assalamu'alaykum, mungkin artikel dari almanhaj ini bisa membantu
Sumber: http://www.almanhaj.or.id/content/2241/slash/0 Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya pernah didatangi oleh seorang konsumen dan meminta barang tertentu, ternyata barang tersebut tidak ada pada saya, tetapi ada di toko lain, dan harga di toko lain misalnya 100 riyal. Lalu setelah mengajukan permintaan itu, si pembeli berkata kepada saya : “Berapa harganya?” “ 150 riyal” jawab saya. Kemudian pembeli itu berkata, “Tidak ada masalah. Tolong bawakan barang itu kepada saya”. Dan ternyata saya bisa mendapatkan barang itu dengan harga 100 riyal, lalu saya jual kepadanya dengan harga 150 riyal, apakah praktek jual beli seperti ini boleh? Atau saya meminta kepadanya agar memberi harga barang sebesar 150 riyal, lalu saya membeli barang tersebut dengan harga 100 riyal. Dan saya mengambil keuntungan 50 riyal sebagai ongkos lelah dan kerja keras, apakah yang demikian itu dibolehkan ? Jika tidak diperbolehkan, lalu apa yang harus kami lakukan, dan apakah jual beli ini dianggap sebagai jual beli barang yang tidak dimiliki? Jawaban Jual beli yang disebutkan sifatnya di atas termasuk jual beli barang yang tidak anda miliki, apa yang tidak ada pada anda maka tidak diperbolehkan bagi anda untuk memperjual belikan barang itu sehingga anda benar-benar menguasai dan memindahkannya menjadi milik anda. Dan jika anda telah memiliki barang tersebut, maka anda dibolehkan untuk menjualnya kepada pembeli dengan harga yang kalian sepakati dan atas persetujuan kalian berdua. Dengan keuntungan yang bermanfaat bagi anda dan tidak memberi mudharat bagi pembeli. Tetapi, jika anda ditugasi untuk membeli barang tertentu maka anda tidak boleh mengambil tambahan yang lebih banyak dari harganya, karena wakil itu merupakan orang yang diberi amanah. Tetapi jika pembeli memberi anda bagian dari harga sebagai tanda terima kasih atas kerja yang anda lakukan, maka boleh anda mengambilnya. Abu Sarah 2010/10/12 Suhestin Purnamawati <poernam...@yahoo.com> > > > bismillah > afwan, bagaimana ya hukumnya menawarkan barang2 suplier kita ke konsumen > kita(sistem perdagangan on line)... > sehingga, ketika ada orderan dari pembeli, penjual baru membeli barang dari > > supliernya dan mengirimkannya ke pembeli. > > >