Wa'alaikumussalam warohmatullohi wabarokaatuh.

Insya Alloh penjelasan dibawah ini bisa bermanfaat.
Barokallohu Fiik.

Edy Suherman.

Oleh
Wahid bin 'Abdis Salam Baali.
http://www.almanhaj.or.id/content/2174/slash/0

Di antara jama'ah ada yang datang ke masjid lebih awal dan mendapati barisan

pertama masih kosong, tetapi dia malah memilih untuk menempati barisan kedua

atau ketiga agar bisa bersandar ke tiang misalnya, atau memilih barisan
belakang sehingga dia bisa bersandar ke dinding misalnya. Semuanya itu
bertentangan dengan perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk segera

menduduki barisan pertama yang didapatinya selama dia bisa sampai ke tempat
tersebut, karena agungnya pahala yang ada padanya serta banyaknya keutamaan
yang terkandung padanya. Dan seandainya dia tidak bisa sampai ke tempat itu
kecuali dengan cara undian, maka hendaklah dia melakukan hal tersebut
sehingga dia tidak kehilangan pahala yang melimpah itu.

Telah diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu

'anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Seandainya orang-orang itu mengetahui apa yang terdapat pada seruan adzan
dan shaff pertama kemudian mereka tidak mendapatkan jalan, kecuali harus
melakukan undian, niscaya mereka akan melakukannya." [1]

Dan dalam riwayat Muslim disebutkan:

" Seandainya kalian atau mereka mengetahui apa yang terdapat di shaff
terdepan, niscaya akan dilakukan undian." [2]

Dengarlah keutamaan yang melimpah bagi orang yang bersuci dan bersegera
mendatanginya.

Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, Ibnu Majah, yang
dinilai hasan oleh at-Tirmidzi serta dinilai shahih oleh al-Albani di dalam
kitab Shahiih as-Sunan, dari Aus bin Aus Radhiyallahu 'anhu, dia berkata,
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Barangsiapa mandi pada hari Jum'at dan membersihkan diri, lalu cepat-cepat
dan bergegas, serta berjalan kaki dan tidak menaiki kendaraan, juga
mendekati posisi imam, kemudian mendengarkan lagi tidak lengah, maka baginya

setiap langkah amalan satu tahun, dengan pahala puasa dan qiyamul lail yang
ada pada tahun itu." [3]

Mengenai penafsiran kalimat, ghassala wa ightasala, para ulama memiliki dua
pendapat:

1. Membasahi kepala dan mandi, sebagai upaya membersihkan diri secara
maksimal. Dan ini merupakan pendapat Ibnul Mubarak.
2. Mencampuri isterinya sehingga dia harus membersihkan diri dan mandi. Dan
inilah pendapat Waki'.

Mereka menyunnahkan seseorang mencampuri isterinya pada hari Jum'at karena
dua alasan:
a. Agar nafsu syahwatnya tersalurkan pada tempat yang halal sehingga dia
berangkat menunaikan shalat Jum'at dan bisa menundukkan pandangan,
mengonsentrasikan pikiran untuk mendengarkan khutbah dan mengambil pelajaran

dari nasihat yang disampaikan.
b. Mudah-mudahan dengan apa yang dilakukan-nya itu Allah akan memberikan
berkah sehingga akan mengeluarkan dari tulang rusuknya anak-anak yang
shalih, sehingga dengan demikian itu telah menanamkan benihnya pada hari
yang penuh berkah, yaitu hari Jum'at. Di antara yang memperkuat makna itu
adalah: "Barangsiapa mandi seperti mandi janabat pada hari Jum'at dan
kemudian pergi berangkat."

Bakkara wa ibtakara, ada yang mengatakan, Hal tersebut sebagai ta'kiid
(penekanan) dan ada juga yang mengatakan: bakkara berarti berangkat
pagi-pagi ke masjid. Ibtakara berarti mendengar khuthbah dari sejak awal.
Danaa min al-Imaam berarti menempati barisan-barisan pertama yang dekat
dengan imam (khatib).

Fastama'a walam yalghu berarti mendengarkan khutbah dan tidak lengah darinya

oleh aktivitas lainnya.

MELANGKAHI PUNDAK JAMA'AH YANG DATANG LEBIH AWAL PADA HARI JUM'AT
Di antara kaum muslimin ada yang datang terlambat ke masjid, sehingga dia
menyela jama'ah yang datang lebih awal dan duduk dengan melangkahi pundak
mereka sehingga dia sampai ke barisan pertama. Dan ini jelas salah. Mestinya

dia harus menempati tempat yang terakhir kali ia dapatkan.

Telah diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani,
dari Jabir bin 'Abdillah Radhiyallahu 'anhu bahwasanya ada seseorang masuk
masjid pada hari Jum'at sedang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
tengah menyampaikan khutbah, lalu dia melangkahi orang-orang, maka
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Duduklah, karena sesungguhnya engkau telah mengganggu (orang-orang) dan
datang terlambat." [4]

ORANG YANG MASUK KE MASJID BERDIRI DAN MENUNGGU SAMPAI ADZAN SELESAI
DIKUMANDANGKAN, BARU KEMUDIAN MENGERJAKAN SHALAT TAHIYYATUL MASJID
Sebagian orang jika memasuki masjid sedang khathib sudah berada di atas
mimbar dan muadzin masih mengumandangkan adzan maka dia akan tetap berdiri
sambil menunggu adzan selesai. Dan ketika muadzin selesai mengumandangkan
adzan dan khatib menyampaikan khutbah, baru dia mulai mengerjakan shalat
Tahiyyatul Masjid. Ini merupakan tindakan yang salah. Mendengar adzan adalah

sunnah, sementara mendengar khutbah adalah wajib, sehingga yang wajib harus
diutamakan. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan mengabaikan yang wajib
untuk menunaikan yang sunnah. Dengan demikian, yang benar adalah memulai
shalat Tahiyyatul Masjid langsung ketika sampai di masjid meskipun muadzin
tengah mengumandangkan adzan agar dia bisa mendengar khutbah secara lengkap.

BERBICARA SAAT KHUTBAH TENGAH BERLANGSUNG
Di antara jama'ah ada juga yang berbincang dengan orang secara perlahan di
sekitarnya saat khutbah tengah berlangsung. Dan ini jelas salah, karena Nabi

Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk diam guna
mendengarkan khutbah Jum'ah dengan seksama.

Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, yaitu satu hadits yang
diriwayatkan empat perawi dan dinilai shahih oleh al-Albani dari Aus bin Aus

Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah
bersabda:

"Barangsiapa mandi pada hari Jum'at dan membersihkan diri, lalu cepat-cepat
dan bergegas, serta berjalan kaki dan tidak menaiki kendaraan, juga
mendekati posisi imam, kemudian mendengarkan lagi tidak lengah, maka baginya

setiap langkah amalan satu tahun, dengan pahala puasa dan qiyamul lail yang
ada pada tahun itu." [5]

Di dalam kitab ash-Shahiihain telah disebutkan dari Abu Hurairah, dia
berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Jika engkau mengatakan kepada temanmu, 'Diam,' pada hari Jum'at dan imam
sedang berkhutbah, berarti engkau telah berbuat sia-sia." [6]

Lalu apa hukuman bagi orang yang berbicara atau melangkahi pundak jama'ah?

Hukumannya adalah tidak ditetapkan baginya pahala shalat Jum'at dan dia juga

tidak akan mendapatkan keutamaannya, dan shalat Jum'at itu hanya akan
menjadi shalat Zhuhur baginya.

