From: Abu Hafids <[email protected]>
Date: Tue, 13 Jul 2010 12:18:47 
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Saya mau tanya, bagaimana apabila seandainya ada seseorang meninggal dunia dan 
ia masih meninggalkan hutang di bank. Dan kita tahu bahwa jika seseorang 
meninggal dunia maka hutang-hutangnya dihapuskan (dianggap lunas) oleh Bank. 
Apakah menurut pandangan syariat juga demikian (hutang-hutang tersebut 
terhapuskan)? Atau, jika tidak terhapuskan maka bagaimana cara ahli waris untuk 
melunasi hutang tersebut?
Mohon bantuannya....
Jazakumullah khairan
Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Abu hafids
-----------

Apabila kita meninggal maka hutang di bank tak akan hapus (kecuali bank 
melakukan tindakan khusus kpd anda krn anda dianggap tak mampu)hutang itu 
dibayar dr harta yg ditinggalkan almarhum ( biasanya dari jaminan yg diberikan 
ke bank), kalau ada ahli warisnya yg mampu sebaiknya ia melunasinya sehingga 
hartanya tak disita bank.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

5. Wajib memabayar hutang
http://www.almanhaj.or.id/content/2716/slash/0

Ini merupakan peringatan bagi orang yang berhutang. Semestinya memperhatikan 
kewajiban untuk melunasinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan agar kita 
menunaikan amanah. Hutang merupakan amanah di pundak penghutang yang baru 
tertunaikan (terlunaskan) dengan membayarnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala 
berfirman.

" Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak 
menerimnya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia 
supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang 
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha 
Melihat". [An-Nisa : 58]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, telah bersabda Rasulullah : 
“Sekalipun aku memiliki emas sebesar gunung Uhud, aku tidak akan senang jika 
tersisa lebih dari tiga hari, kecuali yang aku sisihkan untuk pembayaran 
hutang” [HR Bukhari no. 2390]

Orang yang menahan hutangnya padahal ia mampu membayarnya, maka orang tersebut 
berhak mendapat hukuman dan ancaman, diantaranya.

a. Berhak mendapat perlakuan keras.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata. :

"Seseorang menagih hutang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, 
sampai dia mengucapkan kata-kata pedas. Maka para shahabat hendak memukulnya, 
maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam berkata, “Biarkan dia. Sesungguhnya si 
empunya hak berhak berucap. Belikan untuknya unta, kemudian serahkan 
kepadanya”. Mereka (para sahabat) berkata : “Kami tidak mendapatkan, kecuali 
yang lebih bagus dari untanya”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 
“Belikan untuknya, kemudian berikan kepadanya. Sesungguhnya sebaik-baik kalian 
ialah yang paling baik dalam pembayaran” [11]

Imam Dzahabi mengkatagorikan penundaan pembayaran hutang oleh orang yang mampu 
sebagai dosa besar dalam kitab Al-Kabair pada dosa besar no. 20

b. Berhak dighibah (digunjing) dan diberi pidana penjara.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, telah bersabda Rasulullah.:

“Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezhaliman” [12]

Dalam riwayat lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. :

"Menunda pembayaran bagi yang mampu membayar, (ia) halal untuk dihukum dan 
(juga) keehormatannya”.

Sufyan Ats-Tsauri berkata, “Halal kehormatannya ialah dengan mengatakan ‘engkau 
telah menunda pebayaran’ dan menghukum dengan memenjarakannya” [13]

c.. Hartanya berhak disita
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, telah bersabda Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Barangsiapa yang mendapatkan hartanya pada orang yang telah bangkrut, maka dia 
lebih berhak dengan harta tersebut dari yang lainnya” [14]


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke