Assalamu alaikum Warohmatulloh,
Mohon pencerahannya seputar permasalahan Kewajiban Istri dan Suami,
terkait Dalil di bawah ini:

Sabda Nabi shallallaahu `alaihi wa sallam, dari Shahabat Mu'awiyah
bin Haidah bin Mu'awiyah al-Qusyairi radhiyallaahu 'anhu bahwasanya
dia bertanya kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, "Ya
Rasulullah, apa hak seorang isteri yang harus dipenuhi oleh
suaminya?" Maka Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam menjawab:

1. Engkau memberinya makan apabila engkau makan,
2. Engkau memberinya pakaian apabila engkau ber-pakaian,
3. Janganlah engkau memukul wajahnya,
4. Janganlah engkau menjelek-jelekkannya, dan
5. Janganlah engkau meninggalkannya melainkan di dalam rumah (yakni
jangan berpisah tempat tidur melainkan di dalam rumah)."

Allah berfirman

"Artinya : ...Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka
dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari
kesanggupannya." [Al-Baqarah : 233]

Pertanyaan :
1. Apakah Memasak menjadi Kewajiban Suami (Ayah), bebenah, dan
menyediakan tempat tinggal ?
2. Harus Kan Suami Menggaji Istri, terkait dengan Memberi nafkah tsb ?

Baraka Allahu fik,
Abu Rakan

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to