Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wabarokaatuh

Di antara syarat sahnya pernikahan adalah izin dari wali calon pengantin putri 
dan tanpa dia pernikahan tidak akan sah untuk dilakukan, adapun wali yang 
dimaksud di atas adalah bapak, kakek dari jalur bapak dan terus ke atas, anak, 
cucu dan terus ke bawah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki sebapak 
dan anak-anak mereka (keponakan laki-laki), paman dari jalur bapak maupun ibu, 
paman sebapak dan anak-anak mereka (sepupu laki-laki), kemudian ashabah dari 
wanita tersebut yang terdekat seperti ahli waris, orang yang membebaskannya 
(jikalau dia dulunya seorang budak), kemudian hakim.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak sahlah pernikahan tanpa 
persetujuan dari wali." (HR. Abu Daud di shahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam 
shahih Abu Daud)
Karenanya bukan merupakan pernikahan yang dianggap sah dalam Islam, yang lebih 
dikenal dengan istilah nikah sirri (meskipun istilah ini tidak tepat).

(Mulakhhosh Fiqhi karangan Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, Bab Akad Nikah 
Rukun dan Syarat-syaratnya).

adi cahyadi



----- Original Message -----
From: linda maya
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, October 22, 2008 1:01 PM
Subject: [assunnah] OOT: nikah siri

mau nanya apakah nikah siri ini sah.
jika menikah tanpa dihadiri ortu dari perempuan, dimana calon pengantin 
perempuan anak pertama, pernikahan hanya ada calon pengantin perempuan dan 
calon pengantin laki2, penghulu dan saksi perempuan. dari pihak perempuan hanya 
menghadirkan saksi perempuan tanpa hubungan saudara.

pernikahan ini terjadi dikarenakan takut terjadi hal2 yang tidak di inginkan.
dalam artian mereka terjerumus ke hal yang negatif...

mohon penjelasnya.... terima kasih

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke