kalau menurut ana, apa-apa yang ada pada agama yang hak ini (yang di
turunkan) Allah dan rasul-Nya maka pasti ada baiknya dan kalau sekiranya
tidak ada jalan lain untuk itu, pasti ada keterangannya dalam al-qur'an dan
assunnah dan mengenai ayat "Fattaqullaha mastatho'tum" (Bertaqwalah kepada
Allah semampu kalian) ini kalau benar-benar tidak ada jalan lain, kita tahu
semua masalah jenggot itu tidak boleh di potong apalagi di cukur habis.

Apa antum tidak tahu dengan ayat barang siapa yang bertakwa maka akan di
datangkan rejeki dari mana saja yang tidak antu sangka ITUPUN ANTUM HARUS
BERTAKWA DENGAN BENAR-BENAR TAKWA.

Jadi menurut ana yang ana pegang adalah bumi itu luas untuk mencari rizki
(baca buku bagaimana para salaf mencari rizki), dan kalau antum bersabar
masih berkerja disana maka pahala yang antum dapat seperti 50 sahabat (baca
buku tegar di atas sunnah)

Dan ana cuma ingatkan bahwa tujuan mencari rizki adalah untuk ibadah,
mengasih nafkah keluarga dan untuk keperluan yang lain jadi gak boleh di
kotori oleh harta yang gak halal.

afwan ya...!?




