Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Berikut kutipan yang saya ambil dari buku "Panduan Praktis Manasik Haji & Umrah 
Menurut Al Qur'an dan as-Sunnah" karya Syaikh 'Ali bin Hasan bin 'Ali al-Halabi 
al-Atsari, penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi'i halaman 16.

BAB II : HUKUM & PERINGATAN

...........

Ketiga :

Hendaknya kaum wanita tidak pergi haji (safar) sendirian tanpa mahramkarena ini 
jelas-jelas haram, dan nash (dalil) tentang hal ini jelas sekali.

Adapun yang setara hukumnya dengan itu -bahkan mungkin lebih keras larangannya- 
adalah perginya seorang wanita bersama rombongan kaumnya yang biasa disebut 
ats-Tsiqaat. Mereka menyangka bahwa hal itu diperbolehkan, padahal sebenarnya 
tidak demikian.

Saya telah melihat sebagian orang menamakan perbuatan seperti itu -demi 
mencari-cari pembenaran (legitimasi)- dengan nama 'Uhbatun Nisaa' (rombongan 
wanita). Lantas apa yang terjadi selanjutnya ?

Adanya mahram bagi sebagian kaum wanita tidak ada kaitannya sama sekali -dari 
sisi diperbolehkannya- dengan wanita-wanita yang lain! Bahkan, keberadaan 
mereka di tengah-tengah kaum wanita lebih memberikan peluang kepada bertambah 
banyaknya dosa dan penyebab-penyebabnya, di samping telah membuka pintu-pintu 
untuk berbuat dosa!

...............

Mudah-mudahan kebimbangan bapak Ery dan Pak Ahmad terjawab oleh tulisan di 
atas. Saya yang masih fakir ilmu ini hanya bisa menasehatkan agar bapak Ery, 
Pak Ahmad dan keluarga senantiasa sabar dalam ketaatan kepada Allah. 
Mudah-mudahan dengan meninggalkan larangan Allah, bapak Ery dan sekeluarga 
mendapat pahala yang berlimpah serta diberi pengganti yang lebih baik. Yakinlah 
itu....

Wallahu a'lam.

Wassalamu'alaikum,
-Ummu Zahra-

________________________________
From: Ery Sy <ery_syahminu...@yahoo.com>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Sat, 10 April, 2010 17:45:03
Subject: Re: [assunnah]>>Tanya mahrom dalam safar bagi wanita<<
Assalamu'alaikum warohmatullohi wa barakatuh
Saya masih kurang memahami jawabannya, oleh karenanya ingin menyampaikan 
pertanyaan yang hampir sama, dan kebetulan kemarin kami baru mendiskuiskan hal 
tersebut, tapi berhubung pengetahuan saya mengenai hal tersebut masih sangat 
kurang/ dangkal, maka melalui forum ini saya mohon diberi penjelasan dan 
pemahaman mengenai " apabila seorang ibu, istri atau seorang wanita berangkat 
haji tanpa didampingingi muhrimnya, tapi dia berangkat bersama biro perjalanan 
haji atau kelompok pengajiannya. .. bagaimana hukumnya menurut ajaran islam dan 
bagaimana status ibadah hajinya..?  mohon penjelasan secara konkrit (boleh atau 
tidak/ sah atau tidak...?)

Terima kasih
Wassalamu'alaikum warohmatullohi wa barakatuh
Ery

--- On Fri, 9/4/10, shafiee ibn <ibnshaf...@yahoo. com.sg> wrote:

From: shafiee ibn <ibnshaf...@yahoo. com.sg>
Subject: Re: [assunnah]>> Tanya mahrom dalam safar bagi wanita<<
To: assun...@yahoogroup s.com
Date: Friday, 9 April, 2010, 9:08 PM

wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuhu.
Sila semak di http://www.almanhaj .or.id/content/ 1463/slash/ 0

--- On Thu, 8/4/10, ahmad Solihin <ahmad_kisai@ yahoo.co. id> wrote:

From: ahmad Solihin <ahmad_kisai@ yahoo.co. id>
Subject: Bls: [assunnah] Tanya mahrom dalam safar bagi wanita
To: assun...@yahoogroup s.com
Date: Thursday, 8 April, 2010, 4:16 AM

assalamualaikum warohmatullohi wa barakatuh

para Ikhwan sekalian mohon penjelasannya tentang mahrom dalam safar, apakah 
tidak ada rukhsoh (keringanan) dalam masalah ini ? , Misalnya seorang ibu mau 
berangkat Ibadah Haji, kebetulan ia tidak mencukupi dalam hal biayanya 
terkecuali hanya satu orang. bagaimana kalau seperti itu.

tolong minta penjelasannya

wsalam ......

Kirim email ke