From: agusmury...@yahoo.com Date: Thu, 13 Jan 2011 13:39:24 +0800 Assalamu alaikum Ikhwan fillah, mohon bisa bantu menjawab pertanyaan kami sehingga memberikan tambahan ilmu yang nafi' kepada kami. Pada saat sholat wajib tertentu yang harus di jahrkan, apakah saat sholat sendiri (saat istri sholat dirumah sendiri) juga harus dijahrkan? Jazakallahu khoiron Abu Umar >>>>>>>>> Silakan baca penjelasan dibawah ini, wallahu a'lam SHALAT JAHR DAN ADZAN BAGI YANG SHALAT SENDIRIAN http://almanhaj.or.id/content/1381/slash/0
Pertanyaan Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Pada shalat-shalat jahr, yaitu ; Maghrib, Isya dan Shubuh, bagi yang shalat sendirian di rumahnya atau di tempat lain, apakah yang lebih utama baginya membaca surat Al-Fatihah dan surat lainnya pada dua raka’at pertama dengan suara nyaring (jahr) atau tidak nyaring? Dan apakah bagi yang shalat sendirian atau bersama satu atau dua orang, harus adzan dan iqamat saat tiba waktu shalat, baik dalam perjalanan atau pun tidak, yaitu ketika ketinggalan shalat jama’ah atau jika masjidnya jauh. Tolong beri tahu kami, Jazakumullah khairan. Jawaban Orang yang shalat sendirian tidak perlu men-jahr-kan (mengeraskan) bacaan, karena maksudnya adalah agar terdengar oleh dirinya sendiri dan melafazhkan bacaan, baik ketika shalat di malam hari maupun di siang hari. Bacaan jahr disyariatkan bagi imam agar para makmum bisa mendengarnya dan mengambil manfaat dari mendengarkan bacaan Al-Qur’an, karena banyak di antara para makmum itu orang-orang yang bodoh dan ummy (tidak mengerti baca tulis), sehingga dengan seringnya mendengar bacaan Al-Qur’an, mereka akan memahami firman Allah dan bisa menghafal sebagian yang mudah. Dikhususkannya bacaan jahr pada malam hari, karena saat tersebut adalah saat yang sedang tenang, tidak ada pekerjaan dan hati sedang tenteram. Adapun adzan, tidak disyariatkan kecuali di masjid-masjid umum yang ada imam dan makmumnya. Disyariatkan pula bagi yang shalat di luar negerinya, seperti ; musafir dan pengembala yang tidak mendengar adzan. Adapun yang shalat di negerinya, seperti ; orang yang udzur sehingga shalat di rumahnya, atau yang tertinggal shalat jama’ah, maka tidak perlu adzan. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/