HUKUM NYANYIAN ATAU LAGU

Oleh:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
ttp://www.almanhaj.or.id/content/1429/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum menyanyi, apakah
haram atau diperbolehkan, walaupun saya mendengarnya hanya sebatas hiburan
saja ? Apa hukum memainkan alat musik rebab dan lagu-lagu klasik ? Apakah
menabuh genderang saat perkawinan diharamkan, sedangkan saya pernah
mendengar bahwa hal itu dibolehkan ? Semoga Allah memberimu pahala dan
mengampuni segala dosamu.

Jawaban.
Sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnya haram dan merupakan
perbuatan mungkar yang dapat menimbulkan penyakit, kekerasan hati dan dapat
membuat kita lalai dari mengingat Allah serta lalai melaksanakan shalat.
Kebanyakan ulama menafsirkan kata lahwal hadits (ucapan yang tidak berguna)
dalam firman Allah dengan nyanyian atau lagu.

"Artinya : Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan ucapan yang
tidak berguna".[Luqman : 6]

Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu bersumpah bahwa yang dimaksud dengan
kata lahwul hadits adalah nyanyian atau lagu. Jika lagu tersebut diiringi
oleh musik rebab, kecapi, biola, serta gendang, maka kadar keharamannya
semakin bertambah. Sebagian ulama bersepakat bahwa nyanyian yang diiringi
oleh alat musik hukumnya adalah haram, maka wajib untuk dijauhi. Dalam
sebuah hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau
berpendapat.

"Artinya : Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari kaumku yang
menghalalkan zina, kain sutera, khamr, dan alat musik".[1]

Yang dimaksud dengan al-hira pada hadits di atas adalah perbuatan zina,
sedangkan yang dimaksud al-ma'azif adalah segala macam jenis alat musik.
Saya menasihati anda semua untuk mendengarkan lantunan al-Qur'an yang di
dalamnya terdapat seruan untuk berjalan di jalan yang lurus karena hal itu
sangat bermanfaat. Berapa banyak orang yang telah dibuat lalai karena
mendengar nyanyian dan alat musik.

Adapun pernikahan, maka disyariatkan di dalamnya untuk membunyikan alat
musik rebana disertai nyanyian yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan
suatu pernikahan, yang didalamnya tidak ada seruan maupun pujian untuk
sesuatu yang diharamkan, yang dikumandangkan pada malam hari khusus bagi
kaum wanita guna mengumumkan pernikahan mereka agar dapat dibedakan dengan
perbuatan zina, sebagaimana yang dibenarkan dalam hadits shahih dari Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam

Sedangkan genderang dilarang membunyikannya dalam sebuah pernikahan, cukup
hanya dengan memukul rebana saja. Juga dalam mengumumkan pernikahan maupun
melantunkan lagu yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan pernikahan tidak
boleh menggunakan pengeras suara, karena hal itu dapat menimbulkan fitnah
yang besar, akibat-akibat yang buruk, serta dapat merugikan kaum muslimin.
Selain itu, acara nyanyian tersebut tidak boleh berlama-lama, cukup sekedar
dapat menyampaikan pengumuman nikah saja, karena dengan berlama-lama dalam
nyanyian tersebut dapat melewatkan waktu fajar dan mengurangi waktu tidur.
Menggunakan waktu secara berlebihan untuk nyanyian (dalam pengumuman nikah
tersebut) merupakan sesuatu yang dilarang dan merupakan perbuatan
orang-orang munafik.

[Bin Baz, Mjalah Ad-Dakwah, edisi 902, Syawal 1403H]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1] Al-Bukhari tentang minuman dalam bab ma ja'a fi man yastahillu al-khamr
wa yusmmihi bi ghairai ismih

www.almanhaj.or.id/content/1429/slash/0.html

2010/6/9 Kusosi Ibnu Abdullatief <id3p-linfox.inv-opscd...@unilever.com>

> Assalaamu 'alaikum Warohmatullohi wa Barokaatuhu.
>
> Saudara saudara ikhwan di milis sekalian apakah ada yang tahu atau
> mempunyai artikel tentang hukum seputar musik dan nyanyian sesuai
> dengan sunnah karena saya ingin menjelaskan kepada teman teman di kantor
> tetapi kesulitan memaparkan dalil dan landasan dari Alqur'an dan sunnah.
>
> Jazakallohu khoir atas perhatiannya
>
> Wassalaamu'alaikum warohmatulloh.
>


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke