Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Para ulama telah berijma' (sepakat) bahwa: - bacaan pada shalat Shubuh, dua rakaat pertama shalat Maghrib dan Isya' adalah keras (jahr), - bacaan pada shalat Zhuhur dan Ashar, rakaat ketiga shalat Maghrib, ketiga dan keempat shalat Isya' adalah pelan (sirr),
- bacaan pada shalat Jum'at, Idain, Tarawih dan Witir setelahnya adalah keras (jahr). Ini dianjurkan bagi imam dan munfarid apabila dia melakukan salah satunya secara munfarid. Adapun makmum maka dia tidak membaca sesuatu pun darinya dengan keras dengan kesepakatan para ulama. Bacaan shalat gerhana sunnahnya adalah dikeraskan (jahr). Dalam shalat Istisqa' bacaannya dikeraskan (jahr). Dalam shalat jenazah bacaannya dipelankan (sirr) jika dilakukan di siang hari. Begitu pula jika dilaksanakan di malam hari menurut pendapat yang shahih dan terpilih. Bacaan shalat nafilah siang hari tidak dikeraskan selain shalat Id dan Istisqa' yang telah kami sebutkan.(Itu kalau kita menerima bahwa ia adalah nafilah (sunnah). karena perlu diketahui bahwa beberapa ulama berpendapat bahwa shalat Id adalah wajib Para Ulama berbeda pendapat tentang shalat sunnah malam hari, ada yang berpendapat bacaannya tidak dikeraskan. Ada yang berpendapat dikeraskan, dan pendapat ketiga dan ia lmerupakan pendapat yang ebih shahih, sebagaimana dipastikan oleh Qadhi Husain dan al-Baghawi , dia membaca antara keras dan pelan. Apabila shalat malam terlewatkan lalu dia mengqadhanya di siang hari, atau sebaliknya shalat siang yang diqadha di malam hari; apakah dibaca keras (jahr) atau pelan (sirr) berdasarkan waktu ia terlewatkan atau waktu qadha? Barangsiapa sengaja meninggalkan shalat fardhu sehingga waktunya terlewatkan, maka shalat tersebut telah lenyap dari dirinya untuk selamanya dan dia tidak bisa mengqadhanya. Apabila suatu shalat terlewatkan karena tidur atau lupa atau sejenisnya maka waktunya adalah ketika dia bangun atau ketika dia ingat, dalam kondisi tersebut shalatnya adalah pelaksanaan pada shalat seperti pada waktunya bukan seperti qadha. dia melaksanakannya sebagaimana apabila shalatnya adalah sirriyah, maka bacaannya dipelankan. Apabila jahriyah, maka bacaannya dikeraskan. Inilah yang ditunjukkan oleh dalil-dalil shahih tentang shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam manakala terlewatkan darinya shalat Shubuh di perjalanan dan shalat Ashar pada hari perang Khandaq. Mengenai shalat nafilah (shalat sunnah), apabila shalat witir terlewatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau melakukan dua belas rakaat Dhuha, zhahirnya adalah bahwa ia adalah shalat tersendiri untuk mengganti shalat witir yang terlewatkan dan bukan shalat malam itu sendiri. Hal ini karena jika tidak niscaya Nabi melaksanakannya secara witir (ganjil) dan bukan genap. Oleh karena itu hukumnya adalah memelankan bacaan atau di antaranya seperti shalat-shalat siang lainnya dan itu tidak wajib. Adapun shalat-shalat nafilah (sunnah) yang lain, maka pada dasarnya adalah memelankan bacaan dan itu hukumnya tidak wajib. Ketahuilah bahwa mengeraskan bacaan pada tempatnya dan memelankannya pada tempatnya adalah sunnah bukan wajib. Jika dia balik, yang keras dipelankan dan yang pelan dikeraskan maka shalatnya sah hanya saja dia melakukan perkara yang makruh, tidak haram dan tidak perlu sujud sahwi. Telah jelaskan bahwa membaca bacaan dengan pelan ataupun dzikir-dzikir yang disyariatkan dalam shalat dibaca sampai pada tingkat di mana dirinya sendiri mendengar bacaannya. Disarikan dari artikel di http://www.alsofwah.or.id/cetakdoa.php?id=195 dengan sedikit perubahan. � Barakallahu fikum, Mudah-mudahan bisa sedikit membantu.. Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman ________________________________ Dari: Agus Muryono <agusmury...@yahoo.com> Kepada: as sunnah <assunnah@yahoogroups.com> Terkirim: Kam, 13 Januari, 2011 13:39:24 Judul: [assunnah] Tanya : Sholat jahr � Assalamu alaikum Ikhwan fillah, mohon bisa bantu menjawab pertanyaan kami sehingga memberikan tambahan ilmu yang nafi' kepada kami. Pada saat sholat wajib tertentu yang harus di jahrkan, apakah saat sholat sendiri (saat istri sholat dirumah sendiri) juga harus dijahrkan? Jazakallahu khoiron Abu Umar � ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/