Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ikhwan fillah, ana mau tanya apa hukumnya kalau berbisnis atau usaha buat 
Bioetanol yang bahan bakunya ubi kayu, tujuannya sebagai pengganti bahan bakar 
(40% - 50% : pengganti minyak tanah, 95% untuk campuran bensin, 70% -80% untuk 
farmasi).
Perlu diketahui bahwa Bioetanol adalah termasuk jenis Alkohol yaitu hasil 
fermentasi dan distilasi dari ubikayu (singkong) atau bisa juga dari tetes tebu.

Syukron

Wassalamu'alaikum warah matullahi wabarakatuh

Suwardi

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke