Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuuh, Ana mohon penjelasan bila ada teman2 yang mengetahui mengenai hal2 sebagai berikut : 1. apakah mesjid harus berdiri di tanah yang di wakafkan? 2. bolehkah sholat jumat di mesjid yang tidak diwakafkan? 3. Bila suatu mesjid tersebut dibangun oleh kantor dimana lokasinya dalam kompleks kantor tersebut sedang status tanahnya milik kantor dan bangunannyapun inventaris kantor, apakah boleh sholat jum'at di mesjid tersebut? Demikian mohon penjelasannya Terimakasih sebelumnya
New Email addresses available on Yahoo! Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. Hurry before someone else does! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/ ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/