mau nanya apakah nikah siri ini sah.
jika menikah tanpa dihadiri ortu dari perempuan, dimana calon pengantin 
perempuan anak pertama, pernikahan hanya ada calon pengantin perempuan dan 
calon pengantin laki2, penghulu dan saksi perempuan. dari pihak perempuan hanya 
menghadirkan saksi perempuan tanpa hubungan saudara.

pernikahan ini terjadi dikarenakan takut terjadi hal2 yang tidak di inginkan.
dalam artian mereka terjerumus ke hal yang negatif...

mohon penjelasnya.... terima kasih

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke