
> insya
> > Allah ikhwan fillah disini sudah mengetahuinya, karena ini bukan urusan
> yang
> > remeh dan tidak bisa kita perdebatkan dengan keharusan dalil, namun kita
> > harus mencari jalan keluar dari permasalahan ketika hukum Allah
> > ternyata tidak bisa dilaksanakan karena terbentur dengan aturan Menteri
> > Kesehatan yang tidak mengerti agama. Tolong saya karena saya sedih bila
> > saya tidak bisa menjalankan hukum Allah terhadap 2 anak perempuan saya
> > karena terbentur hukum Menkes yang saya nilai sudah dzolim terhadap umat
> > Islam yang ingin menegakan sunnah.
> >
> > Wassalam
> > Ummu Fathya
> >
> > Tulisan sebelumnya :
> >
> > Assalamualaikum
> >
> > Pak Yulisar, para ahli sunnah mengatakan agar kita selalu berpegang
> > pada dalil atau refrensi yang benar,...nah, SK Menkes tersebut ada
> > ditangan orang yang bertanggung jawab di DEPKES yaitu di Biro Hukum
> > Depkes yang Kepalanya adalah Prof. Agus, nanti beliaulah yang bisa
> > menerangkan sebagai personil yang bertanggung jawab. Demikian.
> >
> > Pada tanggal 30 Agustus 2008 yl,dalam Rapat Pleno MAKERSI, selaku Ketua
> > Majelis Kode Etik Rumahsakit Indonesia Cabang Jakarta saya melontarkan
> > permasalahan sunat pada anak perempuan dan SK MENKES...jadi setelah
> > diskusi maka dalam catatan Rapat Pleno tertera : SK MENKES RI pada
> > prinsipnya melarang para tenaga profesi kesehatan RI untuk menjadikan
> > sunat pada anak perempuan sebagai bagian dari Pelayanan
> > Kesehatan.Sedangkan sunat pada laki2 adalah bagian dari Pelayanan
> > Kesehatan.
> >
> > Demikian kiranya jawaban dari saya.
> >
> > Wassalam,
> >
> > Dr.Salamun

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke