assalamualaikum warahmatullahiwabarakaatuh

setelah menyimak sesuai saran akhi..clear bagi saya bahwa safar bagi seorang 
perempuan itu dilarang jika tidak didampingi mahramnya.

tapi masalah yang saya hadapi ini adalah :

1. ibu saya safar dengan mahram saya
2. pada saat yang sama istri saya safar dengan mahram saya

atau dengan kata lain ; saya safar dengan 2 orang wanita yang keduanya adalah 
mahram saya..(maaf salah satunya adalah istri saya bukan mahram)

Apakah hal ini pernah dikaji ? dan apakah boleh ? kalau boleh berapa batasan 
maximal seorang laki-laki bisa menghandle mahram-mahramnya?

smoga pertanyaan saya bukan untuk cari pembenaran tapi untuk mencari kebenaran, 
mohon dibantu..

wassalamualaikum warahmatullahiwabaraakatuh

abukaffi , jakarta utara

________________________________
From: shafiee ibn <ibnshaf...@yahoo.com.sg>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Fri, April 9, 2010 9:08:36 PM
Subject: Re: [assunnah]>>Tanya mahrom dalam safar bagi wanita<<

wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuhu.

Sila semak di http://www.almanhaj.or.id/content/1463/slash/0

--- On Thu, 8/4/10, ahmad Solihin <ahmad_kisai@ yahoo.co. id> wrote:

From: ahmad Solihin <ahmad_kisai@ yahoo.co. id>
Subject: Bls: [assunnah] Tanya mahrom dalam safar bagi wanita
To: assun...@yahoogroup s.com
Date: Thursday, 8 April, 2010, 4:16 AM

assalamualaikum warohmatullohi wa barakatuh

para Ikhwan sekalian mohon penjelasannya tentang mahrom dalam safar, apakah 
tidak ada rukhsoh (keringanan) dalam masalah ini ? , Misalnya seorang ibu mau 
berangkat Ibadah Haji, kebetulan ia tidak mencukupi dalam hal biayanya 
terkecuali hanya satu orang. bagaimana kalau seperti itu.
tolong minta penjelasannya
wsalam ......
Ahmad kisai

--- Pada Rab, 7/4/10, imam setyawan <abuka...@yahoo. com> menulis:

Dari: imam setyawan <abuka...@yahoo. com>
Judul: [assunnah] Tanya mahrom dalam safar bagi wanita
Kepada: assun...@yahoogroup s.com
Tanggal: Rabu, 7 April, 2010, 7:06 AM
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Saya mau tanya , apakah boleh 1 orang laki2 safar dengan 2 orang wanita 
mahramnya?

misal saya safar bersama ibu kandung dan istri? (safar untuk haji/umrah)atau 1 
wanita muslimah harus didampingi oleh 1 laki-laki mahramnya?

terimakasih

Wassalamualaikum warahmatullahiwabar akaatuh

Kirim email ke