sebaiknya mengajukan cuti di luar tanggungan negara saja, ini bisa cepat dan 
langsung tidak terima gaji.
kalau mengundurkan diri memang sulit, lama, dan selama belum terima sk, maka 
masih tetap terima gaji, jadi kalo belum terima sk memang tidak boleh mundur. 
kan masih terima gaji.
 
salam,
adil

--- On Sun, 5/9/10, eko <myadi...@yahoo.co.id> wrote:


From: eko <myadi...@yahoo.co.id>
Subject: Re: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sunday, May 9, 2010, 8:31 AM


  



Ana sungguh terharu dengan pengorbanan ibu ibu ini untuk agama dan keluarga, 
disaat orang berusaha menjadi pns dengan membayar sampai berjuta juta, antum 
rela melepas dengan ikhlas karena Alloh, semoga Alloh selalu memberikan yang 
terbaik buat anti dan keluarga.
Memang betul,birokrasi di indonesia ini tidak bisa di ukur, saran ana, jika 
surat pengunduran diri sudah diajukan, dan ingin segera berhenti dari bekerja 
sambil menunggu sk, maka mintalah surat pemberhentian sementara dari kepala 
kantor atau minimal surat tanda terima pengunduran diri kita dari kepala kantor 
atau yang berwenang, artinya kita memang resmi berhenti dan diketahui pihak 
pihak yg berwenang, hal ini untuk menghindari kemungkinan msalah yang timbul 
dikemudian hari.

abu radien eko haryanto

--- In assun...@yahoogroup s.com, supri supri <sp_...@...> wrote:
>
> pengalaman sama dengan ana, tapi kalo niat kita keluar benar-benar untuk 
> keluarga dan dien, mungkin tidak usah menunggu sampai SK keluar baru berhenti 
> bekerja, apalagi sampai nunggu penyelesaian tunjangan atau apapun namanya 
> dari kantor.
> Pengalaman istri ana mengajukan surat pengunduran diri langsung tidak kerja 
> lagi sampai sekarang, wallahu'alam sampai sekarang SK penghentian juga tidak 
> pernah diterima, tapi karena niat untuk keluar adalah pertimbangan dien dan 
> keluarga, total berhenti dan sepenuhnya tidak berhubungan lagi dengan kantor 
> tempat kerja.
> mudah-mudahan bermanfaat.
> 
> Supri
> 
> 
> --- Pada Kam, 6/5/10, Ari M Azhari <kto...@...> menulis:
> 
> Dari: Ari M Azhari <kto...@...>
> Judul: [assunnah] Berhenti menjadi PNS
> Kepada: assun...@yahoogroup s.com
> Tanggal: Kamis, 6 Mei, 2010, 5:56 AM
> 
> Bismillah,
> 
> Istri adalah seorang PNS diknas, Beberapa pekan yang lalu telah mengajukan 
> surat pengunduran diri bekerja yang diajukan kepada kepala kantornya. Kami 
> mendapat informasi bahwa SK pemberhentian akan keluar dalam waktu yang cukup 
> lama, bahkan lamanya bisa sampai hitungan tahun. Karena pertimbangan 
> kepentingan agama dan keluarga menjadi penyebab mendesaknya bagi istri untuk 
> segera berhenti bekerja. Melalui forum ini ana mencari informasi perihal 
> pengunduran diri menjadi PNS, dengan harapan mendapat informasi/solusi untuk 
> masalah kami.
> 
> wassalamualaikum warohmatullahi wabarookatuh,
> 
> mazhari
>









      

Kirim email ke