wa'alaykumsalam warahmatullahi wabarakatuhu

HUKUM MENYIMPAN PATUNG DI RUMAH SEBAGAI HIASAN


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : *Apa hukumnya menyimpan patung di rumah
sekedar untuk hiasan dan bukan untuk disembah ?
*
Jawaban
Seorang muslim *tidak diperbolehkan *untuk menggantung gambar atau menghiasi
rumahnya dengan *hewan yang diawetkan*, baik diletakkan di atas meja ataupun
kursi, hal itu disebabkan keumuman hadits dari Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang *haramnya *menggantung gambar
dan meletakkan patung di dalam rumah atau tempat-tempat lainnya. Karena
benda-benda tersebut merupakan sarana untuk berlaku *syirik *kepada Allah,
dan karena dalam hal-hal yang demikian terdapat penyerupaan terhadap makhluk
ciptaan Allah dan perbuatan tersebut sama seperti *perbuatan menentang
Allah.*

Adapun perbuatan menyimpan hewan yang diawetkan adalah perbuatan yang
merusak, padahal syariat Islam yang sempurna diturunkan untuk menyumbat
segala macam perantara atau sarana yang dapat membawa kepada kemusyrikan dan
kesesatan. Hal yang demikian pernah terjadi pada kaum Nuh di mana mereka
melakukan kemusyrikan disebabkan lukisan yang menggambarkan lima orang
shalih pada masa mereka. Kaum Nuh memasang lukisan tersebut di
majlis-majlis, sebagaimana yang Allah terangkan dalam Al-Qurâan dengan
firmanNya.

"Dan mereka berkata, Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan)
tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan)
wadd, dan jangan pula suwa, yaghuts, yauq dan nasr. Dan sesudahnya mereka
telah menyesatkan kebanyakan (manusia)". [Nuh ; 23-24]

Maka, kita harus bersikap waspada terhadap penerupaan orang-orang dalam
perbuatan mereka yang mungkar yang dapat menjerumuskan kita kepada
kemusyrikan.

Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam,
bahwa beliau berkata kepad Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu.

"Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya menjadi
tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan yang menjulang tinggi
kecuali engkau meratakannya." [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Janaz, 969]

Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.

"Orang yang paling mendapat siksa pada hari kiamat adalah para pembuat
gambar (pelukis)". [Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam bab Al-Libas 5959,
Muslim dalam bab yang sama 2109]

Banyak sekali hadits yang menerangkan tentang hal ini. Semoga Allah memberi
petunjuk.

[Ibn Baz, Kitab Ad-Dawah, hal. 18-19]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul
Haq]








Pada 17 November 2008 18:07, skristiawan <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

>   assalamualaikum,
>
> ana mau tanya, dirumah saudara ana ada sebuah pajangan yaitu
> arca/patung kura2. tetapi setelah diinfokan ternyata itu bukan patung,
> tetapi kura2 betulan yang diawetkan dalam air keras, sehingga
> menyerupai patung.
>
> pertanyaannya:
>
> apakah boleh memajang pajangan itu di dalam rumah? apakah pajangan itu
> termasuk kategori at tashwiir yang dilarang dalam hadits bukhory?
>
> wasalamualaikum
>
> kristiawan
>  
>

Kirim email ke