Assalamualaikum

Saya ingin tanya hukumnya hadiah sebagai berikut :

1. Ilustrasinya seperti ini : Saya menggunakan nomor hp dari salah
satu operator selular. kemudian setelah beberapa lama saya
menggunakannya, saya dinyatakan berhak menerima hadiah (berupa uang).
bagaimana hukumnya dengan hadiah tersebut? Halalkah?

2. Trus bagaimana hukumnya mengikuti kuis-kuis yang sekarang semakin
banyak jenis dan macamnya?

3. Ada seorang yang menyimpan uangnya di sebuah bank. kemudian orang
tersebut mengalami kecelakaan dan seluruh sanak familinya juga
meninggal dan tidak ada lagi sanak famili lain yang masih hidup.
kemudian setelah beberapa tahun, bank tersebut menunjuk seseorang yang
berhak menerima sebagian uang simpanan tersebut dengan alasan jika
tidak maka uang tersebut akan disita oleh negara. Bagaimana hukumnya
dengan kasus yang ketiga ini?

Saya minta pendapat dari antum sekalian atau mungkin pernah mendengar
atau membaca fatwa-fatwa dari ulama-ulama sunnah mengenai hal ini?

Terima kasih,
Wassalamualaikum,
Affani

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke