Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh
1. Apakah Memasak menjadi Kewajiban Suami (Ayah), bebenah, dan
menyediakan tempat tinggal ?

kalo kewajiban mah bukan, namun Rasulullah tidak melarang suami untuk membantu 
pekerjaan istri dirumah, dan bahkan Rasulullah memperbolehkan kita untuk 
mambantu pekerjaan rumah tangga/membantu pekerjaan istri.
bebenar dalam hal apa dulu? kalau bebenah dalam hal membetulkan pintu yg rusak 
ya itu tugas suami, karena mungkin istri harus masak atau membereskan kasur 
misalnya.

2. Harus Kan Suami Menggaji Istri, terkait dengan Memberi nafkah tsb ?

ya dalam hal ini jgan terlalu spt atasan dan bawahan donk, kenapa bukan 
mempercayakan istri untuk memanajemen rumah tangga dengan antum berikan hasil 
kerja (gaji) antum kepadanya?

dakwah dengan benar, akan menghasilkan pemegang amanat yg benar, maka jadikan 
istri antum spt itu, jgn menganggap sebagai antar atasan dan bawahan.

mungkin tulisan ana bukan jawaban, namun bisa dijadikan sebagai gambaran bahwa 
tidak perlu hal yg formil dalam rumah tangga itu.

 
Adhitya Ramadian




________________________________
From: abu_arzu <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, November 5, 2008 4:09:23 AM
Subject: [assunnah] Tanya: Dalam Islam, Istri Tidak Wajib Masak dan Mengurus 
Rumah?


Assalamu alaikum Warohmatulloh,
Mohon pencerahannya seputar permasalahan Kewajiban Istri dan Suami,
terkait Dalil di bawah ini:

Sabda Nabi shallallaahu `alaihi wa sallam, dari Shahabat Mu'awiyah
bin Haidah bin Mu'awiyah al-Qusyairi radhiyallaahu 'anhu bahwasanya
dia bertanya kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, "Ya
Rasulullah, apa hak seorang isteri yang harus dipenuhi oleh
suaminya?" Maka Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam menjawab:

1. Engkau memberinya makan apabila engkau makan,
2. Engkau memberinya pakaian apabila engkau ber-pakaian,
3. Janganlah engkau memukul wajahnya,
4. Janganlah engkau menjelek-jelekkanny a, dan
5. Janganlah engkau meninggalkannya melainkan di dalam rumah (yakni
jangan berpisah tempat tidur melainkan di dalam rumah)."

Allah berfirman

"Artinya : ...Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka
dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari
kesanggupannya. " [Al-Baqarah : 233]

Pertanyaan :
1. Apakah Memasak menjadi Kewajiban Suami (Ayah), bebenah, dan
menyediakan tempat tinggal ?
2. Harus Kan Suami Menggaji Istri, terkait dengan Memberi nafkah tsb ?

Baraka Allahu fik,
Abu Rakan
 


      

Kirim email ke