Assalamu'alaikum
Maaf sebelumnya. Ana adalah penganten baru Disini ana mau tanyakan bagaimana 
hukum berhubungan suami istri tanpa busana dan tanpa selimut penutup

Ana pernah dengar adanya hadits tentang hal tersebut, tapi tidak tahu tentang 
kedudukan hadits tersebut, apakah shahih atau bathil

Mohon pada ikhwah semua, dapat menjelaskan tentang hadits tersebut

Afwan, jazakallahu khairan

Wassalam
Akhukum fillah
Ibnu umar



      

Kirim email ke