Assalaamu 'alaikum wa rahmatullah, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:
"Bolehkah seorang pria berkata kepada istrinya, 'Ya ukhti' (Wahai saudariku), dengan hanya bermaksud (sebagai) sapaan cinta? Ataupun 'Ya ummi' (Wahai ibuku)? Beliau menjawab: "Ya, diperbolehkan baginya untuk berkata kepada istrinya, 'Ya ukhti' atau 'Ya ummi' dan ucapan-ucapan lain yang semisalnya yang menunjukkan kasih sayang dan cinta. Beberapa ahli ilmu memakruhkan seorang pria memanggil istrinya dengan ucapan-ucapan itu. Tapi pendapat ini tidak ada dasarnya, karena amalan bergantung niat. Dan pria ini ketika memanggil istrinya saudarinya tidaklah berniat untuk menjadikannya haram baginya, melainkan niatnya adalah sebagai ungkapan kasih sayang dan cintanya kepadanya. Dan apa-apa yang menjadi penyebab munculnya cinta di antara pasangan, baik pada sisi sang suami atau sang istri, maka ini adalah hal yang baik." (Fatawa Nur 'alal Darb, bisa didengar di http://www.alandals.net/media/binothimen/14250.mp3 ) Ketika ditanya: "Sebagian orang berkata kepada istri-istri mereka, 'Aku saudaramu' dan 'Kamu saudariku', bagaimana hukumnya?" Al-Lajnah Ad-Daa'imah menjawab: "Jika seorang pria berkata kepada istrinya, 'Aku saudaramu' dan 'Kamu saudariku', atau 'Kamu ibuku' atau 'seperti ibuku', atau 'Bagiku kamu seperti ibuku atau saudariku,' jika ia berniat untuk mengucapkan kata-kata penghargaan dan penghormatan, atau dia tidak ada niat khusus dan ucapan tersebut tidak dibarengi dengan apa-apa yang mengindikasikan zihaar, maka ini tidaklah termasuk sebagai zihar, dan dia tidak perlu melakukan apapun. Tapi jika ia bermaksud zihar dengan ucapan-ucapan tersebut, atau dibarengi dengan sesuatu yang mengindikasikan zihar, seperti mengucapkan kalimat ini ketika ia sedang marah dengan istrinya, atau ketika ia mengancamnya, maka ini adalah zihar dan haram. (Jika demkian) Pria ini harus bertaubat dan membayar kafarat sebelum ia menyentuh istrinya kembali. Kafaratnya adalah membebaskan seorang budak. Jika itu tidak memungkinkan, maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika ia tidak mampu melakukannya, maka ia wajib memberi makan 60 orang miskin." (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah) Jadi tidak ada masalah sama-sekali jika antum dipanggil abi oleh istri antum, ataupun antum memanggilnya ummi, karena pemanggilan seperti ini didasari oleh kebiasaan sebagian besar orang-orang di negri kita dalam menyamakan panggilan kepada pasangan kita dengan panggilan anak-anak kita kepadanya. Wassalaamu 'alaikum wa rahmatullah. --- In assunnah@yahoogroups.com, "ganet" <ganet.anug...@...> wrote: > > Afwan > ana belum paham atau menangkap maksud dari jawaban dibawah ini, > Jadi intinya dibolehkan atau tidak jika suami memanggil istrinya dengan > sebutan "Ummi" atau "Bunda", begitupun sebaliknya Istri memanggil suaminya > dengan sebutan "Abi" atau "Ayah". > > Karena ana sehari2 dipanggil oleh istri dgn sebutan "ayah" atau "abi" >