Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Saya mau tanya, bagaimana apabila seandainya ada seseorang meninggal dunia dan
ia masih meninggalkan hutang di bank. Dan kita tahu bahwa jika seseorang
meninggal dunia maka hutang-hutangnya dihapuskan (dianggap lunas) oleh Bank.
Apakah menurut pandangan syariat juga demikian (hutang-hutang tersebut
terhapuskan)? Atau, jika tidak terhapuskan maka bagaimana cara ahli waris untuk
melunasi hutang tersebut?
Mohon bantuannya....
Jazakumullah khairan
Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Abu hafids