Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh 1. Apakah Memasak menjadi Kewajiban Suami (Ayah), bebenah, dan menyediakan tempat tinggal ?
kalo kewajiban mah bukan, namun Rasulullah tidak melarang suami untuk membantu pekerjaan istri dirumah, dan bahkan Rasulullah memperbolehkan kita untuk mambantu pekerjaan rumah tangga/membantu pekerjaan istri. bebenar dalam hal apa dulu? kalau bebenah dalam hal membetulkan pintu yg rusak ya itu tugas suami, karena mungkin istri harus masak atau membereskan kasur misalnya. 2. Harus Kan Suami Menggaji Istri, terkait dengan Memberi nafkah tsb ? ya dalam hal ini jgan terlalu spt atasan dan bawahan donk, kenapa bukan mempercayakan istri untuk memanajemen rumah tangga dengan antum berikan hasil kerja (gaji) antum kepadanya? dakwah dengan benar, akan menghasilkan pemegang amanat yg benar, maka jadikan istri antum spt itu, jgn menganggap sebagai antar atasan dan bawahan. mungkin tulisan ana bukan jawaban, namun bisa dijadikan sebagai gambaran bahwa tidak perlu hal yg formil dalam rumah tangga itu. Adhitya Ramadian ________________________________ From: abu_arzu <[EMAIL PROTECTED]> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, November 5, 2008 4:09:23 AM Subject: [assunnah] Tanya: Dalam Islam, Istri Tidak Wajib Masak dan Mengurus Rumah? Assalamu alaikum Warohmatulloh, Mohon pencerahannya seputar permasalahan Kewajiban Istri dan Suami, terkait Dalil di bawah ini: Sabda Nabi shallallaahu `alaihi wa sallam, dari Shahabat Mu'awiyah bin Haidah bin Mu'awiyah al-Qusyairi radhiyallaahu 'anhu bahwasanya dia bertanya kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, "Ya Rasulullah, apa hak seorang isteri yang harus dipenuhi oleh suaminya?" Maka Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam menjawab: 1. Engkau memberinya makan apabila engkau makan, 2. Engkau memberinya pakaian apabila engkau ber-pakaian, 3. Janganlah engkau memukul wajahnya, 4. Janganlah engkau menjelek-jelekkanny a, dan 5. Janganlah engkau meninggalkannya melainkan di dalam rumah (yakni jangan berpisah tempat tidur melainkan di dalam rumah)." Allah berfirman "Artinya : ...Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. " [Al-Baqarah : 233] Pertanyaan : 1. Apakah Memasak menjadi Kewajiban Suami (Ayah), bebenah, dan menyediakan tempat tinggal ? 2. Harus Kan Suami Menggaji Istri, terkait dengan Memberi nafkah tsb ? Baraka Allahu fik, Abu Rakan