From: Abu Hafids <[email protected]> Date: Tue, 13 Jul 2010 12:18:47 Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh Saya mau tanya, bagaimana apabila seandainya ada seseorang meninggal dunia dan ia masih meninggalkan hutang di bank. Dan kita tahu bahwa jika seseorang meninggal dunia maka hutang-hutangnya dihapuskan (dianggap lunas) oleh Bank. Apakah menurut pandangan syariat juga demikian (hutang-hutang tersebut terhapuskan)? Atau, jika tidak terhapuskan maka bagaimana cara ahli waris untuk melunasi hutang tersebut? Mohon bantuannya.... Jazakumullah khairan Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh Abu hafids -----------
Apabila kita meninggal maka hutang di bank tak akan hapus (kecuali bank melakukan tindakan khusus kpd anda krn anda dianggap tak mampu)hutang itu dibayar dr harta yg ditinggalkan almarhum ( biasanya dari jaminan yg diberikan ke bank), kalau ada ahli warisnya yg mampu sebaiknya ia melunasinya sehingga hartanya tak disita bank. Powered by Telkomsel BlackBerry® 5. Wajib memabayar hutang http://www.almanhaj.or.id/content/2716/slash/0 Ini merupakan peringatan bagi orang yang berhutang. Semestinya memperhatikan kewajiban untuk melunasinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan agar kita menunaikan amanah. Hutang merupakan amanah di pundak penghutang yang baru tertunaikan (terlunaskan) dengan membayarnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. " Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimnya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat". [An-Nisa : 58] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, telah bersabda Rasulullah : “Sekalipun aku memiliki emas sebesar gunung Uhud, aku tidak akan senang jika tersisa lebih dari tiga hari, kecuali yang aku sisihkan untuk pembayaran hutang” [HR Bukhari no. 2390] Orang yang menahan hutangnya padahal ia mampu membayarnya, maka orang tersebut berhak mendapat hukuman dan ancaman, diantaranya. a. Berhak mendapat perlakuan keras. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata. : "Seseorang menagih hutang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sampai dia mengucapkan kata-kata pedas. Maka para shahabat hendak memukulnya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam berkata, “Biarkan dia. Sesungguhnya si empunya hak berhak berucap. Belikan untuknya unta, kemudian serahkan kepadanya”. Mereka (para sahabat) berkata : “Kami tidak mendapatkan, kecuali yang lebih bagus dari untanya”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Belikan untuknya, kemudian berikan kepadanya. Sesungguhnya sebaik-baik kalian ialah yang paling baik dalam pembayaran” [11] Imam Dzahabi mengkatagorikan penundaan pembayaran hutang oleh orang yang mampu sebagai dosa besar dalam kitab Al-Kabair pada dosa besar no. 20 b. Berhak dighibah (digunjing) dan diberi pidana penjara. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, telah bersabda Rasulullah.: “Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezhaliman” [12] Dalam riwayat lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. : "Menunda pembayaran bagi yang mampu membayar, (ia) halal untuk dihukum dan (juga) keehormatannya”. Sufyan Ats-Tsauri berkata, “Halal kehormatannya ialah dengan mengatakan ‘engkau telah menunda pebayaran’ dan menghukum dengan memenjarakannya” [13] c.. Hartanya berhak disita Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Barangsiapa yang mendapatkan hartanya pada orang yang telah bangkrut, maka dia lebih berhak dengan harta tersebut dari yang lainnya” [14] ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
