Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh

Saya mau tanya, bagaimana apabila seandainya ada seseorang meninggal dunia dan 
ia masih meninggalkan hutang di bank. Dan kita tahu bahwa jika seseorang 
meninggal dunia maka hutang-hutangnya dihapuskan (dianggap lunas) oleh Bank. 
Apakah menurut pandangan syariat juga demikian (hutang-hutang tersebut 
terhapuskan)? Atau, jika tidak terhapuskan maka bagaimana cara ahli waris untuk 
melunasi hutang tersebut?
Mohon bantuannya....

Jazakumullah khairan

Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh


Abu hafids



      

Kirim email ke