2008/12/15 farid dewanto <var...@yahoo.co.id>

>    HUKUM MENCUKUR JENGGOT DAN MEMOTONG KUMIS
>
> SUNNAH FITRAH : HUKUM MENCUKUR JENGGOT DAN MEMOTONG KUMIS
> Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman
>
> Pertanyaan
> Tolong jelaskan tentang hukum mencukur jenggot dan memotong kumis berserta
> dalil-dalilnya !
>
> Jawaban.
> Diharamkan mencukur, memotong, mencabut dan membakar jenggot. Allah سبحانه
> و تعالى berfirman.
>
> Artinya : Dan benar-benar telah Aku muliakan anak cucu Adam' [Al-Isra : 70]
>
> Al-Baghawi rahimahullah berkata, "Ada yang menafsirkan bahwa Allah
> memuliakan kaum laki-laki dengan jenggotnya dan memuliakan kaum wanita
> dengan (panjang) rambutnya"
>
> Allah سبحانه و تعالى berfirman.
>
> Artinya : Apa saja yang datang dari Rasul, maka ambillah, dan apa yang
> dilarang oleh Rasul maka tinggalkanlah.‌ [Al-Hasyr : 7]
>
> Allah juga berfirman.
>
> Artinya : Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut
> akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. [An-Nur : 63]
>
> Dan hadits dari Abu Hurairah رضي الله عنه, dia berkata, Rasulullah صلی الله
> عليه وسلم bersabda.
>
> Artinya : Potonglah kumis dan biarkan jenggot, selisilah orang-orang
> majusi. [Hadits Riwayat Ahmad II/365, 366 dan Muslim 260]
>
> Diriwayatkan dari Ibnu Umar رضي الله عنه dari Nabi صلی الله عليه وسلم,
> beliau bersabda.
>
> Artinya : Selisihilah orang-orang musyrik (dengan cara) melebatkan jenggot
> dan memendekkan kumis.[Hadits Riwayat Bukhari 5553 dan Muslim 259]
>
> Imam Ahmad [Lihat Al-Musnad II/366] meriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله
> عنه, dia berkata, "Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda.
>
> Artinya : Panjangkanlah jenggot dan potonglah kumis. Janganlah kalian
> menyerupai orang-orang Yahudi dan Nasrani.
>
> Al-Bazzar meriwayatkan dari Ibnu Abbas رضي الله عنه secara marfu (yaitu
> hadits yang riwayatnya diangkat sampai kepada Nabi صلی الله عليه وسلم).
>
> Artinya : Janganlah kalian menyerupai orang-orang asing ; panjangkanlah
> jenggot.
>
> Ibnu Umar رضي الله عنه berkata, Rasulullah صلی الله عليه وسلم telah
> bersabda.
>
> Artinya : Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari
> mereka" [Diriwayatkan oleh Abu Dawud 4031 dari Ibnu Umar رضي الله عنه,
> sedangkan Al-Bazaar meriwayatkannya dari Hudzaifah رضي الله عنه VII/368]
>
> Dari riwayat yang lain dari Amru bin Syau'aib dari bapaknya dari kakeknya
> dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم, beliau bersabda.
>
> Artinya : Bukan termasuk dari golongan kita orang yang tasyabbuh kepada
> selain kita (menyerupai orang kafir). Janganlah kalian semua menyerupai
> orang-orang Yahudi dan Nashrani. [Tirmidzi 2695, beliau berkata : Hadits ini
> sanadnya dhaif]
>
> Dan riwayat dari Ibnu Umar رضي الله عنه (dengan lafal).
>
> Artinya : Barangsiapa menyerupai mereka sampai dia mati, maka akan
> dikumpulkan bersama mereka".
>
> Dari Zaid bin Arqom, dia berkata, "Bahwasanya Rasulullah صلی الله عليه وسلم
> telah bersabda.
>
> Artinya : Barangsiapa yang tidak memotong (memendekkan supaya tidak
> menutupi bibirnya) maka bukan termasuk dari golongan kami" [Hadits Riwayat
> Ahmad, Tirmidzi dan Nasai]
>
> Dan dari Ibnu Abbas رضي الله عنه, dia berkata.
>
> Artinya : Adalah beliau Rasulullah صلی الله عليه وسلم memotong atau
> mencukur sebagian kumisnya dan demikian pula yang dilakukan Nabi Ibrahim
> khaliilurrahmaan shalawaatullah alaihi. [Hadits Riwayat Tirmidzi]
>
> Muhaddits abad ini Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah-
> telah menjelaskan hukum mencukur jenggot dalam kitabnya, Adabu Az-Zifaf,
> hal.118-123. Beliau berkata : "mencukur jenggot termasuk adat kebiasaan yang
> sangat buruk bagi orang yang fitrahnya masih sehat, dan itu adalah sebuah
> bencana yang telah menimpa sebagian besar kaum laki-laki, yaitu berhias diri
> dengan cara mencukur jenggot yang itu tidak lain hanya karena ikut-ikutan
> kepada orang kafir Eropa. Sampai-sampai menjadi aib bagi mereka apabila ada
> laki-laki yang menikah kemudian menjumpai istri barunya dalam kondisi tidak
> mencukur jenggotnya. Bahkan ada kesesatan lain dalam masalah ini yaitu
> mereka membiarkan jenggotnya ketika ada salah seorang kerabat karibnya yang
> wafat (sungguh bukan mata kepala mereka yang buta akan tetapi mata hati
> mereka yang buta). Dan orang yang mencukur jenggot berarti masuk dalam
> beberapa penyimpangan, diantaranya adalah :
>
> Merobah ciptaan Allah سبحانه و تعالى. Allah سبحانه و تعالى berfirman dalam
> Al-Qur'an surat An-Nisaa ayat 118-119
>
> Artinya : Yang dilaknati Allah dan syaithan itu mengatakan, Saya
> benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Mu bagian yang sudah ditentukan
> (untuk saya), dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan
> membangkitkan angan-angan kosong kepada mereka dan akan menyuruh mereka
> (memotong telinga binatang-binatang ternak), lalu mereka benar-benar
> memotongnya dan akan aku suruh mereka (merobah ciptaan Allah) lalu
> benar-benar mereka merobahnya. Barangsiapa yang menjadikannya syaithan
> menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang
> nyata.
>
> Ini adalah nash yang jelas menjelaskan tentang hukum merubah ciptaan Allah
> سبحانه و تعالى tanpa ada izin dariNya, yang berarti telah mentaati perintah
> Syaithan, dan bermaksiyat kepada Al-Rahman. Maka sudah pasti bahwa laknat
> Rasulullah صلی الله عليه وسلم itu dimaksudkan kepada orang-orang yang
> merobah ciptaan Allah سبحانه و تعالى dengan tujuan (prasangka) supaya lebih
> baik (dari yang sebelumnya), maka tidak diragukan lagi perkara cukur jenggot
> dengan tujuan supaya lebih ganteng ini (!?) termasuk di dalamnya. Pelaknatan
> tersebut termasuk dalam mencukur jenggot sebagaimana yang telah saya
> katakana dan itu sangat jelas, tanpa adanya izin dari Allah سبحانه و تعالى,
> supaya tidak ada orang yang menyangka (sebaliknya) bhawa yang termasuk dalam
> perobahan tersebut adalah seperti mencukur bulu kemaluan atau yang
> sejenisnya yang telah dizinkan oleh syariat, bahkan di sunnahkan atau
> diwajibkan.
>
> Perbuatan tersebut menyelisihi perintah Rasulullah صلی الله عليه وسلم,
> sabda beliau.
>
> Artinya : Potonglah kumis dan peliharalah jenggot.[Hadits Riwayat Bukhari
> dan Muslim]
>
> Arti dan kata inhakuu adalah sempurnakan dalam memotong, dan maksud
> sempurna dalam memotong disini adalah memotong apa yang lebih (menutupi)
> bibir bukan mencukur bersih itu menyelisihi sunnah shahihah yang telah
> dilakukan oleh Rasulullah صلی الله عليه وسلم. Untuk itu Imam Malik ketika
> ditanya tentang orang yang memanjangkan kumisnya berkata, "Saya berpendapat
> dicambuk supaya bertaubat". Beliau berfatwa bagi orang yang mencukur
> kumisnya, "Ini adalah satu kebid'ahan yang muncul di tengah-tengah
> masyarakat". Riwayat Al-Baihaqi 1/151 lihat Fathul Al-Bari 10/285-286]
>
> Karena itulah Imam Malik tidak mencukur kumisnya. Ketika ditanya tentang
> hal itu beliau berkata, "Telah berkata kepadaku Zaid bin Aslam dari Amir bin
> Abdillah bin Az-Zubair bahwasanya Umar Al-Khaththab رضي الله عنه apabila
> marah berdiri bulu kumisnya". Riwayat At-Thabari di Mu'jam Al-Kabir 1/4/1
> dengan sanad yang shahih.
>
> Telah diketahui di sana ada kaidah, Perintah itu mengandung faidah wajib,
> kecuali ada qarinah (tanda yang menunjukkan tidak wajibnya perintah
> tersebut). Padahal qorinah (tanda) yang ada disini memperkuat hukum wajibnya
> memelihara jenggot, yaitu.
>
> 1. Menyerupai Orang-Orang Kafir
> Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda.
>
> Artinya : Potonglah kumis, peliharalah jenggot dan selisihilah orang-orang
> majusi.[Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
>
> Yang juga menambah kuatnya hukum wajib memelihara jenggot adalah :
>
> 2. Menyerupai Wanita.
> Padahal Rasulullah صلی الله عليه وسلم benar-benar telah melaknat laki-laki
> yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki [Hadits
> Riwayat Bukhari X/274]. Dan tidak tersembunyi lagi bahwasanya laki-laki yang
> mencukur jenggot yang telah Allah سبحانه و تعالى berikan kepadanya sebagai
> pembeda bagi kaum laki-laki dengan perempuan, maka mencukur jenggot
> merupakan penyerupaan laki-laki dengan wanita yang paling besar.
>
> Semoga apa yang telah kami sampaikan berupa sebagian dalil-dalil yang ada
> bisa memuaskan orang-orang yang terkena cobaan dengan penyelisihan ini.
> Semoga Allah mengampuni kita semua dan mengampuni mereka dari semua yang
> tidak disukai dan diridhaiNya. Amiin
>
> [Disalin dari kitab Al-Asilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi
> Al-Adillah Asy-Syariyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa
> 05/I/Dzulqa' adah 1424H -2003M]
> Kategori: Fiqih Ibadah
> Sumber: http://www.almanhaj .or.id <http://www.almanhaj.or.id/>
> Tanggal: Selasa, 21 September 2004 22:15:48 WIB
>
> Dibuat oleh SalafiDB http://salafidb. googlepages. 
> com<http://salafidb.googlepages.com/>
> UMMU IZZAH
>
>
>
>
>
>
> --- Pada *Jum, 12/12/08, Haris <muhammad-ha...@cbn.net.id>* menulis:
>
> Dari: Haris <muhammad-ha...@cbn.net.id>
> Topik: Re: [assunnah] Jenggot Lagi
> Kepada: assunnah@yahoogroups.com
> Tanggal: Jumat, 12 Desember, 2008, 11:10 AM
>
>  Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
>
> Mengenai jenggot kebetulan ana punya pendapat lain, akh. Ana pernah dengar
> kajian sore hari di Radio Rodja, harinya lupa ketika itu yang mengisi kajian
> adalah Ust Mahfud, wallahu a'lam, ini seinget ana ya,
>
> Ada pendengar yang bertanya mengenai hal yang sama dengan pertanyaan ikhwan
> kita ini. Beliau (ustadz) memberikan jawabannya adalah kalau sekiranya sudah
> tidak ada lagi jalan keluar, misal, masih belum bisa dapat kerja di tempat
> lain. Sedangkan kebutuhan anak istri harus tetap dipenuhi dengan cara
> bekerja pada tempat tersebut. Maka diperbolehkan untuk mencukurnya,
> berdasarkan firman Allah di surat At Taghobun: "Fattaqullaha mastatho'tum"
> (Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian). tentu dengan disertai syarat itu
> tadi.
>
> Nah menurut ana nih yang bersangkutan hendaknya terlebih dahulu mengajukan
> keberatan kepada atasan, pimpinan atau direktur dan mencarikan solusi buat
> mereka bila perlu, dengan pendekatan persuasif dan jangan terkesan "menjadi
> ustadz". Karena ingat mereka itu jahil, awam dan kurang ilmu. Kalau masih
> belum bisa juga (mentok) maka tinggal timbang besar mana maslahat atau
> mudhorot. Dalam kaidah ushul ada yang berbunyi mencegah mudhorot yang lebih
> besar harus didahulukan daripada mendatangkan maslahat dan kadar besar
> tidaknya mudhorot tersebut hanya bisa diketahui dari hati orang yang
> bersangkutan.
>
> afwan jika ada kata-kata yang salah dan khilaf semua dari ana yang benar
> hanya dari Allah dan Rasul-Nya.
>
> Wallahu a'lam
> abu fatih
>
> ----- Original Message -----
> From: Abu Tanisha
> To: assun...@yahoogroup s.com <assunnah%40yahoogroups.com>
> Sent: Thursday, December 11, 2008 12:56 PM
> Subject: Re: [assunnah] Jenggot Lagi
>
> Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh
>
> Begitulah peraturan yang dibuat oleh sebuah perusahaan yang pemimpinnya
> seenaknya sendiri membuat peraturan, ke khawatiran dan alasan mereka tidak
> berlandaskan dan tidak bisa dibuktikan, apalagi menyangkut hal-hal yang
> diharamkan dalam agama Islam, contoh mencukur jenggot, mereka tidak
> memberikan alternatif lain, seperti alat bantu lain untuk menutupi jenggot
> misalnya atau cara lain tanpa mencukur jenggot namun jenggot bisa ditutupi
> sehingga tetap masuk dalam syarat keamanan.
>
> jawaban disini adalah tidak ada keringanan, seperti pernah disampaikan oleh
> salah satu penanya pada kajian minggu sore di masjid amar ma'ruf bekasi
> timur, sekitar beberapa tahun yang lalu, bahwa penanya diharuskan mencukur
> jenggotnya oleh pemimpin perusahaannya karena dikhawatirkan produk yang
> penanya kerjakan tidak steril, jawaban dari ustadz Zainal Abidin adalah
> TIDAK ADA KERINGANAN, dimana berdasarkan prasangka baik saya terhadap beliau
> karena keistiqomahan beliau dalam manhaj ini, dalam ilmu yang beliau
> pelajari, jawabannya adalah berdasarkan dari sunnah Rasulullah, dan bukan
> dari hawa nafsunya.
>
> Abu Tanisha
>
> ____________ _________ _________ __
> From: mohd natsir <mohd_natsir@ yahoo.co. id <mohd_natsir%40yahoo.co.id>>
> To: milis as sunnah <assun...@yahoogroup s.com<assunnah%40yahoogroups.com>
> >
> Sent: Wednesday, December 10, 2008 8:49:34 PM
> Subject: [assunnah] Jenggot Lagi
>
> Assalamu'alaikum warohmatulloh
>
> Ana bekerja di salah satu perusahaan minyak di negeri ini. Salah satu
> pekerjaan ana adalah menangani/bekerja dengan gas/bahan beracun. Untuk
> keselamatan, kami harus menggunakan masker pengaman dalam bekerja. Salah
> satu persyaratan keamanannya adalah masker mesti rapat sehingga semua rambut
> di wajah harus dicukur bersih, termasuk jenggot.
> Mohon masukan dari antum semua, apakah ana punya keringanan untuk
> menghabiskan jenggot ?
> Syukron.
>
> Wassalamu'alaikum warohmatulloh.
>
>
> ------------------------------
>  Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua 
> teman<http://sg.rd.yahoo.com/id/messenger/trueswitch/mailtagline/*http://id.messenger.yahoo.com/invite/>
> Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang!
> 
>

Kirim email ke