Assalamu'alaykum
'afwan dari yang fakir ilmu ini sedikit ingin mengomentari 
pertanyaan antum. sebatas ilmu yang saya ketahui, tentang 
pentasyarufan dari aqiqoh tidak ada ketentuan khusus. 
misalnya, harus mentah berupa daging, atau harus di masak 
tertentu, termasuk disini seperti yang antum tanyakan 
dalam bentuk kotakan. bahkan ana pernah membaca tanya 
kepada salah seorang ustad terkait dengan pertanyaan 
antum, beliau menjawab, bahkan yang ;lebih utama seseorang 
dalam mentasyarufkan aqiqoh adalah dalam bentuk daging 
yang telah dimasak. adapun wadah yang bisa digunakan bisa 
bermacam-macam, entah itu kotak atau yang lainnya...
wallohua'lam

FIQIH AQIQOH PRAKTIS

Oleh: Abdullah Shaleh Hadrami

Definisi Aqiqoh :

Aqiqoh adalah hewan yang disembelih karena kelahiran bayi 
untuk bertaqorrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta?aala 
dan bersyukur kepadaNya atas nikmat kelahiran.

Hukum Aqiqoh

Para ulama? berbeda pendapat apakah hukumnya wajib atau 
sunnah, namun kebanyakan ulama? berpendapat bahwa hukumnya 
sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan) yaitu; 
dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan seekor kambing 
untuk bayi perempuan.

Dalil Disunnahkannya Aqiqoh

Dari Salman bin Amir Adh-dhobiy ?Radhiallahu ?Anhu berkata 
telah bersabda Rasulullah ?Shallallaahu ?Alaihi Wa ?Ala 
Alihi Wa Sallam: ?Bersama tiap ? tiap anak ada aqiqoh.? 
(HR Bukhari, dll).

Dari Aisyah ?Radhiallahu ?Anha berkata :? Rasulullah 
?Shallallaahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam 
memerintahkan kepada kami agar melakukan aqiqoh untuk bayi 
laki-laki dengan dua ekor kambing dan untuk bayi perempuan 
seekor kambing.? (HR Ibnu Majah dan At Tirmidzi dengan 
sanad shahih )

Dari Al Hasan bin Samuroh dari Nabi ?Shallallaahu ?Alaihi 
Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bersabda : ?Tiap ? tiap anak 
(bayi) tergadaikan oleh aqiqohnya? (HR Ibnu Majah dll 
dengan sanad shahih)

Waktu Pelaksanaan Aqiqoh

Yang disunnahkan adalah menyembelihnya pada hari ketujuh 
dari hari kelahirannya, jika terlewatkan maka pada hari ke 
empat belas dan jika terlewatkan juga maka pada hari 
keduapuluh satu. Sebagaimana diriwayatkan dari Buraidah 
?Radhiallahu ?Anha dari Nabi ?Shallallaahu ?Alaihi Wa ?Ala 
Alihi Wa Sallam bersabda : ?Aqiqoh itu disembelih pada 
hari ketujuh atau hari keempat belas atau hari kedua puluh 
satu ? (HR. Baihaqi dengan sanad shahih)
Para ulama? menganjurkan agar supaya daging aqiqoh 
tersebut dibagikan dalam keadaan telah dimasak dan bukan 
dalam keadaan mentah, karena hal itu menambah kebaikan dan 
syukur atas nikmat ini.

Cara Menghitung hari Ketujuh

Berkata imam Malik -Rahimahullah: ?Hari kelahirannya tidak 
dihitung, kecuali jika dilahirkan sebelum Fajar (Subuh) 
dari malam hari tersebut. ?
Contoh :

1. Bayi lahir pada hari Ahad jam 10 pagi, maka aqiqohnya 
dilaksanakan pada hari Ahad pekan depan. Karena hari Ahad 
yang merupakan hari kelahirannya tidak dihitung, dan hari 
Senin dihitung sebagai hari pertama kelahirannya.

2. Bayi lahir pada Senin dini hari pukul 2 malam, maka 
aqiqohnya dilaksanakan pada hari Ahad. Hari Senin yang 
merupakan hari kelahirannya dihitung karena dia lahir 
sebelum Fajar (Subuh).

3. Bayi lahir pada hari Senin setelah Fajar (Subuh), maka 
aqiqohnya dilaksanakan pada hari Senin pekan depan. Hari 
Senin yang merupakan hari kelahirannya tidak dihitung 
karena dia lahir setelah Fajar (Subuh).

Maksudnya adalah penyembelihan kambing aqiqoh tersebut 
pada hari ketujuh adapun memasak dan memakannya maka kapan 
saja boleh
Berkata Ibnul Qoyyim -Rahimahullah: ? Yang dimaksud dengan 
hari-hari ini (hari ketujuh), adalah karena hari ? hari 
tersebut adalah tingkatan pertama usia yang apabila bayi 
yang baru lahir telah menyempurnakannya maka berpindah 
kepada tingkatan kedua yaitu bulan kemudia tahun.?

Diantara Faedah Aqiqoh:

1. Aqiqoh adalah sembelihan yang dipersembahkan kepada 
Allah Ta?aala dari bayi ketika pertama kali keluar ke 
dunia.

2. Aqiqoh membebaskan bayi dari ketergadaiannya 
sebagaimana hadits diatas. Berkata Imam Ahmad 
-Rahimahullah: ?Tergadai tidak bisa memberi syafaat kepada 
kedua orang tuanya? .

3. Aqiqoh adalah tebusan untuk menebus bayi sebagaimana 
Allah Ta?aala menebus Ismail putra Nabi Ibrahim ?Alaihis 
Salam ketika disembelih dengan seekor kambing.

4. Masih banyak lagi hikmah Allah Ta?aala dalam syariat 
dan ketentuanNya, yang diharapkan aqiqoh tersebut menjadi 
sebab baiknya pertumbuhan anak, terus ? menerus 
keselamatannya, panjang umurnya dalam penjagaan Allah dari 
bahaya syaitan, bahkan tiap-tiap anggota tubuh dari hewan 
aqiqoh tersebut adalah tebusan atas tiap-tiap anggota 
tubuhnya.

Hukum Menggabung Aqiqoh dengan Qurban

Berkata Abu Abdillah Al Imam Ahmad bin Hanbal 
-Rahimahullah : ?Aku berharap qurban mencukupi dari aqiqoh 
-insya Allah, bagi siapa yang belum aqiqoh ?

Berkata Ibnul Qoyyim -Rahimahullah : ?Jika seseorang 
berqurban dan berniat sebagai aqiqoh dan qurban maka hal 
itu terjadi untuk keduanya sebagai mana seorang yang 
shalat dua rakaat dengan niat tahiyatul masjid dan sunnah 
maktubah (rawatib) ?

Hukum Aqiqoh Setelah Lewat Hari Keduapuluh Satu

Berkata para ulama? jika tidak memungkinkan pada hari 
ketujuh maka pada hari keempat belas dan jika tidak 
memungkinkan maka pada hari keduapuluh satu, dan jika 
tidak memungkinkan juga maka kapan saja yang ia kehendaki.

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Ibnu Sirin 
?Rahimahumullah berkata : ?Sekiranya aku tahu bahwa aku 
belum di aqiqohi pasti aku akan melaksanakan aqiqoh untuk 
diriku sendiri ?

Hukum Aqiqoh Untuk As-Siqt (Kelahiran Prematur / Keguguran 
dan Lahir Dalam Keadaan Meninggal Dunia)

Tidak ada aqiqoh bagi bayi yang lahir keguguran sebelum 
ditiupkan ruh dan disunnahkan aqiqoh dari bayi yang lahir 
keguguran (prematur) -walaupun lahir dalam keadaan sudah 
meninggal dunia dan tidak bernyawa- setelah ditiupkan ruh 
yaitu apabila kehamilan ibunya telah melewati empat bulan. 
Demikianlah yang difatwakan para Ulama?. Wallaahu 
A?lam...www.hatibening.com atau www.kajianislam.net.

Maraji?

1. Tuhfatul Maudud Bi Ahkamil Maulud karya Ibnu Qoyyim Al 
Jauziyah, tahqiq takhrij dan ta?liq Basyir Muhammad Uyun, 
penerbit Maktabah Al Muayyad Riyadh KSA cetakan keempat, 
tahun 1414 H / 1994 M.

2. Al Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil Aziz karya Abdul 
Adzim bin Badawi penerbit Dar Ibni Rojab Dimyath Mesir 
cetakan kesatu, tahun 1416 H / 1995 M.

3. Fatawa Islamiyah oleh para ulama? : Syekh Ibnu Baz, 
Syekh Utsaimin, Syekh Ibnu Jibrin, Fatawa Lajnah Da?imah 
dan Qororot Majma? Al-Fiqhi. Jama? wa Tartib Muhammad Bin 
Abdul ?Aziz Al Musnid, penerbit Darul Wathon Riyadh KSA, 
cetakan kedua, tahun 1414 H / 1994 M.
_________________________________________________________

On Sun, 7 Dec 2008 09:46:31 +0800 (SGT)
  Adi Sultan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> assalaamu alaikum warahmatullohi wabarokatuh...
> akhum fillah.. ana mau nanya gimana hukumnya 
>melaksanakan aqiqah dengan makanan kotakan?
> barokallohu fikum..
> 
> ibnu sulthon



------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Nikmati akses TelkomNet Instan Week End Net hanya Rp 1.000/jam. Berlaku untuk 
Sabtu-Minggu, khusus Jawa Tengah
dan DIY s/d 31 Desember 2008

------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Ikuti Speedy Blogging Competition 2008, ajang kompetisi Blog yang terbuka bagi 
semua Blogger dengan tema:
Seperti Apa Konten Hebat Menurutmu? Dapatkan hadiah utama 1 Buah Notebook 
Mininote. Informasi lebih lanjut kunjungi http://lomba.blog.telkomspeedy.com

------------------------------------------------------------------------------------------------------------



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke