Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Berikut kutipan yang saya ambil dari buku "Panduan Praktis Manasik Haji & Umrah Menurut Al Qur'an dan as-Sunnah" karya Syaikh 'Ali bin Hasan bin 'Ali al-Halabi al-Atsari, penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi'i halaman 16.
BAB II : HUKUM & PERINGATAN ........... Ketiga : Hendaknya kaum wanita tidak pergi haji (safar) sendirian tanpa mahramkarena ini jelas-jelas haram, dan nash (dalil) tentang hal ini jelas sekali. Adapun yang setara hukumnya dengan itu -bahkan mungkin lebih keras larangannya- adalah perginya seorang wanita bersama rombongan kaumnya yang biasa disebut ats-Tsiqaat. Mereka menyangka bahwa hal itu diperbolehkan, padahal sebenarnya tidak demikian. Saya telah melihat sebagian orang menamakan perbuatan seperti itu -demi mencari-cari pembenaran (legitimasi)- dengan nama 'Uhbatun Nisaa' (rombongan wanita). Lantas apa yang terjadi selanjutnya ? Adanya mahram bagi sebagian kaum wanita tidak ada kaitannya sama sekali -dari sisi diperbolehkannya- dengan wanita-wanita yang lain! Bahkan, keberadaan mereka di tengah-tengah kaum wanita lebih memberikan peluang kepada bertambah banyaknya dosa dan penyebab-penyebabnya, di samping telah membuka pintu-pintu untuk berbuat dosa! ............... Mudah-mudahan kebimbangan bapak Ery dan Pak Ahmad terjawab oleh tulisan di atas. Saya yang masih fakir ilmu ini hanya bisa menasehatkan agar bapak Ery, Pak Ahmad dan keluarga senantiasa sabar dalam ketaatan kepada Allah. Mudah-mudahan dengan meninggalkan larangan Allah, bapak Ery dan sekeluarga mendapat pahala yang berlimpah serta diberi pengganti yang lebih baik. Yakinlah itu.... Wallahu a'lam. Wassalamu'alaikum, -Ummu Zahra- ________________________________ From: Ery Sy <ery_syahminu...@yahoo.com> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Sat, 10 April, 2010 17:45:03 Subject: Re: [assunnah]>>Tanya mahrom dalam safar bagi wanita<< Assalamu'alaikum warohmatullohi wa barakatuh Saya masih kurang memahami jawabannya, oleh karenanya ingin menyampaikan pertanyaan yang hampir sama, dan kebetulan kemarin kami baru mendiskuiskan hal tersebut, tapi berhubung pengetahuan saya mengenai hal tersebut masih sangat kurang/ dangkal, maka melalui forum ini saya mohon diberi penjelasan dan pemahaman mengenai " apabila seorang ibu, istri atau seorang wanita berangkat haji tanpa didampingingi muhrimnya, tapi dia berangkat bersama biro perjalanan haji atau kelompok pengajiannya. .. bagaimana hukumnya menurut ajaran islam dan bagaimana status ibadah hajinya..? mohon penjelasan secara konkrit (boleh atau tidak/ sah atau tidak...?) Terima kasih Wassalamu'alaikum warohmatullohi wa barakatuh Ery --- On Fri, 9/4/10, shafiee ibn <ibnshaf...@yahoo. com.sg> wrote: From: shafiee ibn <ibnshaf...@yahoo. com.sg> Subject: Re: [assunnah]>> Tanya mahrom dalam safar bagi wanita<< To: assun...@yahoogroup s.com Date: Friday, 9 April, 2010, 9:08 PM wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuhu. Sila semak di http://www.almanhaj .or.id/content/ 1463/slash/ 0 --- On Thu, 8/4/10, ahmad Solihin <ahmad_kisai@ yahoo.co. id> wrote: From: ahmad Solihin <ahmad_kisai@ yahoo.co. id> Subject: Bls: [assunnah] Tanya mahrom dalam safar bagi wanita To: assun...@yahoogroup s.com Date: Thursday, 8 April, 2010, 4:16 AM assalamualaikum warohmatullohi wa barakatuh para Ikhwan sekalian mohon penjelasannya tentang mahrom dalam safar, apakah tidak ada rukhsoh (keringanan) dalam masalah ini ? , Misalnya seorang ibu mau berangkat Ibadah Haji, kebetulan ia tidak mencukupi dalam hal biayanya terkecuali hanya satu orang. bagaimana kalau seperti itu. tolong minta penjelasannya wsalam ......