Pertanyaan: Apakah hukum melakukan onani? 
Berikut penjelasan Syeikh Ibnu Utsaimin dalam kitab kecil Asilah Muhimmah 





Pertanyaan: 
Apakah hukum melakukan onani? 

Jawaban 
Melakukan kebiasaan yang jelek, artinya onani (manstrubasi) dengan tangan atau 
dengan yang lainnya, hukumnya adalah haram, berdasarkan dalil-dalil dari Kitab 
dan sunnah serta akal sehat. Adapun dari kitab Allah berfirman : 
Dan orang-orang yang mereka menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri 
mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini 
tiada tercela. Barangsiapa mencari selain itu, maka mereka itulah orang-orang 
yang melampaui batas. (Al-Mukminun : 5-7). 
Barangsiapa yang mencari kepuasan syahwatnya bukan dengan istri dan budak 
perempuannya, maka sungguh ia telah mencari selain itu, dan dia telah menjadi 
orang yang melampaui batas, sesuai dengan konsekwensi ayat yang mulia ini. 

Adapun dari Sunnah yaitu sabda Rasulullah : Wahai sekalian pemuda-pemuda, 
barangsiapa dari kamu mempunyai kemampuan, maka menikahlah, karena nikah itu 
lebih menutup pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak 
mampu, maka berpuasalah karena puasa itu baginya menjadi sebagai perisai 
(mengurangi syahwatnya). (H.R. Bukhari dan Muslim). Jadi Nabi -shallallahu 
`alaihi wa sallam- memerintahkan kepada orang yang tidak mampu untuk menikah, 
agar berpuasa. Kalau seandainya onani itu boleh, pastilah Nabi -shallallahu 
`alaihi wa sallam- telah menujukkan untuk melakukannya. Tatkala beliau tidak 
pernah menunjukkan untuk melakukan onani itu (sebagai solusi), sedangkan onani 
itu adalah gampang sekali, maka diketahuilah bahwa melakukan onani itu hukumnya 
tidak boleh. 

Adapun akal sehat; yaitu efek negatif yang banyak ditimbulkan oleh sebab 
melakukan onani tersebut, para ahli medis menyebutkan, bahwa di dalam melakukan 
onani terdapat bahaya yang berefek samping ke badan, nafsu seksual dan pikiran 
serta daya tangkap. Dan bisa jadi menghalangi seseorang untuk melakukan 
pernikahan yang sebenarnya, karena seseorang apabila nafsu seksualnya telah 
terpenuhi oleh perbuatan ini, kadang-kadang dia tidak lagi berkeinginan untuk 
menikah. 


Dijawab oleh Syeikh Ibnu Utsaimin ( dalam kitab kecil Asilah Muhimmah) 

semoga tambah jelas,
salam,
diah

--- On Fri, 11/14/08, abah nisa <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: abah nisa <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Friday, November 14, 2008, 9:17 AM






buat saudaraku syamsul muin, banyak2 lah berpuasa atau olahraga,
jangan biarkan diri antum dalam kesendirian, karena serigala akan menyerang 
domba yang sendirian ... banyak2lah bergaul dengan para ikhwan untuk mengambil 
manfaat dari mereka.
semoga allah melindungi kita semua

----- Original Message -----
From: diah taman
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Sunday, November 09, 2008 7:03 PM
Subject: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i

"Allah melaknat orang yang kawin dengan tangannya (onani)"
Mestinya Puasa, setidaknya bisa menurunkan libido.
dengan puasa, dan banyak aktifitas fisik, serta tidak melakukan aktifitas yang 
meningkatkan libido, misalnya melamun jorok, noton film atu baca buku2 tertentu.

Semoga antum semua yang masih terbelenggu oleh perbuatan itu segera sembuh.
amin.

salam,
diah

--- On Fri, 11/7/08, syamsul muin <syam_mekarsari@ yahoo.com> wrote:

From: syamsul muin <syam_mekarsari@ yahoo.com>
Subject: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Date: Friday, November 7, 2008, 4:23 PM

maaf...... itu sama dengan ane...... bedanya ane belum menikah... dan ane.. 
bingung sekali... harus bagaimana untuk menghilangkan seperti itu... hati ane 
sebanarnya berontak untuk tidak melakukan hal itu... tapi apa daya ku... ane.. 
mohon doanya kepada ikhwah semua ane mau menikah tapi belum ada jodoh..... 
dengan harapan ane dengan menikah bisa meninggalkan hal itu.... ane... sangat 
sedih sekali dengan kejadian yang menimpa ane.... ane sering menangis di 
bathin......
semoga allah mengampuni segala dosaku dan mempermudah untuk jalan mencari 
jodoh.... amien

--- On Sun, 11/2/08, abu faris <abinya_faris1991@ yahoo.com> wrote:

From: abu faris <abinya_faris1991@ yahoo.com>
Subject: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Date: Sunday, November 2, 2008, 6:54 PM

Wa'alaikumus salam wa rohmatullahi wa barokatuh
Apa yg dikatakan Akh Yedi benar, kalau dalam kondisi on kalau yg melakukan 
tangan istri tidak apa2 selama belum sanggup untuk nikah lagi.

--- Pada Sab, 1/11/08, yedi_wau <[EMAIL PROTECTED] com> menulis:

Dari: yedi_wau <[EMAIL PROTECTED] com>
Topik: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com
Tanggal: Sabtu, 1 November, 2008, 4:44 AM

Wa'alaikumus salam wa rohmatullahi wa barokatuh

Setahu ana onani yang dilakukan dengan tangan istri tidak
mengapa/boleh. Jadi ketika istri sedang haid, orang tersebut bisa
meminta kepada istrinya untuk melakukannya dengan tangan istrinya
atau anggota badan lainnya kecuali anggota badan yang memang dilarang.

allahu a'lam

> 2008/10/15 -Anwar RS- <[EMAIL PROTECTED] .>
>
> > Assalamualaikum semua...
> >
> > Tolong di bantu menjawab pertanyaan dari rekan saya.
> > Pagi ini saya mendapat curhat dari rekan saya di kantor, dimana
dia sudah
> > menikah 2thn yang lalu, yang jelas sudah punya istri dan anak
baru 11 bulan.
> >
> > Nah..singkat cerita dia sampe sekarang belum bisa menghilangkan
kebiasan
> > buruknya yakni (maap) Ona**i, tapi dia lakukan jika tidak ada
istri dalam
> > arti jika tugas keluar kota dan lama serta waktu haid dimana
nafsu dia tidak
> > tertahankan lagi.
> >
> > Dia memang mempunyai libido yang tinggi bahkan kalo ada istrinya
dia sering
> > berhubungan badan. Tpi jika istri g ada atau sedang haid dia
kelimpungan.
> >
> > Pertanyaan dia; gimana hukum/pandangan onani menurut agama islam
karena dia
> > sudah menikah apakah masih ada toleransi, serta apakah
menghianati istrinya
> > karena dia melakukannya tidak bilang2.
> >
> > Terimakasih dan tanggapan dari antum2 sangat saya tunggu.
> >
> > Salam,
> > HA
 














      

Kirim email ke