Assalammu' alaikum warahmatullahi wabarakatuhu Ana ditanyakan seorang Ikhwan, tentang kejadian dimana Seorang Akhwat yang Memenuhi keputusan Ibunya yang memilih Agar Akhwat tersebut menikah dengan seseorang, padahal Akhwat itu mencintai Ikhwan ini. Pertanyaan Ana : 1. Apakah Keputusan Akhwat tsb sudah keputusan yg benar, mengingat Sebenarnya Akhwat tsb mencintai Ikhwan ini ? 2. Apakah dalam Syariat Islam, seorang Anak wajib memenuhi keputusan Ibunya untuk menikahi pilihan Ibunya? Apakah bentuk kedurhakaan, jika tidak mengikuti kemauan Orang tuanya dalam hal ini ?
Mohon, agar diberi petunjuk dalam masalah ini. Terima Kasih ...
