Wa'alaikumussalam warohmatullohi wabarokaatuh. Afwan klo penjelasannya tidak mengarah pada halal/haromnya... Tapi Insya Alloh bisa dijadikan bahan rujukan anti. Barokallohu Fiik.
ETIKA TERHADAP HEWAN Oleh: Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi http://www.almanhaj.or.id/content/370/slash/0 Orang muslim menganggap semua hewan sebagai makhluk yang harus dihormati. Oleh karena itu, ia menyayanginya karena kasih sayang Allah Ta'ala kepadanya dan menerapkan etika-etika berikut terhadapnya: [1]. Memberinya makan-minum, jika hewan-hewan tersebut lapar dan haus, karena dalil-dalil berikut: Sabda Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam : "Artinya : Terhadap yang mempunyai hati yang basah terdapat pahala." [Diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah)] Sabda Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam : "Artinya : Siapa tidak menyayangi, ia tidak akan disayangi." [Muttafaq Alaih] Sabda Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam : "Artinya : Sayangilah siapa saja yang ada di bumi, niscaya kalian disayangi siapa saja yang ada di langit." [Diriwayatkan Ath-Thabrani dan Al-Hakim] [2]. Menyayanginya, dan berbelas kasih kepadanya, karena dalil-dalil berikut: Ketika Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam melihat orang-orang menjadikan burung sebagai sasaran anak panah, beliau bersabda, "Artinya : Allah melaknat siapa saja yang menjadikan sesuatu sebagai sasaran." [Diriwayatkan Abu Daud dengan sanad shahih] Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam melarang menahan hewan untuk dibunuh dengan sabdanya: "Artinya : Barangsiapa yang menyakiti ini (burung) dengan anaknya; kembalikan anaknya padanya." [Diriwayatkan Muslim] Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam bersabda seperti di atas, karena melihat burung terbang mencari anak-anaknya yang diambil salah seorang sahabat dari sarangnya. [3]. Jika ia ingin menyembelihnya, atau membunuhnya, maka ia melakukannya dengan baik, karena Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam bersabda: "Artinya : Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik kepada segala hal. Oleh karena itu, jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan baik. Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan baik. Hendaklah salah seorang dari kalian menenangkan hewan yang akan disembelihnya, dan menajamkan pisaunya." [Diriwayatkan Muslim, At Tirmidzi, An-Nasai, Abu Daud, dan Ahmad] [4]. Tidak menyiksanya dengan cara-cara penyiksan apa pun, baik dengan cara melaparkannya, atau meletakkan padanya muatan yang tidak mampu ia angkut, atau membakarnya dengan api, karena dalil-dalil berikut: Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam bersabda: "Artinya : Seorang wanita masuk neraka karena kucing. Ia menahannya hingga mati. Ia masuk neraka karenanya, karena tidak memberinya makan sebab ia menahannya, dan tidak membiarkannya makan serangga-serangga tanah." [Diriwayatkan Al-Bukhari] Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam berjalan melewati rumah semut yang terbakar, kemudian beliau bersabda: "Artinya : Sesungguhnya siapa pun tidak pantas menyiksa dengan api, kecuali pemilik api itu sendiri (Allah)." [Diriwayatkan Abu Daud. Hadits ini shahih] [5]. Diperbolehkan membunuh hewan-hewan yang membahayakan, seperti anjing penggigit, serigala, ular, kalajengking, tikus, dan lain sebagainya, karena dalil-dalil berikut: Sabda Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam : "Artinya : Ada lima hewan membahayakan yang boleh dibunuh di tempat halal dan haram, yaitu ular, burung gagak yang berwarna belang-belang, tikus, anjing yang suka menggigit, dan burung hudaya (sejenis rajawali)." [Diriwayatkan Muslim] Diriwayatkan, bahwa diperbolehkan membunuh burung gagak dan melaknatnya. [6]. Diperbolehkan mencap telinga hewan untuk kemaslahatan, karena Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam mencap unta zakat dengan tangannya yang suci. Sedangkan pemberian cap kepada selain unta, kambing, dan lembu, maka tidak diperbolehkan, karena Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam bersabda ketika melihat keledai dicap: "Artinya : Allah melaknat orang yang mencap keledai ini di wajahnya." [Diriwayatkan Muslim] [7]. Mengetahui hak Allah Ta'ala dengan mengeluarkan zakat hewan tersebut, jika hewan tersebut termasuk hewan yang harus dizakati. [8]. Sibuk dengannya tidak membuatnya lupa taat kepada Allah Ta'ala dan lalai tidak dzikir kepada-Nya, karena dalil-dalil berikut: Allah Ta'ala berfirman: "Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-harta kalian dan anak-anak kalian melalaikan kalian dari mengingat Allah." [Al-Munafiqun : 9] Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam bersabda tentang kuda: "Artinya : Kuda terbagi ke dalam tiga jenis, seseorang mendapatkan pahala (karenanya), seseorang mendapat pakaian (karenanya), dan seseorang mendapat dosa (karenanya). Adapun orang yang mendapat pahala karena kuda ialah orang yang mengikatnya di jalan Allah, dan memperpanjang talinya di tanah lapang, atau padang rumput. Maka apa saja yang terjadi pada kuda tersebut di tanah lapang atau padang rumput, maka orang tersebut mendapat kebaikan-kebaikan. Jika orang tersebut memutus talinya, kemudian kuda tersebut berjalan cepat satu langkah, atau dua langkah, maka jejak-jejaknya, kotoran-kotorannya adalah kebaikan-kebaikan baginya, serta kuda tersebut bagi orang tersebut adalah pahala. Orang satunya mengikatnya karena ingin memperkaya diri, namun ia tidak lupa hak Allah di leher, dan tulang punggung kudanya, maka kuda tersebut pakaian untuknya. Sedang orang satunya mengikatnya untuk sombong, riya', dan permusuhan, maka kuda tersebut adalah diosa baginya." [Diriwayatkan Al-Bukhari] Inilah sebagian etika yang diterapkan ornag Muslim terhadap hewan karena menaati Allah Ta'ala dan Rasul-Nya, dan karena mengamalkan perintah syariat Islam yang merupakan syariat rahmat, dan kebaikan universal bagi seluruh makhluk manusia atau hewan. [Disalin dari buku "Ensiklopedi Muslim", Terrjemahan dari: Minhajul Muslim, Oleh Syaikh Abu Bakr Jabir Al Jazairi, Penerbit: Darul Falah, Jakarta. Cet. I: Rajab 1421 H/Oktober 2000, hal.172-175 2008/12/1 Khairina <[EMAIL PROTECTED]> > Assalammualaikum, > > Ternyata dalam kasus ini ada dua pendapat yang berbeda. Alhamdulillah kami > belum ke dokter hewan buat menyuntik mati kelinci ini. Keadaannya memang > tambah parah karena matanya yang sakit itu sudah pecah dan suka keluar putih > mungkin itu nanah atau penyakit yang dideritanya dan sekitar kulit dipinggir > matanya sekarang luka memerah kadang berdarah, karena sering digaruk2, > mungkin karena gatal dan sakit. Karena kondisinya semakin parah rencananya > kami ingin menyuntiknya dalam minggu ini. > > Akan tetapi karena ada pendapat baru yang mengharamkan membuat kami jadi > bingung lagi. Saya mohon dengan sangat kepada anggota milis ini jika ada > yang tahu hukumnya tolong memberikan penjelasannya dengan dalil2 yang kuat > jadi bukan hanya mengatakan itu haram atau boleh dengan tanpa dalil penguat > sebagai pendukung. sehingga kami tidak ragu2 dalam mengambil keputusan. > > Sebelumnya saya mohon maaf dan jazakumullah khair.... > > Wassalam, > Nina > > _____ > > From: assunnah@yahoogroups.com <assunnah%40yahoogroups.com> [mailto: > assunnah@yahoogroups.com <assunnah%40yahoogroups.com>] On Behalf Of diah > taman > Sent: 01 December 2008 11:31 > To: assunnah@yahoogroups.com <assunnah%40yahoogroups.com> > Subject: Re: [assunnah] Membunuh binatang > > Saya mau tanyakan bagaimana menurut Islam dalam kasus ini, apakah boleh > binatang dibunuh karena penyakit yang dideritanya? > Haram, hukumnya sengaja membunuh binatang dengan tujuan tersebut. > > saran saya, teruslah berusaha mencari kesembuhan untuk binatang kesayangan > anda, kelinci. InsyaAllah, anda akan mendapatkan kebaikan yang banyak di > akhirat kelak. > > salam, > diah > > > > ____________ _________ _________ __ > > > > From: [EMAIL PROTECTED] s.com > > <mailto:assunnah%40yahoogroups.com<assunnah%2540yahoogroups.com>> > [mailto:[EMAIL PROTECTED] s.com > <mailto:assunnah%40yahoogroups.com<assunnah%2540yahoogroups.com>> > ] On Behalf Of abuyazid > > Sent: Monday, November 17, 2008 8:26 AM > > To: [EMAIL PROTECTED] s.com > > <mailto:assunnah%40yahoogroups.com<assunnah%2540yahoogroups.com> > > > > Subject: Re: [assunnah] Membunuh binatang > > > > wa'alaykum salam > > > > insya Allah membunuh kelinci tidaklah mengapa jika memang demikian > keadaanya. > > dan kelinci bukanlah binatang yang dilarang di bunuh dan dagingnyapun > halal jika aman untuk dikonsumsi. > > Menurut Jumhur Ulama, daging kelinci adalah halal, berdasarkan hadits > Anas -radiallahuanhu- dia berkata: > > "Kami mengejar seekor kelinci. Orang-orang berhasil mengepungnya dan > menangkapnya. Kemudian aku mengambilnya dan membawanya kepada Abu Thalhah. > Ia lantas menyembelihnya dan mengirimkan pahanya kepada Rasulullah lalu > beliau menerimanya. " (HR Bukhari dan Muslim) > > > > > > On 14 November 2008 pm 20:12:45 Khairina wrote: > >> Assalammualaikum, > >> > >> Mohon masukkannya, saya punya kasus. Anak saya punya seekor kelinci, > >> kelinci ini ternyata punya penyakit infeksi dimata kanannya sudah > menahun. > >> Sudah beberapa kali dibawa ke dokter hewan tidak sembuh2 juga malahan > >> semakin parah. Karena infeksi ini akhirnya mata sebelah kanannya menjadi > >> buta dan ada pembengkakan didalam dari mata ke pipi kanan sampai > >> kelehernya. Menurut dokter hewan penyakit ini tidak bisa disembuhkan. > Selama > >> ini dokter hewan sering memberi antibiotika dan obat penghilang rasa > sakit. > >> Di Belanda obat2 ini cukup lumayan mahal juga bekisar € 40 - € 60. > >> Alternatif terakhir dokter hewan menyarankan bahwa kelinci sebaiknya di > >> suntik mati saja. Karena tidak ada gunanya lagi dia hidup dan untuk > >> menghilangkan penderitaan si kelinci. > >> > >> Saya mau tanyakan bagaimana menurut Islam dalam kasus ini, apakah boleh > >> binatang dibunuh karena penyakit yang dideritanya? Penyakitnya ini tidak > >> menular. > >> > >> Mohon masukkannya agar kami bisa memutuskan yang terbaik buat si > kelinci. > >> > >> Wassalam, > >> Nina > >