From: agusmury...@yahoo.com
Date: Thu, 13 Jan 2011 13:39:24 +0800
Assalamu alaikum
Ikhwan fillah, mohon bisa bantu menjawab pertanyaan kami sehingga memberikan 
tambahan ilmu yang nafi' kepada kami.
Pada saat sholat wajib tertentu yang harus di jahrkan, apakah saat sholat 
sendiri (saat istri sholat dirumah sendiri) juga harus dijahrkan?
Jazakallahu khoiron
Abu Umar
>>>>>>>>>
 
Silakan baca penjelasan dibawah ini, wallahu a'lam
 
SHALAT JAHR DAN ADZAN BAGI YANG SHALAT SENDIRIAN
http://almanhaj.or.id/content/1381/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Pada shalat-shalat jahr, 
yaitu ; Maghrib, Isya dan Shubuh, bagi yang shalat sendirian di rumahnya atau 
di tempat lain, apakah yang lebih utama baginya membaca surat Al-Fatihah dan 
surat lainnya pada dua raka’at pertama dengan suara nyaring (jahr) atau tidak 
nyaring? Dan apakah bagi yang shalat sendirian atau bersama satu atau dua 
orang, harus adzan dan iqamat saat tiba waktu shalat, baik dalam perjalanan 
atau pun tidak, yaitu ketika ketinggalan shalat jama’ah atau jika masjidnya 
jauh. Tolong beri tahu kami, Jazakumullah khairan.

Jawaban
Orang yang shalat sendirian tidak perlu men-jahr-kan (mengeraskan) bacaan, 
karena maksudnya adalah agar terdengar oleh dirinya sendiri dan melafazhkan 
bacaan, baik ketika shalat di malam hari maupun di siang hari. Bacaan jahr 
disyariatkan bagi imam agar para makmum bisa mendengarnya dan mengambil manfaat 
dari mendengarkan bacaan Al-Qur’an, karena banyak di antara para makmum itu 
orang-orang yang bodoh dan ummy (tidak mengerti baca tulis), sehingga dengan 
seringnya mendengar bacaan Al-Qur’an, mereka akan memahami firman Allah dan 
bisa menghafal sebagian yang mudah.

Dikhususkannya bacaan jahr pada malam hari, karena saat tersebut adalah saat 
yang sedang tenang, tidak ada pekerjaan dan hati sedang tenteram.

Adapun adzan, tidak disyariatkan kecuali di masjid-masjid umum yang ada imam 
dan makmumnya. Disyariatkan pula bagi yang shalat di luar negerinya, seperti ; 
musafir dan pengembala yang tidak mendengar adzan. Adapun yang shalat di 
negerinya, seperti ; orang yang udzur sehingga shalat di rumahnya, atau yang 
tertinggal shalat jama’ah, maka tidak perlu adzan.                            


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke