السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ ..
Rekan2 millis yang saya cintai saya ingin menanyakan perihal hukum bagi orang2 yang memberikan uang receh/kecil sebagai tanda simpatik seseorang kepada pengamen dijalanan khususnya, karena kita sama2 tau hukum musik itu haram, apakah kita termasuk sebagai org yang tolong menolong dalam hal keburukan, atau ada hukum lain dari hal ini, semisal karena kita simpatik kepada pengamen tersebut/kasihan karena banyak belakangan ini pengamen2 dijalanan itui anak2 kecil dibawah umur dewasa, pakaian lusuh dan muka memelas sehingga kita iba dan kita berfikiran memberikan uang recehan atau uang kecil sekedar ingin membantu sesama, apakah ini diperbolehkan atau tidak, Demikian pertanyaan dari saya mohon jika diantara rekan2 yang tau jawabanya agar dishare di millis. شكرا Jazakumullah khoir والسّلام عليكم و رحمة الله و بركاته Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/