assalamu'alaykum,

mungkin artikel dari almanhaj ini bisa membantu

Sumber: http://www.almanhaj.or.id/content/2241/slash/0

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya pernah
didatangi oleh seorang konsumen dan meminta barang tertentu, ternyata barang
tersebut tidak ada pada saya, tetapi ada di toko lain, dan harga di toko
lain misalnya 100 riyal. Lalu setelah mengajukan permintaan itu, si pembeli
berkata kepada saya : “Berapa harganya?” “ 150 riyal” jawab saya. Kemudian
pembeli itu berkata, “Tidak ada masalah. Tolong bawakan barang itu kepada
saya”. Dan ternyata saya bisa mendapatkan barang itu dengan harga 100 riyal,
lalu saya jual kepadanya dengan harga 150 riyal, apakah praktek jual beli
seperti ini boleh? Atau saya meminta kepadanya agar memberi harga barang
sebesar 150 riyal, lalu saya membeli barang tersebut dengan harga 100 riyal.
Dan saya mengambil keuntungan 50 riyal sebagai ongkos lelah dan kerja keras,
apakah yang demikian itu dibolehkan ? Jika tidak diperbolehkan, lalu apa
yang harus kami lakukan, dan apakah jual beli ini dianggap sebagai jual beli
barang yang tidak dimiliki?

Jawaban
Jual beli yang disebutkan sifatnya di atas termasuk jual beli barang yang
tidak anda miliki, apa yang tidak ada pada anda maka tidak diperbolehkan
bagi anda untuk memperjual belikan barang itu sehingga anda benar-benar
menguasai dan memindahkannya menjadi milik anda. Dan jika anda telah
memiliki barang tersebut, maka anda dibolehkan untuk menjualnya kepada
pembeli dengan harga yang kalian sepakati dan atas persetujuan kalian
berdua. Dengan keuntungan yang bermanfaat bagi anda dan tidak memberi
mudharat bagi pembeli. Tetapi, jika anda ditugasi untuk membeli barang
tertentu maka anda tidak boleh mengambil tambahan yang lebih banyak dari
harganya, karena wakil itu merupakan orang yang diberi amanah. Tetapi jika
pembeli memberi anda bagian dari harga sebagai tanda terima kasih atas kerja
yang anda lakukan, maka boleh anda mengambilnya.

Abu Sarah

2010/10/12 Suhestin Purnamawati <poernam...@yahoo.com>

>
>
> bismillah
> afwan, bagaimana ya hukumnya menawarkan barang2 suplier kita ke konsumen
> kita(sistem perdagangan on line)...
> sehingga, ketika ada orderan dari pembeli, penjual baru membeli barang dari
>
> supliernya dan mengirimkannya ke pembeli.
>
>  
>

Kirim email ke