Assalaamu 'alaikum wa rahmatullah,

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:

"Bolehkah seorang pria berkata kepada istrinya, 'Ya ukhti' (Wahai
saudariku), dengan hanya bermaksud (sebagai) sapaan cinta? Ataupun 'Ya
ummi' (Wahai ibuku)?

Beliau menjawab:

"Ya, diperbolehkan baginya untuk berkata kepada istrinya, 'Ya ukhti'
atau 'Ya ummi' dan ucapan-ucapan lain yang semisalnya yang menunjukkan
kasih sayang dan cinta. Beberapa ahli ilmu memakruhkan seorang pria
memanggil istrinya dengan ucapan-ucapan itu. Tapi pendapat ini tidak ada
dasarnya, karena amalan bergantung niat. Dan pria ini ketika memanggil
istrinya saudarinya tidaklah berniat untuk menjadikannya haram baginya,
melainkan niatnya adalah sebagai ungkapan kasih sayang dan cintanya
kepadanya. Dan apa-apa yang menjadi penyebab munculnya cinta di antara
pasangan, baik pada sisi sang suami atau sang istri, maka ini adalah hal
yang baik."
(Fatawa Nur 'alal Darb, bisa didengar di
http://www.alandals.net/media/binothimen/14250.mp3 )

Ketika ditanya:

"Sebagian orang berkata kepada istri-istri mereka, 'Aku saudaramu' dan
'Kamu saudariku', bagaimana hukumnya?"

Al-Lajnah Ad-Daa'imah menjawab:

"Jika seorang pria berkata kepada istrinya, 'Aku saudaramu' dan 'Kamu
saudariku', atau 'Kamu ibuku' atau 'seperti ibuku', atau 'Bagiku kamu
seperti ibuku atau saudariku,' jika ia berniat untuk mengucapkan
kata-kata penghargaan dan penghormatan, atau dia tidak ada niat khusus
dan ucapan tersebut tidak dibarengi dengan apa-apa yang mengindikasikan
zihaar, maka ini tidaklah termasuk sebagai zihar, dan dia tidak perlu
melakukan apapun.

Tapi jika ia bermaksud zihar dengan ucapan-ucapan tersebut, atau
dibarengi dengan sesuatu yang mengindikasikan zihar, seperti mengucapkan
kalimat ini ketika ia sedang marah dengan istrinya, atau ketika ia
mengancamnya, maka ini adalah zihar dan haram. (Jika demkian) Pria ini
harus bertaubat dan membayar kafarat sebelum ia menyentuh istrinya
kembali. Kafaratnya adalah membebaskan seorang budak. Jika itu tidak
memungkinkan, maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika ia
tidak mampu melakukannya, maka ia wajib memberi makan 60 orang miskin."
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah)

Jadi tidak ada masalah sama-sekali jika antum dipanggil abi oleh istri
antum, ataupun antum memanggilnya ummi, karena pemanggilan seperti ini
didasari oleh kebiasaan sebagian besar orang-orang di negri kita dalam
menyamakan panggilan kepada pasangan kita dengan panggilan anak-anak
kita kepadanya.

Wassalaamu 'alaikum wa rahmatullah.

--- In assunnah@yahoogroups.com, "ganet" <ganet.anug...@...> wrote:
>
> Afwan
> ana belum paham atau menangkap maksud dari jawaban dibawah ini,
> Jadi intinya dibolehkan atau tidak jika suami memanggil istrinya
dengan
> sebutan "Ummi" atau "Bunda", begitupun sebaliknya Istri memanggil
suaminya
> dengan sebutan "Abi" atau "Ayah".
>
> Karena ana sehari2 dipanggil oleh istri dgn sebutan "ayah" atau "abi"
>


Kirim email ke