Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,

Para ulama telah berijma' (sepakat) bahwa:
- bacaan pada shalat Shubuh, dua rakaat pertama shalat Maghrib dan Isya' adalah 
keras (jahr), - bacaan pada shalat Zhuhur dan Ashar, rakaat ketiga shalat 
Maghrib, ketiga dan keempat shalat Isya' adalah pelan (sirr), 

- bacaan pada shalat Jum'at, Idain, Tarawih dan Witir setelahnya adalah keras 
(jahr). 

Ini dianjurkan bagi imam dan munfarid apabila dia melakukan salah satunya 
secara 
munfarid. 

Adapun makmum maka dia tidak membaca sesuatu pun darinya dengan keras dengan 
kesepakatan para ulama. 

Bacaan shalat gerhana sunnahnya adalah dikeraskan (jahr). 
Dalam shalat Istisqa' bacaannya dikeraskan (jahr). 
Dalam shalat jenazah bacaannya dipelankan (sirr) jika dilakukan di siang hari. 
Begitu pula jika dilaksanakan di malam hari menurut pendapat yang shahih dan 
terpilih. 

Bacaan shalat nafilah siang hari tidak dikeraskan selain shalat Id dan Istisqa' 
yang telah kami sebutkan.(Itu kalau kita menerima bahwa ia adalah nafilah 
(sunnah). karena perlu diketahui bahwa beberapa ulama berpendapat bahwa shalat 
Id adalah wajib

Para Ulama berbeda pendapat tentang shalat sunnah malam hari, ada yang 
berpendapat bacaannya tidak dikeraskan. Ada yang berpendapat dikeraskan, 

dan pendapat ketiga dan ia lmerupakan pendapat yang ebih shahih, sebagaimana 
dipastikan oleh Qadhi Husain dan al-Baghawi , dia membaca antara keras dan 
pelan. 

Apabila shalat malam terlewatkan lalu dia mengqadhanya di siang hari, atau 
sebaliknya shalat siang yang diqadha di malam hari; apakah dibaca keras (jahr) 
atau pelan (sirr) berdasarkan waktu ia terlewatkan atau waktu qadha? 

Barangsiapa sengaja meninggalkan shalat fardhu sehingga waktunya terlewatkan, 
maka shalat tersebut telah lenyap dari dirinya untuk selamanya dan dia tidak 
bisa mengqadhanya. Apabila suatu shalat terlewatkan karena tidur atau lupa atau 
sejenisnya maka waktunya adalah ketika dia bangun atau ketika dia ingat, dalam 
kondisi tersebut shalatnya adalah pelaksanaan pada shalat seperti pada waktunya 
bukan seperti qadha. dia melaksanakannya sebagaimana apabila shalatnya adalah 
sirriyah, maka bacaannya dipelankan. Apabila jahriyah, maka bacaannya 
dikeraskan. Inilah yang ditunjukkan oleh dalil-dalil shahih tentang shalat Nabi 
shallallahu ‘alaihi wasallam manakala terlewatkan darinya shalat Shubuh di 
perjalanan dan shalat Ashar pada hari perang Khandaq. 

Mengenai shalat nafilah (shalat sunnah), apabila shalat witir terlewatkan dari 
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau melakukan dua belas rakaat 
Dhuha, 
zhahirnya adalah bahwa ia adalah shalat tersendiri untuk mengganti shalat witir 
yang terlewatkan dan bukan shalat malam itu sendiri. Hal ini karena jika tidak 
niscaya Nabi melaksanakannya secara witir (ganjil) dan bukan genap. Oleh karena 
itu hukumnya adalah memelankan bacaan atau di antaranya seperti shalat-shalat 
siang lainnya dan itu tidak wajib. Adapun shalat-shalat nafilah (sunnah) yang 
lain, maka pada dasarnya adalah memelankan bacaan dan itu hukumnya tidak wajib.

Ketahuilah bahwa mengeraskan bacaan pada tempatnya dan memelankannya pada 
tempatnya adalah sunnah bukan wajib. Jika dia balik, yang keras dipelankan dan 
yang pelan dikeraskan maka shalatnya sah hanya saja dia melakukan perkara yang 
makruh, tidak haram dan tidak perlu sujud sahwi. 

Telah jelaskan  bahwa membaca bacaan dengan pelan ataupun dzikir-dzikir yang 
disyariatkan dalam shalat  dibaca sampai pada tingkat di mana dirinya sendiri 
mendengar bacaannya. 

Disarikan dari artikel di http://www.alsofwah.or.id/cetakdoa.php?id=195 dengan 
sedikit perubahan.
�
Barakallahu fikum, Mudah-mudahan bisa sedikit membantu..

Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman 

________________________________
Dari: Agus Muryono <agusmury...@yahoo.com>
Kepada: as sunnah <assunnah@yahoogroups.com>
Terkirim: Kam, 13 Januari, 2011 13:39:24
Judul: [assunnah] Tanya : Sholat jahr
�
Assalamu alaikum
Ikhwan fillah, mohon bisa bantu menjawab pertanyaan kami sehingga memberikan 
tambahan ilmu yang nafi' kepada kami.
Pada saat sholat wajib tertentu yang harus di jahrkan, apakah saat sholat 
sendiri (saat istri sholat dirumah sendiri) juga harus dijahrkan?
Jazakallahu khoiron
Abu Umar
�


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke