From: hadi sulistiono <ambigu_...@yahoo.com>
Date: Mon, 18 Oct 2010 14:35:14 +0700
Assalamualaikum
ana mo tanya, apakah ada dalil yg menyatakan kambing buat aqiqah harus jantan???
=========

Ketentuan kambingnya disini tidak dijelaskan jenisnya, harus jantan atau boleh 
juga betina. Namun para ulama menyatakan, bahwa kambing aqiqah sama dengan 
kambing kurban dalam usia, jenis dan bebas dari aib dan cacat. Akan tetapi 
mereka tidak merinci tentang disyaratkan jantan atau betina. Oleh karena itu, 
kata syah (شَاةٌ ) dalam hadits di atas, menurut bahasa Arab dan istilah 
syari’at mencakup kambing atau domba, baik jantan maupun betina. Tidak ada satu 
hadits atau atsar yang mensyaratkan jantan dalam hewan kurban. Pengertian syah 
(شَاةٌ) dikembalikan kepada pengertian syariat dan bahasa Arab.[5]
 
Lengkapnya, silakan baca penjelasan dibawah ini. Wallahu a'lam

PERIHAL AQIQAH, KAMBING JANTAN ATAU BETINA
http://www.almanhaj.or.id/content/857/slash/0

Pertanyaan.
Bolehkah berkurban atau aqiqah dengan kambing betina yang sedang hamil?
08522913XXXX

Kalau anak laki-laki lahir, kambing aqiqahnya berapa? Jantan atau betina? Dan 
kalau tidak mampu bagaimana? Apakah bisa ditunda dulu? Apa harus pada hari 
ke-7? Mohon penjelasan.
Ismail, Kolaka, Sultra, 081524203xxxx

Jawaban.
Persoalan yang disampaikan oleh dua penanya ini, kami gabungkan jawabannya, 
sebagai berikut : 

Aqiqah disyariatkan dalam Islam, sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam mengaqiqahi Al Hasan dan Al Hushain. Namun para ulama berselisih tentang 
hukumnya. Sebagian ada yang mewajibkan dan mayoritas mereka mensunnahkannya.

Imam Ahmad berkata: Al aqiqah merupakan Sunnah dari Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melakukan aqiqah 
untuk Al Hasan dan Al Hushain. Para sahabat Beliau juga melakukannya. Dan dari 
Samurah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهِنُ بِعَقِيْقَتِهِ 

"Semua anak yang lahir tergadaikan dengan aqiqahnya" [HR Abu Dawud, At Tirmidzi 
dan An Nasa-i].

Sehingga tidak patut, jika seorang bapak tidak melakukan aqiqah untuk anaknya. 
[1]

Aqiqah disyariatkan pada orang tua sebagai wujud syukur kepada Allah dan 
mendekatkan diri kepadaNya, serta berharap keselamatan dan barakah pada anak 
yang lahir tersebut [2]. Waktu pelaksanaanya, disunnahkan pada hari ketujuh. 
Jika tidak dapat, maka pada hari keempat belas. Bila tidak, maka pada hari 
kedua puluh satu. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah 
bersabda :

كُلُّ غُلاَمٍ مُرْاَهِنُ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ

"Semua anak yang lahir tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari 
ketujuh". [HR Ibnu Majah, Abu Dawud dan At Tirmidzi, dan dishahihkan Al Albani 
dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, 2563].[3]

العَقِيْقَةُ تُذْبَحُ لِسَبْعٍ أَوْ لأَرْبَعَ عَشَرَةَ أَوْ لإِحْدَ وَ 
عِشْرِيْنَ

"Aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau empat belas atau dua puluh satu". [HR 
Al Baihaqi, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, 4132]. 

Ada sebagian ulama, di antaranya Syaikh Shalih Fauzan yang berpendapat bolehnya 
melakukan aqiqah selain waktu di atas tanpa batas. Namun, mereka sepakat, bahwa 
yang utama pada hari ke tujuh. Sehingga, berdasarkan pendapat ini, maka orang 
tua yang belum mampu pada waktu-waktu tersebut dapat menundanya manakala sudah 
mampu.

Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: Para ulama menyatakan, jika tidak 
memungkinkan pada hari ketujuh, maka pada hari keempat belas. Jika tidak 
mungkin juga, maka pada hari kedua puluh satu. Dan bila tidak mungkin juga, 
maka kapan saja. inilah aqiqah.[4]

Sedangkan yang berkaitan dengan ketentuan jumlah kambingnya, untuk bayi 
laki-laki dua kambing dan bayi wanita satu kambing. Ini berdasarkan hadits Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ 
الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ 

"Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan mereka 
aqiqah untuk anak laki-laki dua kambing, dan anak perempuan satu kambing". [HR 
At Tirmidzi dan Ibnu Majah].

Ketentuan kambingnya disini tidak dijelaskan jenisnya, harus jantan atau boleh 
juga betina. Namun para ulama menyatakan, bahwa kambing aqiqah sama dengan 
kambing kurban dalam usia, jenis dan bebas dari aib dan cacat. Akan tetapi 
mereka tidak merinci tentang disyaratkan jantan atau betina. Oleh karena itu, 
kata syah (شَاةٌ ) dalam hadits di atas, menurut bahasa Arab dan istilah 
syari’at mencakup kambing atau domba, baik jantan maupun betina. Tidak ada satu 
hadits atau atsar yang mensyaratkan jantan dalam hewan kurban. Pengertian syah 
(شَاةٌ) dikembalikan kepada pengertian syariat dan bahasa Arab.[5]

Dengan demikian, maka sah bila seseorang menyembelih kambing betina dalam 
kurban dan aqiqah, walaupun yang utama dan dicontohkan Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam ialah kambing jantan yang bertanduk. Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan 
Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 
57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[1]. Perkataan Imam Ahmad ini kami nukil dari Al Muntaqa Min Fatawa Syaikh 
Shalih Fauzan (3/194).
[2]. Al Muntaqa Min Fatawa Syaikh Al Fauzan (3/194).
[3]. Al Wajiz Fi Fiqhi As Sunnah Wal Kitab Al Aziz, Abdul ‘Azhim Badawi, hlm. 
405.
[4]. Al Muntaqa Min Fatawa (3/193).
[5]. Tentang hal ini, lihat keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Syarah Nadzmu 
Waraqat, hlm. 89-90.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke