Dari: Mas Sahid Murti <massa...@yahoo.co.id>
Tanggal: Kamis, 8 Juli, 2010, 8:37 AM
Assalamu'alaikum Warahmatullah
Apakah ada yang mengetahui hukum (halal/haram) bisnis lewat internet (blog) ?
Ditunggu balsannya. Terima kasih
======

wa'alaikum salaam warohmatuLLOOHI wabarokaatuH
wahai saudaraku,internet adalah termasuk kauniyah (keduniaan)
kaidahnya adalah dilarang atau tidak oleh Nabi tidak ada larangan menggunakan 
internet jika digunakan untuk kebaikan dunia dan akhiroh
dilarang jika digunakan untuk mendatangkan mudhorot di dunia dan akhiroh
jadi internet bisa dijadikan sarana untuk mencari nafkah, dakwah, menuntut 
'ilmu, dan lain-lain kebaikan.
semoga bermanfaat
Abu Sahla Ambary Ibnu Ahmad al Bantani

Tambahan penjelasan dari almanhaj.

HUKUM PROSES PENJUALAN MELALUI JARINGAN INTERNET
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
http://www.almanhaj.or.id/content/1528/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Beberapa hari belakangan 
ini sering dilakukan proses penjualan melalui jaringan internet, apa hukumnya 
menurut syari'at ? kami mohon diberi fatwa mengenai hal itu, semoga anda 
diganjar pahala oleh Allah.

Jawaban
Di antara syarat-syarat penjualan adalah mengetahui harga dan mengetahui barang 
sehingga ketidaktahuan terhadap imbalan (harga) dan barang tersebut lenyap 
sebab ketidaktahuan ini dapat menimbulkan perbedaan dan peselisihan yang 
memiliki dampak yang luar biasa terhadap munculnya permusuhan antara sesama 
kaum muslimin, saling tidak berteguran, memutus silaturrahim dan saling 
membelakangi (tidak peduli) yang kesemua ini dilarang dan diperingatkan oleh 
Allah

Manakala mengetahui barang hanya bisa terealisir melalui proses melihat atau 
kriteria yang jelas, maka kami memandang bahwa hal tersebut tidak akan menjadi 
jelas kecuali dengan cara bertemu dan berbicara langsung, menyaksikan barang 
serta mengetahui manfaat dan jenisnya. Terkadang, hal itu tidak akan dapat 
terealisir dengan sempurna bilamana proses akad dilaksanakan melalui monitor 
atau pembicaraan via telepon yang biasanya sering terjadi pengabaian dalam 
menjelaskan dan berlebih-lebihan dalam memuji produk serta menyebutkan 
keunggulan-keunggulan produknya tersebut sebagaimana yang tampak jelas dalam 
berbagai bentuk iklan dan promosi yang dipublikasikan melalui surat-surat kabar 
dan majalah-majalah padahal tidak terbukti atau kebanyakannya tidak terbukti 
ketika digunakan.

Apapun alasannya, bila memang terealisasi syarat di dalam menjelaskan, 
mengetahui harga dan barang serta ketidaktahuan akan hal itu telah lenyap ; 
maka boleh melakukan transaksi dan akad jual-beli melalui telepon, monitor, 
internet atau sarana-sarana lainnya yang memang dapat dimanfaatkan, menjamin 
dari kerusakan, manipulasi, merugikan kepentingan dan mendapatkan harta dengan 
cara yang tidak haq. Bila salah satu dari dampak-dampak negative ini ada pada 
transaksi jual-beli tersebut, maka jual beli dengan sarana-sarana tersebut 
tidak dibolehkan.

Betapa banyak terjadi kerugian yang fatal dan kebangkrutan yang dialami oleh 
pemilik mdal besar karena hal itu, belum lagi ditambah dengan terjadinya 
perselisihan dan perseteruan yang membuat sibuk para Qhadi dan Hakim dalam 
menyelesaikannya.

Wallahu 'alam

[Fatwa ini diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman 
Al-Jibrin, pada tanggal 24-7-1420H]

















Kirim email ke