Dari website http://ustadzaris.com
http://ustadzaris.com/bolehkah-memanggil-istri-dengan-ummi-2

Di sebagian keluarga yang dianggap islami di masyarakat kita terdapat 
kebiasaan yang dianggap sebagai trend keluarga islami yaitu suami 
memanggil isterinya dengan panggilan *ummi *(yang artinya ibuku) dan 
sebaliknya isteri memanggil suaminya dengan panggilan *abi *(yang 
artinya ayahku). Yang patut kita renungkan, *benarkah hal ini adalah 
suatu hal yang islami?*

Penulis kitab ar Raudh al Murbi’, sebuah buku fiqh mazhab Hambali 
mengatakan:

ويكره نداء أحد الزوجين الآخر بما يختص بذي رحم محرم كأبي وأمي

“Dan *makruh *hukumnya jika salah seorang dari suami atau isteri 
memanggil pasangannya dengan panggilan yang hanya digunakan untuk 
memanggil kerabat yang masih mahram semisal /abi /atau /ummi/”.

Sedangkan di Hasyiah ar Raudh al Murbi’ dijelaskan sebagai berikut:

لخبر: أن رجلا قال لامرأته يا أختي، فقال – صلى الله عليه وسلم – «أختك 
هي؟» رواه أبو داود، فكره ذلك، ونهى عنه،

“Dimakruhkannya hal di atas karena beberapa alasan: Yang Pertama, 
terdapat dalam sebuah hadits bahwa ada seorang suami yang memanggil 
isterinya “Wahai ukhti!”. Mendengar hal tersebut Nabi shallallahu 
‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah dia memang saudarimu?!”. 
Nabi membenci hal tersebut dan melarangnya. (HR Abu Daud no 2210 dan 
2211 namun al Albani menilainya sebagai hadits yang lemah).

ولأنه لفظ يشبه لفظ الظهار،

Kedua, kata-kata tersebut menyerupai kata-kata *zhihar* (mengatakan pada 
istri: Engkau seperti punggung ibuku)

ولا تحرم به، ولا يثبت به حكم الظهار، لأنه ليس بصريح فيه، ولا نواه فلا 
يثبت به التحريم، وجاء أن الخليل قال: إنها أختي، ولم يعد ظهارا.

Namun menggunakan kata-kata di atas tidaklah sampai derajat haram dan 
tidak menyebabkan terjadinya /zhihar /karena dua alasan.

*Pertama*, kata-kata tersebut bukanlah kata-kata yang tegas menunjukkan 
makna /zhihar /dan orang yang mengucapkannya juga tidak meniatkan zhihar 
dengan kata-kata tersebut. Oleh karena itu hukumnya tidak haram.
*Kedua*, dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi Ibrahim al Khalil 
berkata mengenai isterinya, “Dia adalah ukhti” dan tidak dinilai sebagai 
zhihar”.

Kutipan di atas bisa dibaca di kitab Hasyiah ar Raudh al Murbi’ jilid 7 
hal 8 karya Syeikh Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim al ‘Ashimi an Nadi 
cetakan pertama tahun 1397 H, tanpa penerbit.
Sedangkan ar Raudh al Murbi’ adalah buku karya Manshur bin Yunus bin 
Idris al Bahuti, seorang ulama mazhab Hambali yang meninggal pada tahun 
1051H.

Joy Rizki PD wrote:
> 2010/3/25 Wawan Sri <wawan...@yahoo.com>
>   
>> Assalamu'alaikum,
>> Mohon penjelasannya tentang ;
>> 2. apakah boleh bapak memanggil umi pada istrinya dan sebaliknya.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke