Assalamu'alaikum Maaf sebelumnya. Ana adalah penganten baru Disini ana mau tanyakan bagaimana hukum berhubungan suami istri tanpa busana dan tanpa selimut penutup
Ana pernah dengar adanya hadits tentang hal tersebut, tapi tidak tahu tentang kedudukan hadits tersebut, apakah shahih atau bathil Mohon pada ikhwah semua, dapat menjelaskan tentang hadits tersebut Afwan, jazakallahu khairan Wassalam Akhukum fillah Ibnu umar