Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuuh,
Ana mohon penjelasan bila ada teman2 yang mengetahui mengenai hal2 sebagai 
berikut :
1. apakah mesjid harus berdiri di tanah yang di wakafkan?
2. bolehkah sholat jumat di mesjid yang tidak diwakafkan?
3. Bila suatu mesjid tersebut dibangun oleh kantor dimana lokasinya dalam 
kompleks kantor tersebut sedang status tanahnya milik kantor dan bangunannyapun 
inventaris kantor, apakah boleh sholat jum'at di mesjid tersebut?
Demikian mohon penjelasannya
Terimakasih sebelumnya


New Email addresses available on Yahoo!
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke