Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ikhwan fillah, ana mau tanya apa hukumnya kalau berbisnis atau usaha buat Bioetanol yang bahan bakunya ubi kayu, tujuannya sebagai pengganti bahan bakar (40% - 50% : pengganti minyak tanah, 95% untuk campuran bensin, 70% -80% untuk farmasi). Perlu diketahui bahwa Bioetanol adalah termasuk jenis Alkohol yaitu hasil fermentasi dan distilasi dari ubikayu (singkong) atau bisa juga dari tetes tebu.
Syukron Wassalamu'alaikum warah matullahi wabarakatuh Suwardi ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/