HUKUM HIJAB

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Alhamdulillah saya merasa 
mantap dengan pensyari’atan hijab yang menutup seluruh badan, saya pun telah 
melaksanakannya dengan mengenakan hijab tersebut sejak beberapa tahun. Saya 
pernah membaca beberapa buku yang membahas hijab, terutanma buku-buku tafsir 
pada bagian yang membahas hijab saat menafsirkan sebagian surat Al-Qur’an, 
seperti An-Nur dan Al-Ahzab. Tapi saya tidak tahu bagaimana memadukan antara 
pakaian kaum muslimat pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para 
Khulafaur Rasyidin, para Khalifah Bani Umayyah dan urgensi hijab yang hampir 
saya anggap wajib atas semua wanita ?

Jawaban.
Harus kita ketahui, bahwa masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terbagi 
menjadi dua :

Pertama : Masa sebelum diwajibkan hijab. Pada saat itu, kaum wanita tidak 
menutup wajah dan tidak diwajibkan berlindung dibalik tabir.

Kedua : Masa setelah diwajibkannya hijab, yaitu setelah tahun keenam. Saat itu 
kaum wanita diwajibkan berhijab, sehingga mereka, sebagaimana diperintahkan 
Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada NabiNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar 
mengatakan kepada putri-putrinya, isteri-isterinya dan isteri-isteri kaum 
mukminin ; Hendaknya mereka mengulurkan jilbab mereka, sehingga mereka 
mengenakan kain hitam dan tidak ada yang tampak dari tubuh mereka kecuali 
sebelah mata untuk melihat jalanan. Alhamdulillah, di negara kita sampai saat 
ini kondisinya masih tetap pada jalan ini, yakni Al-Kitab dan As-Sunnah.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melanggengkan apa yang telah dianugerahkan 
kepada kaum wanita kita, yaitu hijab yang menutup seluruh tubuh sesuai dengan 
tuntunan Kitabullah, sunnah RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan 
pandangan yang benar.

[Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin yang beliau tanda tanganinya]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]

- saudah -



--- On Sun, 1/4/09, Sumarno(ADS) <[email protected]> wrote:

From: Sumarno(ADS) <[email protected]>
Subject: [assunnah] Jilbab Bagi Perempuan
To: [email protected]
Date: Sunday, January 4, 2009, 11:27 PM

Assalamu'alaikum

Mohon keterangan dan dalil2 qur'an dan hadist kewajiban memakai jilbab
bagi kaum muslimah.

Terima Kasih

Sumarno

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke