Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh fidyah tidak boleh diberikan kepada 1 orang fakir miskin yang sama, jika anda tidak berpuasa selama 30 hari maka anda harus membayarkan fidyah kepada 30 orang fakir miskin yang berbeda-beda (bukan kepada 1 (satu) orang yang sama).
----- Message from [EMAIL PROTECTED] --------- Date: Fri, 10 Oct 2008 08:40:38 +0700 (ICT) From: shafia nabilla <[EMAIL PROTECTED]> Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Balasan: Re: [assunnah] Beberapa pertanyaan tentang fidyah, zakat dan pemberian nama To: assunnah@yahoogroups.com > Assalamu'alaykum warohmatullohi wabrokatuh > > Ana kurang mengerti tentang penjelasan ukhty pada poin kedua bahwa seorang > fakir miskin tidak boleh menerima secara berulang atas fidyah, tolong > dijelaskan lagi. jazakallahu khair atas penjelasannya > > wassalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh > > > > dhea s <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > waalaikumus salam: > 1. FIdyah bisa dibayar pada saat anda tidak puasa (Ramadhan) atau setelah > itu, misalnya di bulan syawal atau berikutnya. > 2. Fakir-miskin, jelas menurut orang awam atau menurut fiqh ISlam adalah > sama. Bisa di-TITIP-kan kepada LAZ, asal mencantumkan jumlah hari yang > ditinggalkan sehingga LAZ tidak salah dalam membuatkan porsi makan. Sebab > makanan fidyah harus sejumlah hari yang ditinggalkan dan seorang fakir miskin > tidak boleh menerima secara berulang atas fidyah anda. > 3. Niatkan semua di dalam hati. adapun detail tentang jumlah nominal dan > jumlah hari silakan sampaikan kepada LAz tersebut tertulis atau lisan, sama. > wallahu a'lam > > > --- On Wed, 9/17/08, Cahaya Kurnia <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > From: Cahaya Kurnia <[EMAIL PROTECTED]> > Subject: [assunnah] Beberapa pertanyaan tentang fidyah, zakat dan pemberian > nama > To: "Maillist Assunnah" <assunnah@yahoogroups.com> > Date: Wednesday, September 17, 2008, 12:17 AM > > Assalammu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh > > Alhamdulillah, saat ini saya sedang hamil dan saya ingin bertanya tentang > beberapa hal. > 1. Kapankah fidyah mesti dibayarkan, apakah pada saat masih bulan puasa atau > bolehkah sesudah bulan puasa? Sebab saya masih berada di luar Indonesia, > sehingga saya kurang faham dimana/pada siapa membayarkan fidyah tersebut. > 2. Golongan manakah yang disebut sebagai fakir miskin dan apakah boleh > diberikan melalui badan amal/amil tertentu? > 3. Adakah bacaan niat tertentu pada saat pemberian fidyah tersebut atau cukup > dalam hati saja? > > Jazakumulloh khoiron katsiron atas jawabannya. > > Wassalammu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh. > Aya ----- End message from [EMAIL PROTECTED] ----- ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/