Yang demikian itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan
Ibnu Khuzaimah yang dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani, dari 'Abdullah bin
'Amr bin al-'Ash bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah
bersabda:

" Barangsiapa mandi pada hari Jum'at, lalu memakai minyak wangi isterinya
jika
dia punya, dan mengenakan pakaian yang bagus, lalu tidak melangkahi pundak
orang-orang, serta tidak lengah saat diberi nasihat (khutbah), maka hal itu
menjadi penghapus dosa (kecil) antara keduanya. Dan barangsiapa lengah dan
melangkahi pundak orang-orang, maka shalat Jum'atnya itu menjadi shalat
Zhuhur baginya. " [7]

[Disalin dari kitab kitab al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthaa' asy-Syaai'ah,
Bab "75 Khatha-an fii Shalaatil Jumu'ah." Edisi Indonesia 75 Kesalahan
Seputar Hari dan Shalat Jum'at, Karya Wahid bin 'Abdis Salam Baali. Penerbit

Pustaka Ibnu Katsir]
__________
Foote Note
[1]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 721) dan Muslim (no. 437).
[2]. Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 439).
[3]. Shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 345), at-Tirmidzi (no. 496),
an-Nasa-i (no. 1398), Ibnu Majah (no. 1087). Dinilai shahih oleh Syaikh
al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Tirmidzi (no. 496).
[4]. Shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1115) dan dinilai shahih oleh

Syaikh al-Albani di dalam kitab Shahiih Ibni Majah.
[5]. Shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 345), at-Tirmidzi (no. 496),
an-Nasa'i (no. 1398), Ibnu Majah (no. 1087). Dinilai shahih oleh Syaikh
al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Tirmidzi (no. 496).
[6]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 934) dan Muslim (no. 851).
[7]. Hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah (no. 347).
Dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no.
720).

2008/12/2 Mangaraja Palianja Nasution <[EMAIL PROTECTED]>

>   Pada pertanyaan awal penanya InsyaAllah penanya dapat memahami dan semua
> jawaban tentunya ada dasarnya, sehingga diharapkan apa yang diterima berguna
> bagi yang membaca . dari jamaah Bintaro Jazakallah Khair
>
> ________________________________
> From: pipit pipit <[EMAIL PROTECTED] <afitgebey%40yahoo.com>>
> To: assunnah@yahoogroups.com <assunnah%40yahoogroups.com>
> Sent: Wednesday, December 3, 2008 4:42:48 AM
> Subject: Re: [assunnah] tanya
>
> anda bisa merujuk pada kitab `koreksi kekeliruan dalam praktek ibadah
> sholat` karya syaikh masyhur bin muhammad bin salman. dikatakan tetap
> langsung melakukan sholat tahiyatul masjid walaupun khatib sedang ceramah
> dimana mendengarkan khotbah adalah wajib! maka ketika adzan dikumandangkan
> juga harus langsung melaksanakan sholat tahiyatul masjid. wallahu `alam.
>
> pipit
>
> ____________ _________ _________ __
> From: Sunaryo <[EMAIL PROTECTED] com>
> To: [EMAIL PROTECTED] s.com
> Sent: Tuesday, December 2, 2008 9:52:33 AM
> Subject: Re: [assunnah] tanya
>
> Wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh
>
> Barangkali yang dimaksud Ust. Muhtarom atau Ust. Mudrika Ilyas adalah bukan
> adzan sholat jum'at, kalau begitu keadaannya memanglah demikian, menjawab
> adzan terlebih dahulu kemudian sholat tahiyatul masjid atau langsung sholat
> qobliyah.
> wallahu a'lam
>
> abu zalfa
>
> 2008/12/1 ilham chan <[EMAIL PROTECTED] com>
>
> > Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuhu,
> >
> > Ana pernah ikut pengajian di BSD ( Ust. Muhtarom atau Ust. Mudrika Ilyas
> )
> > berpendapat bahwa keutamaan mendengar azan dan menjawabnya adalah besar
> juga
> > jadi menunggu azan baru kemudian sholat tahiyatul masjid.
> >
> > Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuhu,
> > iLham
> 
>

Kirim email ke